Pulau Senja Masuk Isu Tambang, Kinerja dan Tupoksi Kadispar Sultra Jadi Sorotan

Kawasan tersebut telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan
KENDARI, Sirkulasi | Sebuah video kritik terhadap Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) viral di media sosial. Video yang diunggah akun TikTok @saptabahaya itu menyoroti pengelolaan potensi wisata daerah, khususnya Pulau Senja di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang dinilai belum mendapat perhatian maksimal.
Dalam video tersebut, seorang pemuda melayangkan kritik keras kepada Kadispar Sultra karena dianggap lebih banyak mengurusi hal-hal yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi), sementara potensi wisata besar di Sultra justru terabaikan.
Pemuda itu menyebut Pulau Senja memiliki potensi wisata alam yang besar, namun justru diduga masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C.
“Daripada Bapak bicara yang bukan tupoksi Bapak, coba lihat Pulau Senja di Konsel. Apakah tidak ada potensi untuk dijadikan tempat wisata?” ujar pemuda tersebut dalam postingan akun tiktok @saptabahaya.
Ia juga menyindir agar Kadispar Sultra lebih fokus mengembangkan sektor pariwisata dibanding mengurusi hal-hal kecil yang dinilai tidak menjadi prioritas.
Selain mengkritik Kadispar, pemilik akun TikTok tersebut juga meminta Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, untuk mengevaluasi kinerja Kadispar Sultra.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, memberikan klarifikasi terkait status Pulau Senja dan Pantai Kartika (Tanjung Kartika) yang disebut-sebut masuk wilayah tambang di Konawe Selatan.
Ridwan menjelaskan bahwa Pulau Senja dan Pantai Kartika bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Sultra, melainkan milik masyarakat setempat serta mantan Wakil Bupati Konawe Selatan berinisial J. Selain itu, kedua lokasi tersebut telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan.
“Pulau Senja dan Pantai Kartika itu milik pribadi masyarakat dan Pak Jems (mantan calon Wakil Bupati Konawe Selatan), serta memiliki RTRW pariwisata Kabupaten Konawe Selatan,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi Kendarikini.com, Selasa 3 Februari 2026.
Meski demikian, Ridwan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan perizinan.
“Saya sudah menghubungi Kadispar Konsel. Saat ini saya masih di Jakarta, minggu depan kami akan meninjau langsung lokasi untuk segera diatur sesuai mekanisme,” jelasnya.
Terkait dugaan IUP Galian C di kawasan Pulau Senja dan Pantai Kartika, Ridwan menyebut bahwa Dinas Pariwisata Sultra telah menyerahkan telaah akademis kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
“IUP Galian C sudah kami beri telaah akademis ke ESDM Pemprov Sultra,” pungkasnya
Sebelumnya, Pantai Kartika dan Pulau Senja menjadi sorotan publik setelah diduga sebagian kawasan wisata tersebut masuk dalam izin tambang batu gamping yang disinyalir melanggar aturan tata ruang Kabupaten Konawe Selatan. Potensi wisata pulau senja dan pantai tanjung kartika terancam dengan adanya dua IUP yaitu PT Citra Khusuma Sultra dan CV Ramadhan Moramo.(*ade)









