• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Direktur Utama Dicopot Permanen, Eksekusi PT Melali Keluarkan Larangan Keras dan Ultimatum

Direktur Utama Dicopot Permanen, Eksekusi PT Melali Keluarkan Larangan Keras dan Ultimatum

Redaksi by Redaksi
April 20, 2026
in Daerah, Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Surat pemecatan resmi tertanggal 3 April 2026 yang ditujukan kepada sosok berinisial J.S.M.

347
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

Pria Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual Anak DIbawah Umur di Australia

Badung, Sirkulasi | PT Melali Management and Consultancy, perusahaan yang selama ini dikenal bergerak di bidang jasa manajemen dan konsultansi, secara resmi memberhentikan Direktur Utamanya melalui surat keputusan yang bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku. Keputusan ini tidak hanya mengejutkan internal perusahaan, tetapi juga memicu spekulasi luas di kalangan pelaku industri.

Pemecatan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 3 April 2026 yang ditujukan kepada sosok berinisial J.S.M. Dalam dokumen itu, perusahaan menegaskan bahwa pemberhentian dilakukan secara sah berdasarkan akta notaris yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan demikian, status J.S.M. sebagai Direktur Utama dinyatakan berakhir secara hukum sejak 31 Maret 2026.

Surat pemecatan resmi tertanggal 3 April 2026 yang ditujukan kepada sosok berinisial J.S.M.

Langkah tegas ini langsung menandai babak baru dalam dinamika internal perusahaan. Dalam surat tersebut, manajemen tidak hanya menyampaikan pemberhentian, tetapi juga secara eksplisit mencabut seluruh kewenangan yang sebelumnya melekat pada jabatan Direktur Utama.

Surat pemecatan resmi tertanggal 3 April 2026 yang ditujukan kepada sosok berinisial J.S.M.

Secara rinci, Aldo selaku kuasa hukum PT Melali Management and Consultancy, menegaskan bahwa sejak tanggal pemberhentian, J.S.M. tidak lagi memiliki hak untuk mewakili perusahaan dalam bentuk apa pun. Ia tidak diperkenankan memberikan instruksi, membuat keputusan, menandatangani perjanjian, ataupun melakukan negosiasi dengan pihak ketiga atas nama perusahaan.

Surat pemecatan resmi tertanggal 3 April 2026 yang ditujukan kepada sosok berinisial J.S.M.

Lebih jauh, larangan tersebut diperluas hingga ke ranah komunikasi dan representasi publik. J.S.M. dilarang keras menggunakan nama perusahaan, baik dalam komunikasi langsung, media sosial, maupun platform digital lainnya. “Bahkan, segala bentuk klaim afiliasi dengan perusahaan dinyatakan tidak sah dan berpotensi melanggar hukum,” tegasnya disela-sela eksekusi kantor PT Melali Management and Consultancy di Pecatu, Badung, pada Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

Sikap keras perusahaan juga terlihat dari peringatan yang disampaikan dalam dokumen tersebut. Manajemen menyatakan bahwa setiap tindakan yang dilakukan atas nama perusahaan tanpa kewenangan akan dianggap tidak sah, batal demi hukum, dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

Dalam poin yang lebih tajam, perusahaan membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, apabila ditemukan pelanggaran. “Ini menunjukkan bahwa konflik yang terjadi tidak sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum yang lebih serius,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, perusahaan juga menetapkan sosok pengganti. Dalam surat yang sama, disebutkan bahwa posisi Direktur Utama kini dipegang oleh P.W.G. yang memperoleh kewenangan penuh untuk mewakili dan mengikat perusahaan dalam segala urusan.

Penunjukan ini dilakukan berdasarkan akta resmi yang sama, menandakan bahwa restrukturisasi kepemimpinan telah dipersiapkan secara matang. Pergantian pucuk pimpinan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa perusahaan ingin segera menstabilkan kondisi internal dan memastikan operasional tetap berjalan.

Namun, salah satu bagian paling krusial dalam surat tersebut adalah instruksi pengembalian seluruh aset perusahaan. J.S.M. diwajibkan untuk segera mengembalikan semua barang, dokumen, dan data yang berkaitan dengan perusahaan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.

Aset yang dimaksud mencakup berbagai hal, mulai dari perangkat elektronik, dokumen keuangan, arsip kontrak, hingga akses sistem dan kunci perusahaan. “Tidak hanya itu, perusahaan juga menuntut pengembalian data dalam bentuk soft file tanpa ada perubahan, penghapusan, atau manipulasi,” katanya.

Batas waktu yang diberikan pun tergolong ketat. Untuk dokumen elektronik, J.S.M. diwajibkan menyerahkan seluruh data dalam waktu maksimal tiga hari kerja sejak surat diterima. Sementara untuk aset fisik, batas waktu pengembalian ditetapkan paling lambat tujuh hari kerja.

