Surabaya, Sirkulasi | Polisi telah menangkap Samuel Ardi Kristanto, pembeli tanah yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Surabaya. Samuel digelandang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan tangan terborgol pada Senin, 29 Desember 2025.
Pantauan di lokasi, Samuel dijemput oleh dua petugas kepolisian tak berseragam menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nomor polisi L-1134-BAA. Ia tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB.
Samuel terlihat berjalan cepat dengan kondisi tangan terborgol menggunakan cable ties berwarna oranye tebal di belakang punggungnya. Ia menunduk dan tidak memberikan jawaban saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Mengenakan kaus hijau, celana jins biru, dan sandal putih, Samuel kemudian digiring petugas menuju ruang penyidik Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terkait penangkapan Samuel tersebut.
Kronologi Dugaan Pengusiran Paksa
Kasus ini mencuat setelah rumah Nenek Elina yang berlokasi di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran tersebut disebut-sebut dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut.
Nenek Elina sendiri membantah keras pernah menjual objek properti tersebut. Diketahui, objek tanah dan bangunan itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada tahun 2017. Hak waris atas properti tersebut kemudian jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Nenek Elina Widjajanti.
Lantaran diusir dan rumahnya diratakan dengan tanah, Elina melapor ke Polda Jatim. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.
Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.
Pasal 170 KUHP mengatur tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, dan hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian, serta sering menjadi dasar hukum untuk kasus pengeroyokan yang bertujuan mengganggu ketertiban umum, melibatkan dua orang atau lebih yang melakukannya secara terbuka.
Pada dasarnya, tindak pidana pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 262 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, dengan bunyi masing-masing sebagai berikut:
Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Yang bersalah diancam: dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.(ade)






















