• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis dan Ketua JMSI Sultra Oleh Polda Sultra

KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis dan Ketua JMSI Sultra Oleh Polda Sultra

Day Kurniawan by Day Kurniawan
Maret 11, 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi
232
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kendari, Sirkulasi | Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan pemanggilan pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra terhadap jurnalis Kendarikini Irvan dan Ketua JMSI Sultra Adi Yaksa Pratama sebagaimana yang dimuat dalam Siaran Pers yang diterima media Sirkulasi pada Selasa (10/3/2026).

Dalam keterangannya, Fadli Aksar selaku Koordinator KKJ Sultra menyebutkan bahwa Adi Yaksa Pratama dan Irvan dipanggil penyidik Polda Sultra atas laporan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana pasal 433 ayat 1 dan 2, subsider pasal 343 ayat 1 juncto pasal 441 KUHP baru yang diadukan Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah.

“Pemanggilan itu dilakukan setelah Irvan menerbitkan berita berjudul JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media. Adi Yaksa merupakan narasumber dalam berita tersebut,” bebernya.

ADVERTISEMENT

Laporan Ridwan Badallah tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2026.

Adi Yaksa Pratama dan Irvan kemudian disurati penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra. Adi yaksa diminta hadir pada 4 Maret dan 14 Maret untuk menjalani pemeriksaan. Sementara Irvan disurati pada 9 Maret 2026 dan diminta hadir dihadapan penyidik pada 12 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

KKJ Sultra menilai, polisi tidak berhak memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis atas berita yang ditulis. Begitu pula terhadap narasumber berita. Baik penulis maupun narasumber berita merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari produk jurnalistik.

Sebab, sengketa jurnalistik bukan merupakan pidana melainkan perkara etik yang harus diselesaikan lewat mekanisme hak koreksi, hak jawab hingga pengaduan di Dewan Pers bukan di kepolisian.

“Hal itu juga sudah diperkuat lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan sengketa produk jurnalistik wajib melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana/perdata. Wartawan yang bekerja sah tidak bisa langsung dipidana,” jelasnya.

Panggilan terhadap Irvan juga melanggar Perjanjian Kerjasama Kepolisian dan Dewan Pers nomor: 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksana Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

KKJ Sultra menilai, panggilan pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama merupakan bentuk pembungkaman, intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta narasumber berita yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Sulawesi Tenggara.

“Berita yang ditulis Irvan berdasarkan keterangan narasumber Adi Yaksa Pratama bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi Undang-undang Pers 40 Tahun 1999,” ungkapnya.

Jika tindakan polisi ini dibiarkan dan kasus ini terus berlanjut, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis dan kebebasan berekspresi di Sulawesi Tenggara.

Maka, dengan itu, KKJ Sultra menyatakan sikap:

  1. Mengecam pemeriksaan yang dilakukan Polda Sultra terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama.
  2. Mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan kasus ini dan mencabut surat perintah penyelidikan perkara ini serta melimpahkan ke Dewan Pers.
  3. Mendesak Propam Polda Sultra memeriksa Dirkrimsus, Kasubdit Siber dan para penyidiknya karena melanggar perintah atasan sebagaimana PKS Dewan Pers dan Kepolisian.
  4. Mengingatkan aparat kepolisian untuk mematuhi PKS 2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian setiap menerima laporan terkait pemberitaan.
  5. Mengingatkan semua pihak, ketika keberatan dengan pemberitaan agar melakukan hak koreksi, hak jawab dan atau mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.
  6. Dalam menjalankan profesinya, jurnalis wajib mematuhi kode etik profesi dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sebagai catatan, Komite Keselamatan Jurnalis Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ Sultra diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, yakni AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari dan sejumlah advokat.(*)

Tags: dewan persJMSIJMSI SultrapersUU Pers
Tweet2Share4SendShare
Day Kurniawan

Day Kurniawan

Related Posts

Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
Daerah

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Mei 29, 2026
Daerah

JMSI Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah dan Tolak Pencatutan Nama JMSI

Juni 3, 2026
Daerah

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

Mei 28, 2026
Daerah

Warga Onembute Konawe Hadiri Pemotongan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton dari Bahtra Banong

Mei 27, 2026
Kiprah IPDA Ariel mengungkap sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari
Daerah

Dua Tahun Dedikasi IPDA Ariel untuk Kota Kendari

Mei 30, 2026
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

KPK Ungkap Kasus Imigrasi Terstruktur dan Sistemis, Pemerasan Terjadi di Pusat Hingga Daerah

Juni 4, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026

Recent News

Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 4, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Undang-undang Pers Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Exit mobile version