• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Nikita Mirzani » Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung, Nikita Mirzani Jalani Vonis 6 Thn Penjara

Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung, Nikita Mirzani Jalani Vonis 6 Thn Penjara

Redaksi by Redaksi
Maret 14, 2026
in Hukum
Reading Time: 1 min read
0
Nikita Mirzani Jalani Vonis 6 Thn Penjara usai kasasinya ditolak Mahkama Agung

300
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, Sirkulasi | Ada kabar soal kasasi yang diajukan artis Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

MA telah membuat keputusan menolak kasasi Nikita Mirzani kemarin, Jumat (13/3/2026). Hal itu membuat putusan hukuman 6 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi dikuatkan.

“3144 K/PID.SUS/2026. Amar putusan: tolak kasasi terdakwa (Nikita Mirzani). Ketua Majelis Soesilo, anggota majelis 1 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, anggota majelis 2 Sutarjo, dan panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati,” begitu keterangan yang tertera dilihat pada Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga

Produk Kosmetik Ilegal Cream NN Scrub dan Membahana Handbody Beredar Luas di Bau-bau

Anton Timbang Laporkan Sejumlah Pihak Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sultra

Sebelumnya Nikita Mirzani telah menunggu kasasi dari MA. Ia telah mengajukan hal itu sejak Desember 2025.

Kasasi ditolak, Nikita Mirzani ada kemungkinan mengajukan upaya hukum terakhir, yakni Peninjauan Kembali. Hal itu dikatakan pengacaranya beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

“Kalau tidak sesuai ya mungkin masih ada upaya hukum. Tapi kan nanti kesannya begini, ini jangan sampai nanti. Kalau tidak bisa banding kita kasasi, kasasi kita PK (Peninjauan Kembali). Itu kan sebenarnya proses normatif ya. Gitu,” kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Nikita Mirzani diketahui dipenjara gegara kasus dengan dokter Reza Gladys. Kasus bermula dari ancaman dan permintaan uang senilai Rp 4 miliar terkait ulasan produk skincare

Vonis Nikita Mirzani

Tingkat Pertama (PN Jakarta Selatan – Okt 2025) Awalnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap dokter Reza Gladys.

ADVERTISEMENT

Tingkat Banding (PT DKI Jakarta – Des 2025) Vonis diperberat menjadi 6 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan UU ITE.

Dan pada tingkat Kasasi (MA – Maret 2026), MA menolak permohonan kasasi Nikita, sehingga hukuman 6 tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Nikita Mirzani harus menjalani masa hukuman 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.(*ade)

Tags: Nikita MirzaniTPPUUU ITE
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak
Headline

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

by Redaksi
Juli 18, 2026
0
315

Denpasar, Sirkulasi | Kisruh kasus sengketa Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Normor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan...

Read more
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi
Headline

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

by Redaksi
Juli 17, 2026
0
298

Denpasar, Sirkulasi | Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26) pada Rabu...

Read more
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri
Headline

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
334

Kendari, Sirkulasi | Melalui kerja sama kepolisian internasional, Biro Pusat Nasional Interpol Kepolisian Republik Indonesia berhasil memulangkan warga negara Indonesia...

Read more
Sekda Konsel Selingkuh
Gaya Hidup

Sekda Konsel Akui Selingkuh usai dilaporkan Istrinya di Polda Sultra Kasus Dugaan Perzinaahan

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
307

Kendari, Sirkulasi | Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi...

Read more
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang
Hukum

Polresta Denpasar Klarifikasi, Tidak Ada Perampasan HP, Hanya Permintaan Penghentian Rekam Sementara Demi Proses Hukum

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
302

Denpasar,SIrkulasi | Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebutkan bahwa telepon genggam milik seseorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas...

Read more
Surya Subekti Australia_1
Hukum

Pria Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual Anak DIbawah Umur di Australia

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
308

Jakarta, Sirkulasi | Pria Indonesia yang memperdagangkan seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Australia untuk dijadikan pekerja seks,...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026

Pencemaran Radioaktif di Cikande Serang Ditemukan Unsur Cesium-137

Oktober 2, 2025
ArgentinavsSpanyol_copy_800x424

Prediksi Final Worlcup 2026, Spanyol Unggul 3-2

Juli 19, 2026
ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026

BERITA TERKINI

ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
296
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
302
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
315
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

Juli 17, 2026
298
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
334
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
306

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026