• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Kasus WNA » Direktur Utama Dicopot Permanen, Eksekusi PT Melali Keluarkan Larangan Keras dan Ultimatum

Direktur Utama Dicopot Permanen, Eksekusi PT Melali Keluarkan Larangan Keras dan Ultimatum

Redaksi by Redaksi
April 20, 2026
in Daerah, Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Surat pemecatan resmi tertanggal 3 April 2026 yang ditujukan kepada sosok berinisial J.S.M.

322
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Badung, Sirkulasi | PT Melali Management and Consultancy, perusahaan yang selama ini dikenal bergerak di bidang jasa manajemen dan konsultansi, secara resmi memberhentikan Direktur Utamanya melalui surat keputusan yang bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku. Keputusan ini tidak hanya mengejutkan internal perusahaan, tetapi juga memicu spekulasi luas di kalangan pelaku industri.

Pemecatan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 3 April 2026 yang ditujukan kepada sosok berinisial J.S.M. Dalam dokumen itu, perusahaan menegaskan bahwa pemberhentian dilakukan secara sah berdasarkan akta notaris yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan demikian, status J.S.M. sebagai Direktur Utama dinyatakan berakhir secara hukum sejak 31 Maret 2026.

Surat pemecatan resmi tertanggal 3 April 2026 yang ditujukan kepada sosok berinisial J.S.M.

Langkah tegas ini langsung menandai babak baru dalam dinamika internal perusahaan. Dalam surat tersebut, manajemen tidak hanya menyampaikan pemberhentian, tetapi juga secara eksplisit mencabut seluruh kewenangan yang sebelumnya melekat pada jabatan Direktur Utama.

Baca Juga

Pria Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual Anak DIbawah Umur di Australia

Polda Bali Selidiki Kasus Dugaan Penculikan Dan Pemerasan WNA Rusia Di Bali

ADVERTISEMENT
Surat pemecatan resmi tertanggal 3 April 2026 yang ditujukan kepada sosok berinisial J.S.M.

Secara rinci, Aldo selaku kuasa hukum PT Melali Management and Consultancy, menegaskan bahwa sejak tanggal pemberhentian, J.S.M. tidak lagi memiliki hak untuk mewakili perusahaan dalam bentuk apa pun. Ia tidak diperkenankan memberikan instruksi, membuat keputusan, menandatangani perjanjian, ataupun melakukan negosiasi dengan pihak ketiga atas nama perusahaan.

Surat pemecatan resmi tertanggal 3 April 2026 yang ditujukan kepada sosok berinisial J.S.M.

Lebih jauh, larangan tersebut diperluas hingga ke ranah komunikasi dan representasi publik. J.S.M. dilarang keras menggunakan nama perusahaan, baik dalam komunikasi langsung, media sosial, maupun platform digital lainnya. “Bahkan, segala bentuk klaim afiliasi dengan perusahaan dinyatakan tidak sah dan berpotensi melanggar hukum,” tegasnya disela-sela eksekusi kantor PT Melali Management and Consultancy di Pecatu, Badung, pada Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

Sikap keras perusahaan juga terlihat dari peringatan yang disampaikan dalam dokumen tersebut. Manajemen menyatakan bahwa setiap tindakan yang dilakukan atas nama perusahaan tanpa kewenangan akan dianggap tidak sah, batal demi hukum, dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam poin yang lebih tajam, perusahaan membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, apabila ditemukan pelanggaran. “Ini menunjukkan bahwa konflik yang terjadi tidak sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum yang lebih serius,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, perusahaan juga menetapkan sosok pengganti. Dalam surat yang sama, disebutkan bahwa posisi Direktur Utama kini dipegang oleh P.W.G. yang memperoleh kewenangan penuh untuk mewakili dan mengikat perusahaan dalam segala urusan.

Penunjukan ini dilakukan berdasarkan akta resmi yang sama, menandakan bahwa restrukturisasi kepemimpinan telah dipersiapkan secara matang. Pergantian pucuk pimpinan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa perusahaan ingin segera menstabilkan kondisi internal dan memastikan operasional tetap berjalan.

Namun, salah satu bagian paling krusial dalam surat tersebut adalah instruksi pengembalian seluruh aset perusahaan. J.S.M. diwajibkan untuk segera mengembalikan semua barang, dokumen, dan data yang berkaitan dengan perusahaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.

Aset yang dimaksud mencakup berbagai hal, mulai dari perangkat elektronik, dokumen keuangan, arsip kontrak, hingga akses sistem dan kunci perusahaan. “Tidak hanya itu, perusahaan juga menuntut pengembalian data dalam bentuk soft file tanpa ada perubahan, penghapusan, atau manipulasi,” katanya.

