• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Kasus Sengketa Tanah di Dalung Diduga Ada Pemalsuan Akta Otentik, Tanda Tangan Kelian Adat dan Dinas Ikut Dipersoalkan

Kasus Sengketa Tanah di Dalung Diduga Ada Pemalsuan Akta Otentik, Tanda Tangan Kelian Adat dan Dinas Ikut Dipersoalkan

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2026
in Daerah, Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
I Gusti Ngurah Ketut Sudana, Kelian Adat Banjar Jeroan (mantan)
235
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Badung, Sirkulasi | Sengketa ini bermula dari tanah warisan milik keluarga besar almarhum Gusti Rai Sengkuk yang memiliki tiga istri. Berdasarkan dokumen ahli waris, tanah tersebut seharusnya dibagi merata.

Namun, permasalahan muncul ketika sejumlah bidang tanah, termasuk tanah seluas 19 are yang berlokasi di Dalung, disertifikatkan atas nama salah satu ahli waris tanpa persetujuan pihak keluarga lainnya.

Gusti Ketut Suharnadi menduga penerbitan sertifikat tersebut didasari pemalsuan silsilah keluarga. Dalam dokumen silsilah yang digunakan, kakeknya disebut hanya memiliki satu istri. Padahal, berdasarkan sejarah keluarga, almarhum memiliki tiga istri dengan garis keturunan yang jelas.

Ditemui dirumahnya di Jl. Raya Padang Luwih, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Gusti Ketut Suharnadi menjelaskan bahwa dalam silsilah yang digunakan, kakeknya disebut hanya memiliki satu istri, sementara menurut versi keluarga, almarhum memiliki tiga istri dengan garis keturunan masing-masing.

BacaJuga

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

Polda Bali Selidiki Penipuan Investasi Online Bernilai Miliaran Rupiah Korban WN Australia

Maret 26, 2026

Alih-alih Memberikan Bukti Laporan Keuangan, CEO Kinnara Adrian Campbell Diduga Lakukan Pengancaman Kepada Jamie McIntyre

Maret 21, 2026

Nama Suharnadi sebagai cucu, lanjutnya, tidak tercantum dalam sertifikat tersebut. Ia menduga penerbitan sertifikat didasari silsilah keluarga yang tidak sesuai fakta.

“Saya merasa tidak pernah menandatangani apapun terkait pembuatan sertifikat. Silsilah itu dipalsukan. Dari situlah sertifikat bisa terbit, ungkap Suharnadi dengan nada lirih, Jumat (13/2/2026).

Perkara ini telah dilaporkan ke Polres Badung melalui kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, S.H. Laporan tersebut menyoal dugaan pemalsuan silsilah keluarga yang dijadikan dasar penerbitan surat keterangan waris, lalu digunakan dalam proses sertifikasi delapan bidang tanah warisan. Dari jumlah tersebut, tujuh bidang telah terbit sertifikat, sementara satu bidang lainnya masih dalam proses.

Menurut Ruben Luther, persoalan utama bermula dari penyusunan silsilah keluarga yang diduga tidak mencerminkan fakta biologis dan genealogis yang sebenarnya. Dalam silsilah yang dipakai untuk pengurusan sertifikat, hanya satu garis keturunan yang diakui, sementara anak-anak dari istri pertama dan kedua almarhum tidak dicantumkan secara semestinya.

“Ini yang kami duga sebagai pemalsuan surat, khususnya silsilah keluarga. Dokumen itu kemudian dipakai sebagai dasar pengurusan sertifikat tanah warisan,” tegas Ruben, Kamis (5/2/2026).

Ruben memaparkan, semasa hidup almarhum I Gusti Rai Sengkug memiliki tiga orang istri. Dari istri pertama lahir empat orang anak, dari istri kedua lahir satu orang anak, dan dari istri ketiga lahir lima orang anak. Namun fakta keluarga tersebut, menurutnya, tidak tercermin dalam silsilah yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan.

