Jakarta, Sirkulasi | Ada kabar soal kasasi yang diajukan artis Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
MA telah membuat keputusan menolak kasasi Nikita Mirzani kemarin, Jumat (13/3/2026). Hal itu membuat putusan hukuman 6 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi dikuatkan.
“3144 K/PID.SUS/2026. Amar putusan: tolak kasasi terdakwa (Nikita Mirzani). Ketua Majelis Soesilo, anggota majelis 1 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, anggota majelis 2 Sutarjo, dan panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati,” begitu keterangan yang tertera dilihat pada Sabtu (14/3/2026).
Sebelumnya Nikita Mirzani telah menunggu kasasi dari MA. Ia telah mengajukan hal itu sejak Desember 2025.
Kasasi ditolak, Nikita Mirzani ada kemungkinan mengajukan upaya hukum terakhir, yakni Peninjauan Kembali. Hal itu dikatakan pengacaranya beberapa waktu lalu.
“Kalau tidak sesuai ya mungkin masih ada upaya hukum. Tapi kan nanti kesannya begini, ini jangan sampai nanti. Kalau tidak bisa banding kita kasasi, kasasi kita PK (Peninjauan Kembali). Itu kan sebenarnya proses normatif ya. Gitu,” kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Nikita Mirzani diketahui dipenjara gegara kasus dengan dokter Reza Gladys. Kasus bermula dari ancaman dan permintaan uang senilai Rp 4 miliar terkait ulasan produk skincare
Vonis Nikita Mirzani
Tingkat Pertama (PN Jakarta Selatan – Okt 2025) Awalnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap dokter Reza Gladys.
Tingkat Banding (PT DKI Jakarta – Des 2025) Vonis diperberat menjadi 6 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan UU ITE.
Dan pada tingkat Kasasi (MA – Maret 2026), MA menolak permohonan kasasi Nikita, sehingga hukuman 6 tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Nikita Mirzani harus menjalani masa hukuman 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.(*ade)























