• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Spot Cafe » Sewa Lahan Spot Coffe Semakin ‘Remang-remang’, Regulasi Tidak Jelas Dari Awal

Sewa Lahan Spot Coffe Semakin ‘Remang-remang’, Regulasi Tidak Jelas Dari Awal

Redaksi by Redaksi
Maret 25, 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Lahan Spot Caffee

291
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kendari, Sirkulasi | Polemik terkait sewa lahan Spot Coffe yang beralamatkan di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari terus bergulir, Rabu 25 Maret 2026.

Terbaru pada 9 Maret 2026, Jaringan Garuda Nusantara (JGN) Sultra telah melanyangkan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra. Namun hingga kini RDP belum terlaksana.

“Kita sudah masukkan surat permohonan RDP beberapa waktu lalu, dan kita minta DPRD Sultra untuk segera menggelar RDP agar semua terang benderang,” kata Ketua BEM FEBI UMK, Andi Fajar, Rabu 25 Maret 2026.

Baca Juga

Club Malam Exodus Terancam Tutup, Ampuh Sultra Desak Pemkot Cabut Izin Operasionalnya

Beda Keterangan Warkop Spot Coffee, BPKAD Sultra Ungkap Uang Sewa Masuk Kas Daerah 21jt per Tahun

Ia mengungkapkan bahwa pentingnya digelar RDP, Dikarenakan menurutnya nilai sewa terhadap lahan tersebut tidak sesuai.

“Kemudian salah satu penanggungjawab bahkan yang memohon PBG ini berstatus ASN Pemprov Sultra, disini kita lihat ada konflik kepentingan, tidak masuk akal lahan kelas satu di kendari di kasih sewa dengan nilai seperti itu,” bebernya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Untuk itu pihaknya meminta pihak berwenang untuk mengevaluasi nilai sewa lahan tersebut.

Sementara itu sebelumnya diberitakan Kepala Bidang Aset BPKAD Sultra, Rajab, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan Warkop Spot Coffee berstatus sewa aset daerah dengan nilai sewa sebesar Rp500 ribu per bulan atau sekitar Rp21 juta per tahun, yang seluruhnya disetorkan ke kas daerah Provinsi Sultra.

“Nilai sewanya sekitar Rp21 juta per tahun berdasarkan perjanjian sewa dengan jangka waktu maksimal lima tahun,” kata Rajab saat ditemui di Kantor BPKAD Sultra, Senin (26/1/2026).

Rajab menjelaskan, besaran sewa tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penilaian teknis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Makassar, karena Pemprov Sultra belum memiliki tenaga penilai aset sendiri.

“Penilaian aset dilakukan oleh DJKN Makassar. Kami mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat perjanjian sewa dibuat tahun 2024,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat penilaian dilakukan, kondisi lahan masih berupa rawa dan tergolong aset terlantar. Oleh karena itu, nilai sewa disesuaikan dengan kondisi awal lahan sebelum dilakukan penataan oleh pihak pengelola usaha.

“Dulu itu rawa, tidak terurus. Pihak Spot Coffee mengajukan permohonan sewa, sehingga selain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), aset provinsi juga terjaga,” ungkap Rajab.

Meski demikian, Rajab menegaskan bahwa nilai sewa lahan tersebut berpotensi mengalami kenaikan pada periode selanjutnya, seiring perubahan nilai ekonomi dan kondisi lahan yang kini sudah berkembang.

“Ke depan pasti akan ada penyesuaian nilai sewa. Karena itu masa sewa kami batasi maksimal lima tahun,” ujarnya.

Rajab juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan Warkop Spot Coffee merupakan aset Pemprov Sultra yang tercatat pada Dinas Perhubungan Sultra, dan pemanfaatannya dilakukan melalui skema kerja sama sewa dengan pihak swasta. Seluruh pembayaran sewa disetorkan langsung ke kas daerah, bukan ke dinas teknis.

