• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Terlapor Kasus Lahan Boulevard Berpotensi Dijemput Paksa

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Terlapor Kasus Lahan Boulevard Berpotensi Dijemput Paksa

Day Kurniawan by Day Kurniawan
Maret 8, 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0

294
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

KENDARI, Sirkulasi | Kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah di kawasan Boulevard, Kota Kendari, yang diduga melibatkan Ahmad Yani, masih terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda SulawesiTenggara.

Kasus ini resmi dilaporkan oleh korban, Muhamad Kadir Iju, pada 9 Oktober 2025. Meski telah berjalan selama lima bulan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 Februari 2026 yang diterima Kadir Iju, penyidik telah memeriksa lima orang saksi.

Dalam SP2HP juga disebutkan bahwa penyidik telah memanggil terlapor, Ahmad Yani, untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan klarifikasi tersebut.

“Terhadap terlapor saudara Ahmad Yani, penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi sebanyak dua kali, namun terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” demikian bunyi SP2HP yang didapat, Rabu, 4 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, terlapor akan kembali dikirimkan undangan klarifikasi untuk ketiga kalinya.

“Apabila terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi ketiga, maka akan ada tindakan lain yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Ipda Hasrun saat ditemui di Balai Wartawan Polda Sultra.

Dilansir dari penasultra.com, kasus ini bermula ketika Kadir Iju membeli sebidang tanah dari Ahmad Yani pada 2022. Tanah kavling tersebut seluas 375 meter persegi dan berlokasi di depan Kolam Retensi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Harga yang disepakati sebesar Rp60 juta, termasuk biaya pemecahan sertifikat dan bea balik nama. Pembayaran dilakukan secara cicilan yang diserahkan langsung kepada Ahmad Yani dan kini telah lunas.

Ironisnya, Ahmad Yani diduga justru mengingkari perjanjian jual beli yang telah disepakati. Tanah telah lunas dibayar, namun sertifikat belum juga diserahkan.

“Sudah hampir tiga tahun kami menunggu, tapi sertifikat yang dijanjikan tidak pernah keluar. Malah tanah yang saya beli dijual lagi ke orang lain,” ujar Kadir Iju.

Ia menambahkan, kini di lokasi kavling tersebut terjadi saling klaim antar pembeli karena sebagian lahan diduga dijual kembali kepada pihak lain. Bahkan, ada pihak yang mengklaim kepemilikan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Pernah ada pembeli lain mulai membangun fondasi, tetapi diusir oleh orang yang juga mengaku sebagai pemilik tanah itu. Sekarang patok batas tiap kavling sudah tidak ada lagi,” kata Kadir Iju.

Pelapor lainnya, Asdam, mengungkapkan bahwa ia juga melakukan transaksi pada Januari 2022 di lokasi yang sama dan telah melunasi pembayarannya. Metode pembayaran dilakukan secara cicilan, baik melalui marketing bernama Jainuddin maupun diserahkan langsung kepada Ahmad Yani. Namun hingga kini, sertifikat para pembeli belum juga diterbitkan.

“Lahan yang saya beli berukuran 15×20 meter di Blok Nomor 10 dengan harga Rp52 juta dan sudah lunas,” ujar Asdam.

Asdam juga menyebut rekannya, Husaini, membeli kavling berukuran 10×20 meter di Blok Nomor 7 seharga Rp37 juta. Husaini telah membayar uang muka Rp15 juta dan mencicil Rp17 juta dengan pembayaran Rp2 juta per bulan.

“Kalau dia (Husaini) uangnya yang sudah masuk sebanyak Rp31,5 juta,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Asdam menyayangkan dugaan penipuan tersebut. Ia mengaku saat hendak membeli tanah, transaksi disampaikan menggunakan prinsip syariah.

“Tapi faktanya kita diperbodohi, hanya berkedok syariah, tapi ternyata sama dengan mafia”, katanya dengan nada kecewa.

Mangkir panggilan polisi sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan patut berisiko tinggi mengakibatkan penjemputan paksa atau penangkapan oleh penyidik. Berdasarkan KUHAP, tindakan ini dianggap tidak kooperatif, yang dapat mempercepat proses hukum, termasuk potensi penetapan tersangka jika bukti dianggap cukup. (*ade)

Tags: Kendari
Tweet16Share25Send
Day Kurniawan

Day Kurniawan

Berita Terkait

Humas PT Erianti Mandiri Sejahtera Salurkan Santunan._2
Daerah

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

by Redaksi
September 12, 2026
0
296

Kendari, SIrkulasi | Kepedulian terhadap warga yang terdampak insiden ditunjukkan PT Erianti Mandiri Sejahtera. Perusahaan tersebut memberikan santunan kepada pemilik...

Read more
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat mencoret photo
Daerah

21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres Dipecat

by Redaksi
September 9, 2026
0
311

Maluku Utara, Sirkulasi | Sebanyak 21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres jajaran secara resmi diberhentikan secara tidak...

Read more
Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari
Daerah

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

by Redaksi
September 7, 2026
0
303

Kendari, SIrkulasi | Personel Babinsa Kodim 1417/Kendari bersama jajaran Polsek Baruga, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta masyarakat setempat bergerak cepat...

Read more
Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali
Daerah

Antisipasi Gangguan Kantibmas, Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
308

Badung, Berita Sirkulasi | Saat aktivitas wisata dan hiburan malam masih berlangsung di kawasan Canggu hingga Pantai Batu Bolong, Polres...

Read more
Warga Binaan di Sultra terima remisi HUT RI ke 81
Daerah

1.943 Warga Binaan di Sultra terima remisi HUT RI Ke 81

by Redaksi
Agustus 18, 2026
0
307

Kendari, Sirkulasi | Perayaan HUT RI Ke 81 membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan di Sulawesi Tenggara. Sebanyak 1.943 WBP...

Read more
Dampak Sirkulasi El Nino
Daerah

Dampak Sirkulasi El Nino, Pemprov Sulsel Siapkan 300 Unit Pompa Air

by Redaksi
Agustus 11, 2026
0
304

Makassar, SIrkulasi | Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan 300 unit pompa air sebagai langkah mitigasi menghadapi musim kemarau panjang karena...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Terpidana Chalas Kromoto kasus merek

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026
Lapas Wanita Kerobokan

Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Perempuan Kerobokan Gandeng APH Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 18, 2026

Kisruh Marina Bay City Lombok, Kuasa Hukum Jamie McIntyre Angakat Bicara

Februari 13, 2026
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat mencoret photo

21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres Dipecat

September 9, 2026
Lapas Wanita Kerobokan

Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Perempuan Kerobokan Gandeng APH Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 18, 2026
Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

September 18, 2026
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

September 18, 2026
Humas PT Erianti Mandiri Sejahtera Salurkan Santunan._2

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

September 12, 2026

BERITA TERKINI

Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

September 18, 2026
297
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

September 18, 2026
296
Humas PT Erianti Mandiri Sejahtera Salurkan Santunan._2

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

September 12, 2026
296
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) Gelar RUPSLB, Bahas Pemisahan TIF dan Perubahan Pengurus

September 11, 2026
306
Pimpinan PT Erianti Mandiri Sejahtera (PT EMS)

PT Erianti Mandiri Sejahtera Bantah Distribusikan BBM Solar Tanpa Izin

September 11, 2026
297
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat mencoret photo

21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres Dipecat

September 9, 2026
311

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026