• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Usai Menang Dalam Gugatan Perdata, Jamie Mcintyre Lapor Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik

Usai Menang Dalam Gugatan Perdata, Jamie Mcintyre Lapor Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik

Day Kurniawan by Day Kurniawan
Maret 10, 2026
in Hukum, Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Jamie Mcintyre didampingi kuasa hukumnya Komang Ari Sumartawan, S.H., usai membuat laporan di Ruang SPKT Polda Bali,Selasa (10/3/2026).
233
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Denpasar, Sirkulasi | Jamie Mcintyre tergugat perkara perdata gugatan nomor 1536/Pdt.G/2025/PN Dps Denpasar kini bisa bernafas lega, pasalnya gugatan perdata yang dialamtkan kepada dirinya ditolak PN Denpasar dalam Provisi menolak gugatan penggugat serta dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.402.000,00 (satu juta empat ratus dua ribu rupiah), sebagaimana diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (2/3/2026).

Didampingi kuasa hukumnya Komang Ari Sumartawan, S.H., Jamie Mcintyre melaporkan balik I Made Murna ke Polda Bali pada Selasa 10 Maret 2026 dengan Laporan Dugaan pencemaran nama baik dimana telah beredar dan/atau dipublikasikan suatu konten dalam bentuk video elektronik melalui platform media sosial YouTube.

Komang Ari Sumartawan, S.H., menjelaskan di dalam video yang menggunakan Bahasa Inggris tersebut, terdapat cuplikan video seseorang bernama Made Murna memberikan statement mengenai pengadu dan selanjutnya pada menit 07:45 menyebutkan dengan jelas “ Don’t do Any Bussiness with this Guy, Cause this Will Make You Bankruft” yang artinya “ Jangan melakukan kerjasama bisnis apapun dengan orang ini, karena akan menyebabkan anda Bangkrut”.

“Bahwa kalimat Made dalam isi video tersebut jelas dan terang secara eksplisit telah menyerang kehormatan dan berbentuk fitnah terhadap diri Pelapor, yang mana Made Murna dalam hal ini mengatakan dengan jelas,” ujar Ari Sumartawan.

BacaJuga

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026
CEO Kinnara Adrian Campbell

Adrian Campbell Kembali Menjadi Sorotan Berita Utama Karena Somasi Savaz Oflaz

April 9, 2026

Polda Bali Selidiki Penipuan Investasi Online Bernilai Miliaran Rupiah Korban WN Australia

Maret 26, 2026

Dalam laporannya bersama kliennya, Ari Sumartawan mengatakan bahwa substansi pernyataan dalam video tersebut mengandung muatan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, karena apa yang disampaikan Made Murna jelas sesuatu kalimat; menuduhkan perbuatan tercela dan/atau melanggar hukum kepada pengadu, menggiring opini publik seolah-olah laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut merupakan fakta dan disampaikan tanpa dasar hukum, tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta tanpa konfirmasi kepada Pengadu.

Ari Sumartawan juga mengigatkan bahwa akibat langsung dari perbuatan tersebut, pengadu mengalami kerugian reputasi profesional yang berdampak pada hubungan kerja dan kepercayaan pihak ketiga dan potensi serta/atau kerugian ekonomi nyata akibat menurunnya kepercayaan dan peluang profesional.

“Supaya laporan pencemaran nama baik klien kami bisa diproses sesuai koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kronologi Duduk Perkara

Awal mula perkara dimulai pada tanggal 11 Desember 2023, antara Jamie Mcintyre sebagai penggugat dengan tergugat I Made Murna telah sepakat untuk melakukan perjanjian Pekerjaan Perencanaan Desain Gambar Kerja pembangunan sejumlah villa yang akan di bangun oleh penggugat yang di bagi atas beberapa LOT dengan masing-masing type villa.

Adapun besaran nilai perjanjian pekerjaan Perencanaan Desain Gambar Kerja pembangunan villa pada masing-masing LOT dari LOT-1 sampai dengan LOT-7, LOT-11 dan Resort Facility yang telah disepakatii oleh Penggugat dengan Tergugat dengan besaran nilai perjanjian pekerjaan perencanaan desain gambar kerja yang bervariasi.

Namun dalam pelaksanaannya, tergugat I Made Murna merasa pihaknya dirugikan kemudian mengajukan gugatan dengan dalil bahwa Jamie Mcintyre melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada tergugat dalam kasus perkara perdata.

Jamie Mcintyre yang didampingi kuasa hukumnya menjelaskan bahwa duduk perkara yang sebenarnya adalah pekerjaan tergugat I Made Murna menyalahi sejumlah kesepakatan yang telah mereka sepakati, yakni pengerjaan yang melampaui batas waktu yang ditentukan, kualitas bahan yang buruk dan tidak ada itikad baik untuk membenahi.

“Ada kerugian materil yang saya alami dalam hal pengerjaan proyek pembangunan sejumlah villa tersebut,” ujar Jamie.

Lapor Balik

Laporan Jamie Mcintyre yang kini ditujukan kepada I Made Murna terkait ucapannya pada sebuah platform media sosial Youtube yang dinilainya merugikan dirinya baik secara materil maupun inmateril.

“Video yang awalnya diterbitkan oleh A Current Affair di Channel 9, Australia, telah diterbitkan ulang oleh A Current Affair di YouTube dan telah dilihat, dibagikan, dan/atau dikomentari oleh sejumlah pengguna, sehingga memperluas jangkauan informasi yang memfitnah dan memperburuk kerugian yang telah saya derita,” jelas Jamie.

Bagian yang dipermasalahkan, mengenai apa yang dikatakan Made Murna, melibatkan wawancara yang dia berikan kepada seseorang di kantornya di Bali di mana ketika ditanya nasihat apa yang akan dia berikan kepada orang-orang tentang berbisnis dengan Jamie McIntyre, dia berkata, “Don’t do any business with this guy because this will make you bankrupt.”

“Bahwa video tersebut telah ditonton, dibagikan, dan/atau dikomentari oleh sejumlah pengguna, sehingga memperluas jangkauan penyebaran informasi yang bermuatan pencemaran tersebut, dan memperberat dampak kerugian yang saya alami,” jelas Jamie.

Ia juga menambahkan bahwa perbuatan teradu dilakukan secara sadar dan dengan sengaja, karena video tersebut dibuat, direkam, disunting, dan diunggah secara aktif, sehingga menunjukkan adanya kesengajaan (dolus) dalam menyebarluaskan informasi yang menyerang kehormatan dan nama baik dirinya.

“Berdasarkan informasi tersebut, maka dengan ini kami mohon kepada Direktorat Siber Kepolisian Daerah Bali untuk dapat menindaklanjti pengaduan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Jamie.

Tags: Jamie McintyreKasus TanahLombokProperty
Tweet2Share4SendShare
Day Kurniawan

Day Kurniawan

Related Posts

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Hukum

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim
Hukum

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).
Hukum

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang
Nasional

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 2, 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi
Nasional

Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Tunjuk Nanik jadi Kepala BGN

Juni 2, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Nasional

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026

Recent News

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 2, 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Tunjuk Nanik jadi Kepala BGN

Juni 2, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.