Batas waktu yang diberikan pun tergolong ketat. Untuk dokumen elektronik, J.S.M. diwajibkan menyerahkan seluruh data dalam waktu maksimal tiga hari kerja sejak surat diterima. Sementara untuk aset fisik, batas waktu pengembalian ditetapkan paling lambat tujuh hari kerja.

Perusahaan juga mewajibkan adanya pernyataan tertulis bermaterai sebagai bukti bahwa seluruh aset telah dikembalikan secara lengkap tanpa pengecualian. Ini menunjukkan tingkat kehati-hatian tinggi dari manajemen dalam mengamankan aset dan informasi perusahaan.

Lebih lanjut, surat tersebut memuat peringatan keras terkait potensi pelanggaran hukum. J.S.M. diingatkan untuk tidak melakukan pemalsuan dokumen, penggunaan tanda tangan, cap perusahaan, atau surat kuasa tanpa izin.

Setiap tindakan semacam itu dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dapat berujung pada konsekuensi pidana. Perusahaan bahkan menegaskan tidak akan ragu melaporkan setiap pelanggaran kepada aparat penegak hukum dan akan bekerja sama penuh dalam proses penegakan hukum.

Nada tegas dan detail dalam surat ini memunculkan pertanyaan besar, apa sebenarnya yang terjadi di balik layar?

Sekretaris Ormas ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., yang sempat menerima laporan salah satu pegawai yang diduga dipecat tidak sesuai prosedur, menilai bahwa langkah drastis seperti ini biasanya dipicu oleh konflik internal yang serius. Dalam banyak kasus, pemberhentian mendadak terhadap direktur utama bisa berkaitan dengan perbedaan visi, dugaan pelanggaran tata kelola, atau persoalan kepercayaan. Di sisi lain, keputusan ini juga bisa mencerminkan upaya perusahaan untuk melakukan pembenahan internal secara cepat. “Dalam dunia bisnis yang kompetitif, stabilitas kepemimpinan menjadi faktor krusial, terutama bagi perusahaan yang bermodal asing di Bali,” ungkapnya.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ketegangan di tubuh perusahaan sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun, konflik tersebut baru mencapai titik puncak dalam beberapa waktu terakhir. “Sudah ada tanda-tanda sejak lama, tapi mungkin baru sekarang diambil langkah tegas. Bahkan sudah ada banyak pegawai yang dipecat,” ujar sumber tersebut. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak J.S.M. terkait pemberhentian ini. ama/ksm

Tags: Kasus WNA
Tweet17Share27Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah
Headline

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

by Redaksi
Juli 24, 2026
0
311

Kendari, Sirkulasi | Aroma indikasi praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Kendari. Jumat (24/07/2026). Kali ini, sorotan mengarah pada...

Read more
Open Donasi KASTARA Kejar Tahanan Polres Kolut
Hukum

Open Donasi KASTARA untuk Kejar Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara

by Redaksi
Juli 24, 2026
0
300

Kendari, Sirkulasi | Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA)—sebuah aliansi besar yang di dalamnya tergabung SAC, AMAN SULTRA, KORAN SULTRA, AMARA...

Read more
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak
Headline

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

by Redaksi
Juli 18, 2026
0
320

Denpasar, Sirkulasi | Kisruh kasus sengketa Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Normor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan...

Read more
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi
Headline

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

by Redaksi
Juli 17, 2026
0
299

Denpasar, Sirkulasi | Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26) pada Rabu...

Read more
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri
Headline

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
339

Kendari, Sirkulasi | Melalui kerja sama kepolisian internasional, Biro Pusat Nasional Interpol Kepolisian Republik Indonesia berhasil memulangkan warga negara Indonesia...

Read more
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang
Daerah

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
308

Kendari, Sirkulasi | Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat(GEMPUR SULTRA) mendesak Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin amdal...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026
alexandra-askandar-skandal

Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Petinggi Bank Himbara Yang diisukan Memiliki Kedekatan Dengan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Juni 10, 2026
Open Donasi KASTARA Kejar Tahanan Polres Kolut

Open Donasi KASTARA untuk Kejar Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara

Juli 24, 2026
Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Juli 26, 2026
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

Juli 24, 2026

BERITA TERKINI

PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026
303
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
311
JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

Juli 24, 2026
297
Open Donasi KASTARA Kejar Tahanan Polres Kolut

Open Donasi KASTARA untuk Kejar Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara

Juli 24, 2026
300
PT Tiran Janji Pembangunan Smelter

KASTARA Open Donasi untuk Pembangunan Smelter PT Tiran

Juli 22, 2026
300
Celebes Conservation Center Sulawesi Tenggara

PT Fatwa Bumi Sejahtera DIduga Babat Hutan di Sultra Tanpa Penataan Areal Kerja (PAK)

Juli 22, 2026
308

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026