“Dalam silsilah yang dipakai, hanya istri ketiga yang dicantumkan. Anak-anak dari istri pertama dan kedua seolah dihilangkan. Padahal mereka adalah ahli waris sah,” ujarnya melansir PancarPos.com.

Kelian Dinas Banjar Sedana Desa Dalung I GD Giri Sumarta yang tercantum dalam dokumen tersebut saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian tersebut pada 2018 saat dirinya baru menjabat sebagai Klian Banjar dan baru pertama kali ia mendapat pengajuan pengesahan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sehingga menurutnya dia hanya menandatangani dan menyerahkan sepenuhnya kepada BPN yang menindaklanjuti.

Dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), surat silsilah keluarga diperlukan jika tanah yang didaftarkan merupakan tanah warisan dan pemilik yang tertera di Letter C/dokumen lama sudah meninggal dunia. Surat ini berfungsi untuk menentukan ahli waris yang sah.

Sebagai Pelapor, I Gusti Ketut Suharnadi yang merupakan salah satu ahli waris dari garis istri pertama yang merasa dirugikan. Ia menyebut penerbitan sertifikat dilakukan tanpa persetujuan bersama seluruh ahli waris, bertentangan dengan kesepakatan keluarga yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Universitas Udayana. Namun keterangan ahli justru menuai sorotan. Kuasa hukum pelapor menilai pendapat ahli menyimpang karena tidak bertumpu pada dokumen-dokumen kunci yang telah diserahkan penyidik.

Saat ini, kepolisian disebut masih akan melakukan gelar perkara setelah rangkaian pemeriksaan saksi ahli rampung. Pihak pelapor menyatakan akan menunggu hasil gelar perkara tersebut. Namun jika perkara dihentikan atau diarahkan ke SP3, pelapor memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk praperadilan. “Kalau dihentikan, kami siap ajukan praperadilan. Ini soal kepastian hukum,” ujar Ruben.

Terkait sertifikat tanah yang telah terbit, Ruben menegaskan bahwa secara formal sertifikat tersebut masih berlaku. Namun keberlakuan itu tidak menutup kemungkinan pembatalan di kemudian hari apabila pidananya terbukti dan telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Pembatalan sertifikat itu ada jalurnya. Pidana yang terbukti menjadi pintu masuknya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari tujuh sertifikat yang telah terbit, satu bidang tanah diketahui sudah diperjualbelikan. Kondisi ini dinilai memperbesar implikasi hukum apabila nantinya terbukti terjadi pemalsuan dokumen. “Kalau sertifikat cacat hukum dan tanah sudah berpindah tangan, dampaknya bisa panjang,” katanya.

Di sisi lain, perkara ini kembali menyingkap problem laten pengelolaan warisan keluarga Bali. Sengketa tanah warisan kerap berakar pada administrasi yang tidak tertib, dokumen yang disusun sepihak, serta minimnya transparansi antar anggota keluarga. Ketika konflik muncul, hukum adat dan hukum negara kerap berkelindan tanpa titik temu.

Bagi masyarakat Bali, konflik nyame Bali rebutan warisan bukan hal baru. Namun ketika konflik tersebut disertai dugaan pemalsuan dokumen dan lambannya penegakan hukum, kepercayaan publik terhadap sistem hukum pun ikut dipertaruhkan.

Ruben berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan transparan, tanpa tekanan atau kepentingan tertentu. “Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Ini menyangkut hak waris, martabat keluarga, dan kepastian hukum warga,” tutupnys.

Tags: Kasus TanahSengketa Tanah
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Hukum

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim
Hukum

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).
Hukum

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
IN (28) saat ditangkap dirumahnya, suami aniaya istrinya hingga tewas di Konawe Selatan
Hukum

Polisi Berhasil Menangkap Suami Yang Aniaya Istrinya Hingga Tewas di Konawe Selatan

Juni 1, 2026
Hukum

BTN Djavino 7 Jadi Pusat Peracikan Ganja Sintetis, Polresta Kendari Gerak Cepat Amankan Pelaku

Mei 29, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026

Recent News

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 2, 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Tunjuk Nanik jadi Kepala BGN

Juni 2, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.