• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » JMSI Sultra Laporkan Kadis Pariwisata Dugaan Pelanggaran Etik Tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers

JMSI Sultra Laporkan Kadis Pariwisata Dugaan Pelanggaran Etik Tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers

Redaksi by Redaksi
Mei 19, 2026
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
JMSI Sultra Laporkan Kadis Pariwisata Dugaan Pelanggaran Etik Tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
233
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

KENDARI, Sirkulasi I Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Sultra ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (26/1/2026).

Kadispar Sultra yang diketahui merupakan pemilik akun tiktok @erbebersuara sebelumnya membuat postingan yang diduga mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Sebelumnya juga pada Jum’at 23 Januari 2026 Pengda JMSI Sultra telah melayangkan somasi yang surat somasinya diantarkan langsung oleh angta JMSI ke kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama mengatakan kedua media tersebut merupakan media resmi, berbadan hukum, serta terdaftar sebagai anggota JMSI Sultra.

“Pernyataan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti faktual, klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya menegaskan bahwa Terlapor merupakan pejabat publik aktif yang menjabat sebagai Kadispar Provinsi Sultra dan pernah menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Sultra, sehingga secara kapasitas dan pengalaman memahami regulasi pers, etika komunikasi publik, serta konsekuensi hukum penggunaan media sosial oleh pejabat negara.

“Dengan kedudukan tersebut, setiap pernyataan Terlapor di ruang publik digital melekatkan jabatan, kewibawaan pemerintah daerah, serta citra ASN, sehingga wajib tunduk pada norma etika, kehati-hatian, dan netralitas,” ungkapnya.

Pihaknya menilai tindakan Terlapor patut diduga melanggar prinsip dan kewajiban ASN.

“Yang pertama Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, khususnya kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan citra ASN serta institusi pemerintah, Kedua prinsip profesionalitas, netralitas, dan etika komunikasi publik dalam penggunaan media sosial dan Ketentuan bahwa ASN dilarang menyampaikan pernyataan yang bersifat menghakimi, menyerang reputasi pihak lain, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial dan hukum, terlebih dilakukan secara terbuka di platform digital,” bebernya.

Lanjutnya pernyataan Terlapor yang melabeli media pers sebagai “abal-abal” dan “penyebar hoaks” berpotensi mencederai kebebasan pers, merusak ekosistem demokrasi, serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap media dan pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengda JMSI Sultra memohon kepada Sekda Sultra selaku pembina ASN di daerah untuk menindaklanjuti laporan ini melalui mekanisme pemeriksaan etik ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengda JMSI Sultra meminta Sekda Sultra untuk memanggil dan memeriksa Terlapor atas dugaan pelanggaran etika dalam penggunaan media sosial dan Memberikan sanksi administratif atau pembinaan etik apabila terbukti terjadi pelanggaran serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran etik komunikasi publik bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra,” urainya.

ADVERTISEMENT

Pengda JMSI Sultra juga menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik ini agar mendapat perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya.

“Kami percaya Pemprov Sultra dibawah kepemimpinan ASR-Hugua menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” tegasnya.

Selain itu pihaknya juga melayangkan aduan ke DPRD Sultra. Ia menilai tindakan Terlapor patut menjadi perhatian DPRD Sultra.

“Pertama DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap perilaku dan kinerja pejabat eksekutif daerah, Kedua pernyataan terlapor berpotensi merusak hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers, mencederai prinsip kebebasan pers, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tuturnya lagi.

Lanjutnya lagi tindakan tersebut tidak mencerminkan etika pejabat publik yang menjunjung dialog, klarifikasi, dan penyelesaian secara institusional.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pihaknya meminta kepada DPRD Sultra untuk menindaklanjuti laporan ini dalam kerangka fungsi pengawasan DPRD.

“Kemudian memanggil dan meminta klarifikasi Terlapor melalui komisi terkait atau forum resmi DPRD, Lalu menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Sultra terkait pembinaan etik pejabat publik yang bersangkutan dan Mendorong terwujudnya iklim komunikasi yang sehat, beretika, dan demokratis antara pemerintah daerah dan media pers,” bebernya lagi

Pihaknya juga berharap DPRD Sultra dapat menindaklanjuti aduan tersebut sesegera mungkin.

“Atas perhatian dan tindak lanjut DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.(*ade)

Tags: JMSI Sultrapers
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
Daerah

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Mei 29, 2026
Daerah

JMSI Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah dan Tolak Pencatutan Nama JMSI

Juni 3, 2026
Daerah

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

Mei 28, 2026
Daerah

Warga Onembute Konawe Hadiri Pemotongan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton dari Bahtra Banong

Mei 27, 2026
Kiprah IPDA Ariel mengungkap sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari
Daerah

Dua Tahun Dedikasi IPDA Ariel untuk Kota Kendari

Mei 30, 2026
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

KPK Ungkap Kasus Imigrasi Terstruktur dan Sistemis, Pemerasan Terjadi di Pusat Hingga Daerah

Juni 4, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026

Recent News

Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 4, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Undang-undang Pers Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Exit mobile version