• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Redaksi by Redaksi
Mei 29, 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
0
Hak Pekerja PT Hillcon diduga melalaikan tanggung jawab pasca melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak
237
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kendari, Sirkulasi | Perusahaan pertambangan nikel PT Hillcon Jaya Sakti diduga melalaikan tanggung jawab pasca melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap ratusan karyawannya. Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan kepastian terkait pembayaran hak-hak eks pekerja yang sebelumnya beroperasi di site AKP Desa Lameruru, Kecamatan Langgikimia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Hillcon Jaya Sakti telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PHK sejak 9 Maret 2026 lalu. Namun, pasca-kebijakan tersebut, perusahaan dinilai lepas tangan terhadap kewajibannya. Komponen hak mantan karyawan berupa uang pesangon, sisa Tunjangan Hari Raya (THR), hingga tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dilaporkan belum juga ditunaikan.

Akibat mandeknya penyelesaian hak ini, sejumlah eks karyawan resmi melaporkan manajemen PT Hillcon Jaya Sakti ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara serta Disnaker Provinsi Sultra. Kasus perselisihan hubungan industrial ini bahkan telah bergulir ke meja legislatif dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada Kamis, 7 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan eks karyawan, jajaran Disnaker Konut, Disnaker Sultra, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Kendati demikian, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti mangkir dan tidak memenuhi undangan resmi dari pihak DPRD Sultra tanpa alasan yang jelas.

BacaJuga

Warga Onembute Konawe Hadiri Pemotongan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton dari Bahtra Banong

Mei 27, 2026
Eks Sekwan DPRD Konawe Utara, Siharto

Diduga Tilep Uang Pengadaan Barang dan Jasa, Eks Sekwan DPRD Konawe Utara, Siharto Dipanggil Polisi

Mei 6, 2026
Direktur Eksekutif GMA Sultra Muhammad Ikbal Laribae

Kasus PT Masempo Dalle Terkesan Jalan Ditempat, PT Amarfi Dianggap Kebal Hukum

April 21, 2026

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, selaku pimpinan rapat, menyatakan kekecewaannya atas sikap abai yang ditunjukkan oleh manajemen perusahaan tambang tersebut. Ia menegaskan kehadiran pengambil keputusan dari perusahaan sangat krusial guna menyelesaikan masalah ini.

ADVERTISEMENT

“Harusnya direktur atau direksinya hadir di rapat ini biar kami mendengar penjelasan mereka,” tegas Andi Muhammad Saenuddin saat memimpin rapat.

Merespons mangkirnya pihak perusahaan dan peliknya persoalan ketenagakerjaan ini, Andi Muhammad Saenuddin menegaskan akan segera menjadwalkan RDP lanjutan. Langkah taktis ke depan melibatkan koordinasi lintas sektor melalui rapat komisi gabungan antara Komisi IV dan Komisi III DPRD Sultra setelah berkonsultasi dengan pimpinan dewan.

“Permasalahan-permasalahan seperti ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga rapat ini akan ditindaklanjuti di rapat gabungan komisi,” imbuhnya.

Dampak dari PHK massal ini dilaporkan memperpanjang deretan angka pengangguran di wilayah Sultra. Kondisi memprihatinkan dialami oleh para mantan pekerja yang kini telah memasuki usia di atas 40 tahun. Faktor batasan usia menjadi hambatan utama bagi mereka untuk kembali terserap di pasar kerja sektor pertambangan.

Sahripin (44), salah seorang eks karyawan PT Hillcon, mengungkapkan kekhawatirannya menghadapi situasi sulit ini. Menurutnya, mayoritas lowongan kerja yang tersedia di lingkar tambang saat ini menerapkan syarat ketat batas usia produktif awal.

“Memang sekarang banyak terbuka lowongan di perusahaan tambang yang lain, tapi rata-rata hanya menerima pekerja usia 20 sampai 30-an. Jadi walaupun kami memiliki keahlian dan pengalaman, kami terbentur di umur,” keluh Sahripin.

Bagi Sahripin dan ratusan rekan senasibnya, pencairan uang pesangon merupakan tumpuan terakhir. Dana tersebut sangat dinantikan untuk menyambung hidup keluarga, memenuhi kebutuhan pokok harian, atau dialihkan sebagai modal usaha mandiri.

Desakan senada diutarakan oleh Hendrik (45), eks pekerja lainnya. Ia meminta manajemen PT Hillcon Jaya Sakti menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral. Terlebih, PT Hillcon diketahui masih aktif mengoperasikan dua site pertambangan lainnya di wilayah Sultra, sehingga secara finansial dinilai sangat mampu melunasi hak mantan karyawan.

Hendrik memperingatkan, apabila PT Hillcon terus menghindar dari kewajiban hukumnya, maka pemerintah daerah dan instansi terkait wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional mereka. Eks karyawan menuntut agar operasional tambang aktif milik PT Hillcon di dua site Sultra segera dihentikan sementara sampai hak-hak mereka dibayarkan secara penuh.

“Kami hanya menuntut hak. Sekarang kami tidak bekerja lagi, dan pesangon itu menjadi harapan satu-satunya bagi kami untuk melanjutkan hidup bersama keluarga,” ungkap Hendrik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti memilih bungkam. Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan jurnalis melalui Head of HRGA PT Hillcon, Hafner Hutagalun, belum mendapatkan respons atau jawaban resmi terkait tuntutan para mantan pekerja tersebut.(*ade)

Tags: KonawePHKTambang
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
Daerah

JMSI Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah dan Tolak Pencatutan Nama JMSI

Juni 3, 2026
Daerah

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

Mei 28, 2026
Daerah

Warga Onembute Konawe Hadiri Pemotongan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton dari Bahtra Banong

Mei 27, 2026
Kiprah IPDA Ariel mengungkap sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari
Daerah

Dua Tahun Dedikasi IPDA Ariel untuk Kota Kendari

Mei 30, 2026
Daerah

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

KPK Ungkap Kasus Imigrasi Terstruktur dan Sistemis, Pemerasan Terjadi di Pusat Hingga Daerah

Juni 4, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026

Recent News

Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 4, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version