Perusahaan juga mewajibkan adanya pernyataan tertulis bermaterai sebagai bukti bahwa seluruh aset telah dikembalikan secara lengkap tanpa pengecualian. Ini menunjukkan tingkat kehati-hatian tinggi dari manajemen dalam mengamankan aset dan informasi perusahaan.

Lebih lanjut, surat tersebut memuat peringatan keras terkait potensi pelanggaran hukum. J.S.M. diingatkan untuk tidak melakukan pemalsuan dokumen, penggunaan tanda tangan, cap perusahaan, atau surat kuasa tanpa izin.

Setiap tindakan semacam itu dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dapat berujung pada konsekuensi pidana. Perusahaan bahkan menegaskan tidak akan ragu melaporkan setiap pelanggaran kepada aparat penegak hukum dan akan bekerja sama penuh dalam proses penegakan hukum.

Nada tegas dan detail dalam surat ini memunculkan pertanyaan besar, apa sebenarnya yang terjadi di balik layar?

Sekretaris Ormas ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., yang sempat menerima laporan salah satu pegawai yang diduga dipecat tidak sesuai prosedur, menilai bahwa langkah drastis seperti ini biasanya dipicu oleh konflik internal yang serius. Dalam banyak kasus, pemberhentian mendadak terhadap direktur utama bisa berkaitan dengan perbedaan visi, dugaan pelanggaran tata kelola, atau persoalan kepercayaan. Di sisi lain, keputusan ini juga bisa mencerminkan upaya perusahaan untuk melakukan pembenahan internal secara cepat. “Dalam dunia bisnis yang kompetitif, stabilitas kepemimpinan menjadi faktor krusial, terutama bagi perusahaan yang bermodal asing di Bali,” ungkapnya.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ketegangan di tubuh perusahaan sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun, konflik tersebut baru mencapai titik puncak dalam beberapa waktu terakhir. “Sudah ada tanda-tanda sejak lama, tapi mungkin baru sekarang diambil langkah tegas. Bahkan sudah ada banyak pegawai yang dipecat,” ujar sumber tersebut. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak J.S.M. terkait pemberhentian ini. ama/ksm

Tags: Kasus WNA
Tweet18Share29Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Audensi Mahacala UHO
Daerah

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

by Redaksi
Oktober 2, 2026
0
313

Kendari, Sirkulasi | Sebanyak 350 mahasiswa pencinta alam dari berbagai daerah di Indonesia bakal berkumpul di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam...

Read more
Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka
Headline

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Patok Fee Rp 1-1,5 Juta per Rumah

by Redaksi
September 27, 2026
0
304

Makassar, Sirkulasi | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang...

Read more
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra
Daerah

Komisi II DPR RI Komitmen Kawal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sultra

by Redaksi
September 25, 2026
0
299

Kendari, Sirkulasi | Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pencapaian Program Strategis Nasional (PSN)...

Read more
Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta
Headline

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

by Redaksi
September 22, 2026
0
344

Badung, Sirkulasi | Polemik aset Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta memasuki babak baru. Sejumlah aset nelayan yang disebut...

Read more
Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani
Headline

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

by Redaksi
September 18, 2026
0
307

Denpasar, Sirkulasi | Seorang WNA Kazakhstan Yuriy Khalilov duduk dikursi pesakitan dimana Yuriy didakwa memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika...

Read more
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU
Headline

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

by Redaksi
September 18, 2026
0
299

Denpasar, Sirkulasi | Persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa RU kembali digelar memasuki agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR

Jadwal Timnas Indonesia Vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Besok

Oktober 18, 2025

Developer Royal Garden Residence Tidak Pernah Klaim Seperti Disebut Sejumlah Pihak, Siap Serahkan PSU Kepada Pemerintah Daerah

Oktober 20, 2025

Susunan Pemain Indonesia vs Arab Saudi: Maarten Paes Kiper Starter

Oktober 8, 2025
Sekretaris DPD ARUN Bali

Sekretaris DPD ARUN Bali Kritisi Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat, Picu UMP Murah Rp 3,2 Juta di Bali

Oktober 2, 2026
Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Oktober 5, 2026
Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
Harga Emas Antam Turun

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

Oktober 4, 2026
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Oktober 4, 2026

BERITA TERKINI

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

Oktober 5, 2026
298
Harga Emas Antam Turun

Harga Emas Antam Terjun Bebas Per Hari Ini Minggu 4 Oktober

Oktober 4, 2026
297
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

Oktober 4, 2026
296
Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

Hubungan Cristiano Ronaldo Dengan Pelatih Retak, Tinggalkan Kamp Tim Portugal Jelang UEFA

Oktober 3, 2026
298
Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana

Presiden Prabowo Kumpulkan Ombudsman RI di Istana, Nuzran Joher Jadi Ketua

Oktober 3, 2026
297
Ojol

Aturan Baru Baru Ojol Segera Terbit, Grab Tidak Setuju Hubungan Kerja Konvensional

Oktober 2, 2026
306

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026