Pencemaran Radioaktif di Cikande Serang Ditemukan Unsur Cesium-137

Meski begitu, pembersihan menyeluruh masih diperlukan untuk memastikan tidak ada serpihan kecil yang tertinggal. Pemeriksaan kesehatan terhadap warga sekitar pun dipersiapkan, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan RS Fatmawati.

Kasus ini sekaligus menyoroti aspek hukum dan regulasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah radioaktif adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada satu perusahaan, tetapi juga meluas ke pengelola kawasan industri dan perusahaan terkait lainnya.

Ia menekankan bahwa korporasi yang terbukti sengaja melanggar aturan akan dikenakan sanksi pidana.

Rizal juga menjelaskan, penyegelan yang dilakukan di PT PMT merupakan bagian dari upaya mencegah risiko pencemaran lebih lanjut.

Garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) dipasang untuk menghentikan potensi risiko sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja.

KLH memastikan penegakan hukum ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata. Bareskrim Polri menangani aspek pidana lingkungan, sementara kerugian lingkungan menjadi fokus penyelidikan perdata.

Rizal juga menegaskan bahwa kepatuhan industri terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen perlindungan publik.

Pemerintah tidak akan menoleransi praktik industri yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi industri logam dan sektor terkait untuk senantiasa mematuhi standar keselamatan; ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan limbah radioaktif harus diperketat di tengah pesatnya pertumbuhan industri.

Dari udang beku yang ditolak di pelabuhan Amerika hingga scrap metal yang diamankan di Cikande, semuanya menegaskan rapuhnya rantai pengawasan terhadap zat berbahaya.

Laman sebelumnya 1 2 3
Back to top button