• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Kendari » Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Terlapor Kasus Lahan Boulevard Berpotensi Dijemput Paksa

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Terlapor Kasus Lahan Boulevard Berpotensi Dijemput Paksa

Day Kurniawan by Day Kurniawan
Maret 8, 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0

292
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

KENDARI, Sirkulasi | Kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah di kawasan Boulevard, Kota Kendari, yang diduga melibatkan Ahmad Yani, masih terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda SulawesiTenggara.

Kasus ini resmi dilaporkan oleh korban, Muhamad Kadir Iju, pada 9 Oktober 2025. Meski telah berjalan selama lima bulan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 Februari 2026 yang diterima Kadir Iju, penyidik telah memeriksa lima orang saksi.

Baca Juga

Kadin Sultra Bahas Kolaborasi Sektor Industri dan Vokasi di Acara Coffee Morning

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Dalam SP2HP juga disebutkan bahwa penyidik telah memanggil terlapor, Ahmad Yani, untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan klarifikasi tersebut.

ADVERTISEMENT

“Terhadap terlapor saudara Ahmad Yani, penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi sebanyak dua kali, namun terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” demikian bunyi SP2HP yang didapat, Rabu, 4 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, terlapor akan kembali dikirimkan undangan klarifikasi untuk ketiga kalinya.

“Apabila terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi ketiga, maka akan ada tindakan lain yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Ipda Hasrun saat ditemui di Balai Wartawan Polda Sultra.

Dilansir dari penasultra.com, kasus ini bermula ketika Kadir Iju membeli sebidang tanah dari Ahmad Yani pada 2022. Tanah kavling tersebut seluas 375 meter persegi dan berlokasi di depan Kolam Retensi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Harga yang disepakati sebesar Rp60 juta, termasuk biaya pemecahan sertifikat dan bea balik nama. Pembayaran dilakukan secara cicilan yang diserahkan langsung kepada Ahmad Yani dan kini telah lunas.

Ironisnya, Ahmad Yani diduga justru mengingkari perjanjian jual beli yang telah disepakati. Tanah telah lunas dibayar, namun sertifikat belum juga diserahkan.

“Sudah hampir tiga tahun kami menunggu, tapi sertifikat yang dijanjikan tidak pernah keluar. Malah tanah yang saya beli dijual lagi ke orang lain,” ujar Kadir Iju.

Ia menambahkan, kini di lokasi kavling tersebut terjadi saling klaim antar pembeli karena sebagian lahan diduga dijual kembali kepada pihak lain. Bahkan, ada pihak yang mengklaim kepemilikan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Pernah ada pembeli lain mulai membangun fondasi, tetapi diusir oleh orang yang juga mengaku sebagai pemilik tanah itu. Sekarang patok batas tiap kavling sudah tidak ada lagi,” kata Kadir Iju.

Pelapor lainnya, Asdam, mengungkapkan bahwa ia juga melakukan transaksi pada Januari 2022 di lokasi yang sama dan telah melunasi pembayarannya. Metode pembayaran dilakukan secara cicilan, baik melalui marketing bernama Jainuddin maupun diserahkan langsung kepada Ahmad Yani. Namun hingga kini, sertifikat para pembeli belum juga diterbitkan.

“Lahan yang saya beli berukuran 15×20 meter di Blok Nomor 10 dengan harga Rp52 juta dan sudah lunas,” ujar Asdam.

Asdam juga menyebut rekannya, Husaini, membeli kavling berukuran 10×20 meter di Blok Nomor 7 seharga Rp37 juta. Husaini telah membayar uang muka Rp15 juta dan mencicil Rp17 juta dengan pembayaran Rp2 juta per bulan.

“Kalau dia (Husaini) uangnya yang sudah masuk sebanyak Rp31,5 juta,” jelasnya.

Asdam menyayangkan dugaan penipuan tersebut. Ia mengaku saat hendak membeli tanah, transaksi disampaikan menggunakan prinsip syariah.

“Tapi faktanya kita diperbodohi, hanya berkedok syariah, tapi ternyata sama dengan mafia”, katanya dengan nada kecewa.

Mangkir panggilan polisi sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan patut berisiko tinggi mengakibatkan penjemputan paksa atau penangkapan oleh penyidik. Berdasarkan KUHAP, tindakan ini dianggap tidak kooperatif, yang dapat mempercepat proses hukum, termasuk potensi penetapan tersangka jika bukti dianggap cukup. (*ade)

Tags: Kendari
Tweet15Share24Send
Day Kurniawan

Day Kurniawan

Berita Terkait

Kopi Morning Kadin Sultra
Daerah

Kadin Sultra Bahas Kolaborasi Sektor Industri dan Vokasi di Acara Coffee Morning

by Redaksi
Juli 28, 2026
0
296

Kendari, Sirkulasi | Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar acara Coffee Morning bertajuk "Kolaborasi Industri, UMKM,...

Read more
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang
Daerah

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
308

Kendari, Sirkulasi | Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat(GEMPUR SULTRA) mendesak Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin amdal...

Read more
Pelabuhan Jetty Marombo
Daerah

Pemilik Tambang PT TMM DIduga Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
300

Kendari, Sirkulasi | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum eks Direktur PT Tristaco Mineral...

Read more
Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra
Daerah

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
307

Kendari, Sirkulasi | Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mengkritik keras DPRD Kota Kendari yang dinilai hanya menjadi "kotak...

Read more
AMARA Sultra demo
Daerah

AMARA Sultra Tuntut DPRD Kota Kendari Tindak Lanjut RDP Dugaan Pelanggaran Penjualan Miras Saat Ramadhan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
302

Kendari, Sirkulasi | Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menyoroti sikap DPRD Kota Kendari yang hingga kini belum memberikan...

Read more
Muh. Beni Saputra Wakil Ketua Umum HMKS Sultra
Daerah

HMKS Desak Bupati Konawe Selatan Tegas Terkait Dugaan Kasus yang Menjerat Sekda

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
300

Konawe Selatan, Sirkulasi | Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menantang Bupati Konawe Selatan untuk bersikap tegas dalam menyikapi dugaan kasus...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026

Kemenkum Sultra Sinergi Bersama Kadin Sultra, Bahas Potensi Pemberdayaan UMKM Gunakan Perseroan Perorangan

Oktober 18, 2025
Open Donasi KASTARA Kejar Tahanan Polres Kolut

Open Donasi KASTARA untuk Kejar Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara

Juli 24, 2026
Kopi Morning Kadin Sultra

Kadin Sultra Bahas Kolaborasi Sektor Industri dan Vokasi di Acara Coffee Morning

Juli 28, 2026
Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Juli 26, 2026
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026

BERITA TERKINI

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Juli 26, 2026
298
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026
307
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
314
JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

Juli 24, 2026
298
Open Donasi KASTARA Kejar Tahanan Polres Kolut

Open Donasi KASTARA untuk Kejar Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara

Juli 24, 2026
303
PT Tiran Janji Pembangunan Smelter

KASTARA Open Donasi untuk Pembangunan Smelter PT Tiran

Juli 22, 2026
302

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026