Terkait bangunan, Rajab memastikan bahwa bangunan Warkop Spot Coffee bukan aset pemerintah, melainkan milik pihak pengelola usaha.

“Bangunan itu milik pengelola. Setelah masa sewa berakhir, menjadi hak mereka apakah akan dibongkar atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan DPMPTSP Kota Kendari, Yusran, mengungkapkan bahwa Warkop Spot Coffee telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani, S.H..

“PBG Spot Coffee terbit pada 10 Desember 2024 atas nama Husna Yayini Pidani,” kata Yusran.

Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sultra, Husna Yayini Pidani diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sultra dan saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Dinas Koperasi dan UMKM Sultra.

Di sisi lain, Manager Spot Coffee, Ica, membenarkan bahwa biaya sewa lahan dibayarkan secara resmi dan rutin ke kas daerah.

“Biaya sewa Rp500 ribu per bulan dan dibayarkan melalui transfer ke rekening Badan Pendapatan Daerah Sultra,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Husna Yayini Pidani belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis kendarikini.com melalui pesan singkat, telepon, WhatsApp, serta kunjungan langsung ke kantor dinas terkait belum membuahkan hasil.(*ade)

Tags: Spot CafeSpot Coffee
Tweet15Share24Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang
Daerah

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
308

Kendari, Sirkulasi | Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat(GEMPUR SULTRA) mendesak Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin amdal...

Read more
Pelabuhan Jetty Marombo
Daerah

Pemilik Tambang PT TMM DIduga Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
299

Kendari, Sirkulasi | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum eks Direktur PT Tristaco Mineral...

Read more
Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra
Daerah

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
307

Kendari, Sirkulasi | Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mengkritik keras DPRD Kota Kendari yang dinilai hanya menjadi "kotak...

Read more
AMARA Sultra demo
Daerah

AMARA Sultra Tuntut DPRD Kota Kendari Tindak Lanjut RDP Dugaan Pelanggaran Penjualan Miras Saat Ramadhan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
302

Kendari, Sirkulasi | Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menyoroti sikap DPRD Kota Kendari yang hingga kini belum memberikan...

Read more
Muh. Beni Saputra Wakil Ketua Umum HMKS Sultra
Daerah

HMKS Desak Bupati Konawe Selatan Tegas Terkait Dugaan Kasus yang Menjerat Sekda

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
300

Konawe Selatan, Sirkulasi | Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menantang Bupati Konawe Selatan untuk bersikap tegas dalam menyikapi dugaan kasus...

Read more
Warga Dari Berbagai Desa di NTB Sambut Antusias Peresmian Bendungan Meninting
Daerah

Warga Dari Berbagai Desa di NTB Sambut Antusias Peresmian Bendungan Meninting

by Redaksi
Juli 12, 2026
0
301

Mataram, SIrkulasi | Presiden Prabowo Subianto tiba di kawasan Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
Celebes Conservation Center Sulawesi Tenggara

PT Fatwa Bumi Sejahtera DIduga Babat Hutan di Sultra Tanpa Penataan Areal Kerja (PAK)

Juli 22, 2026
alexandra-askandar-skandal

Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Petinggi Bank Himbara Yang diisukan Memiliki Kedekatan Dengan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Juni 10, 2026
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026
Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Juli 26, 2026
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

Juli 24, 2026

BERITA TERKINI

PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026
302
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
310
JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

Juli 24, 2026
297
Open Donasi KASTARA Kejar Tahanan Polres Kolut

Open Donasi KASTARA untuk Kejar Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara

Juli 24, 2026
300
PT Tiran Janji Pembangunan Smelter

KASTARA Open Donasi untuk Pembangunan Smelter PT Tiran

Juli 22, 2026
300
Celebes Conservation Center Sulawesi Tenggara

PT Fatwa Bumi Sejahtera DIduga Babat Hutan di Sultra Tanpa Penataan Areal Kerja (PAK)

Juli 22, 2026
308

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026