Denpasar, Sirkulasi | Jamie Mcintyre tergugat perkara perdata gugatan nomor 1536/Pdt.G/2025/PN Dps Denpasar kini bisa bernafas lega, pasalnya gugatan perdata yang dialamtkan kepada dirinya ditolak PN Denpasar dalam Provisi menolak gugatan penggugat serta dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.402.000,00 (satu juta empat ratus dua ribu rupiah), sebagaimana diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (2/3/2026).
Didampingi kuasa hukumnya Komang Ari Sumartawan, S.H., Jamie Mcintyre melaporkan balik I Made Murna ke Polda Bali pada Selasa 10 Maret 2026 dengan Laporan Dugaan pencemaran nama baik dimana telah beredar dan/atau dipublikasikan suatu konten dalam bentuk video elektronik melalui platform media sosial YouTube.
Komang Ari Sumartawan, S.H., menjelaskan di dalam video yang menggunakan Bahasa Inggris tersebut, terdapat cuplikan video seseorang bernama Made Murna memberikan statement mengenai pengadu dan selanjutnya pada menit 07:45 menyebutkan dengan jelas “ Don’t do Any Bussiness with this Guy, Cause this Will Make You Bankruft” yang artinya “ Jangan melakukan kerjasama bisnis apapun dengan orang ini, karena akan menyebabkan anda Bangkrut”.
“Bahwa kalimat Made dalam isi video tersebut jelas dan terang secara eksplisit telah menyerang kehormatan dan berbentuk fitnah terhadap diri Pelapor, yang mana Made Murna dalam hal ini mengatakan dengan jelas,” ujar Ari Sumartawan.
Dalam laporannya bersama kliennya, Ari Sumartawan mengatakan bahwa substansi pernyataan dalam video tersebut mengandung muatan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, karena apa yang disampaikan Made Murna jelas sesuatu kalimat; menuduhkan perbuatan tercela dan/atau melanggar hukum kepada pengadu, menggiring opini publik seolah-olah laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut merupakan fakta dan disampaikan tanpa dasar hukum, tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta tanpa konfirmasi kepada Pengadu.
Ari Sumartawan juga mengigatkan bahwa akibat langsung dari perbuatan tersebut, pengadu mengalami kerugian reputasi profesional yang berdampak pada hubungan kerja dan kepercayaan pihak ketiga dan potensi serta/atau kerugian ekonomi nyata akibat menurunnya kepercayaan dan peluang profesional.
“Supaya laporan pencemaran nama baik klien kami bisa diproses sesuai koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Kronologi Duduk Perkara
Awal mula perkara dimulai pada tanggal 11 Desember 2023, antara Jamie Mcintyre sebagai penggugat dengan tergugat I Made Murna telah sepakat untuk melakukan perjanjian Pekerjaan Perencanaan Desain Gambar Kerja pembangunan sejumlah villa yang akan di bangun oleh penggugat yang di bagi atas beberapa LOT dengan masing-masing type villa.
Adapun besaran nilai perjanjian pekerjaan Perencanaan Desain Gambar Kerja pembangunan villa pada masing-masing LOT dari LOT-1 sampai dengan LOT-7, LOT-11 dan Resort Facility yang telah disepakatii oleh Penggugat dengan Tergugat dengan besaran nilai perjanjian pekerjaan perencanaan desain gambar kerja yang bervariasi.
Namun dalam pelaksanaannya, tergugat I Made Murna merasa pihaknya dirugikan kemudian mengajukan gugatan dengan dalil bahwa Jamie Mcintyre melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada tergugat dalam kasus perkara perdata.
Jamie Mcintyre yang didampingi kuasa hukumnya menjelaskan bahwa duduk perkara yang sebenarnya adalah pekerjaan tergugat I Made Murna menyalahi sejumlah kesepakatan yang telah mereka sepakati, yakni pengerjaan yang melampaui batas waktu yang ditentukan, kualitas bahan yang buruk dan tidak ada itikad baik untuk membenahi.
“Ada kerugian materil yang saya alami dalam hal pengerjaan proyek pembangunan sejumlah villa tersebut,” ujar Jamie.
Lapor Balik
Laporan Jamie Mcintyre yang kini ditujukan kepada I Made Murna terkait ucapannya pada sebuah platform media sosial Youtube yang dinilainya merugikan dirinya baik secara materil maupun inmateril.
“Video yang awalnya diterbitkan oleh A Current Affair di Channel 9, Australia, telah diterbitkan ulang oleh A Current Affair di YouTube dan telah dilihat, dibagikan, dan/atau dikomentari oleh sejumlah pengguna, sehingga memperluas jangkauan informasi yang memfitnah dan memperburuk kerugian yang telah saya derita,” jelas Jamie.
Bagian yang dipermasalahkan, mengenai apa yang dikatakan Made Murna, melibatkan wawancara yang dia berikan kepada seseorang di kantornya di Bali di mana ketika ditanya nasihat apa yang akan dia berikan kepada orang-orang tentang berbisnis dengan Jamie McIntyre, dia berkata, “Don’t do any business with this guy because this will make you bankrupt.”
“Bahwa video tersebut telah ditonton, dibagikan, dan/atau dikomentari oleh sejumlah pengguna, sehingga memperluas jangkauan penyebaran informasi yang bermuatan pencemaran tersebut, dan memperberat dampak kerugian yang saya alami,” jelas Jamie.
Ia juga menambahkan bahwa perbuatan teradu dilakukan secara sadar dan dengan sengaja, karena video tersebut dibuat, direkam, disunting, dan diunggah secara aktif, sehingga menunjukkan adanya kesengajaan (dolus) dalam menyebarluaskan informasi yang menyerang kehormatan dan nama baik dirinya.
“Berdasarkan informasi tersebut, maka dengan ini kami mohon kepada Direktorat Siber Kepolisian Daerah Bali untuk dapat menindaklanjti pengaduan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Jamie.






















