• Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Calon PAW Gugur Demi Hukum, Ketua KPU Kolaka Timur Tunggu Klarifikasi Semua Pihak

Calon PAW Gugur Demi Hukum, Ketua KPU Kolaka Timur Tunggu Klarifikasi Semua Pihak

Redaksi by Redaksi
September 25, 2025
in Politik
Reading Time: 3 mins read
0
ilustrasi

294
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

KENDARI, Sirkulasi – Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus bergulir, Kamis 25 September 2025.

Polemik tersebut bermula dari anggota DPRD Partai PDIP dapil 4 (empat) Koltim yang meninggal dunia, kemudian suara kedua juga meninggal dunia. Sedang pemilik suara ketiga terbanyak sedang berproses hukum dan saat ini pihaknya tengah mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung.

Pemiliknya yakni suara ketiga sebelumnya telah divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Kolaka dan dikuatkan kembali dalam putusan Pengadilan Tinggi Sultra.

Baca Juga

No Content Available

Sebelumnya PN Kolaka telah memutus vonis 4 (empat) bulan terhadap pemilik suara ketiga bersama 15 terdakwa lainnya pada 8 Juli 2025 lalu dalam kasus pencemaran nama baik.

Sementara itu, terkait hal tesebut dilansir dari Lenterasultra.com Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPRD koltim berisi permintaan verifikasi persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

“Surat DPRD kami terima 2 Juli lalu, kami tindak lanjuti paling lambat 5 hari, namun karena ada aduan masyarakat yang menginformasikan ke kami tentang calon PAW atas nama Husain yang tidak lagi memenuhi syarat,” jelasnya.

Atas aduan manyarakat tersebut kata Anhar pihaknya akan melakukan klarifikasi baik pada calon yang bersangkutan termasuk pada pimpinan PDIP, dan instasi terkait lainnya.

“Setelah dilakukan klarifikasi baru kami bisa simpulkan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PAW atau tidak,” katanya.

Terkait hal tesebut media ini juga mengkonfirmasi ke Jubir DPD PDI-P Sultra, Agus Sana’a.

“Konfirmasi sama ketua DPC atau Sekretarisnya. Sependek yang saya ketahui, untuk usulan PAW almarhum Adrinus oleh Husain, sudah ada rekomendasi dari DPP Partai,” jelasnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Sabtu 26 Juli 2025.

PAW sendiri diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.

Alur Bagan PAW. Sumber: publikasipaw.kpu.go.id

Teknisnya anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama. Apabila terdapat lebih dari calon PAW dengan perolehan suara sama, calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.

Untuk itu, media ini sudah mengkonfirmasi ke pihak Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo namun diminta untuk menanyakan ke KPU dan Bawaslu Koltim.

“Tanyakan ke KPU dan Bawaslu Koltim, Terkait Proses PAW ini Bawaslu Kotim sudah mengeluarkan Imbauan, Sehingga untuk kesinambungan informasi ditanyakan dulu ke KPU-Bawaslu Koltim,” jelasnya.

Plt Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp juga membenarkan perihal surat imbauan terkait persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kalau kasus seperti ini belum ada diatur di PKPU, makanya kita keluarkan imbauan, kalau dari sisi Bawaslu, kita melakukan pencegahan,” jelasnya.

“Kewenangan ada di KPU dan DPRD Koltim,” ujarnya.

Ketua KPUD Sultra, Nengtias yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Sabtu 26 Juli 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal yang sama juga saat salah satu Komisioner KPU Koltim, Murhum yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal tesebut juga mendapatkan tanggapan dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra, Ibrahim.

“Ketua DPRD Koltim dan KPU Koltim tidak boleh terburu-buru melakukan PAW, mengingat yang bersangkutan masih berproses hukum, dan belum ada putusan yang inkrah,” katanya.

“Kalau dipaksakan dan sementara berproses hukum, takutnya kinerja anggota DPRD yang mengisi kursi PAW tidak maksimal,” ungkapnya.

Terbaru juga menurut Ibrahim pihaknya menerima informasi bahwa pihak Pemprov Sultra dalam hal ini Gubernur Sultra akan meneken SK PAW yang bersangkutan.

“Sebaiknya Gubernur Sultra juga tak terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk meneken SK PAW anggota DPRD Koltim,” katanya.

Pihaknya juga meminta DPP PDIP, DPD PDIP Sultra dan DPC PDIP Koltim untuk lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, ketimbang kepentingan personal yang bersangkutan.

“PDI Perjuangan terkenal dengan partai wong cilik, partai yang bersama masyarakat, Partai PDIP juga adalah partai yang bersih dan tegas terhadap kadernya yang bermasalah, jadi kami minta PDIP untuk konsisten dan komitmen terhadap persoalan PAW anggota DPRD Koltim, untuk tidak merekomendasikan pelantikan yang bersangkutan yang sampai saat ini masih menjalani proses hukum,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Ibrahim meminta dengan tegas kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk mengedepankan kepentingan masyarakat.(*ade)

Tags: paw
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Politik

Presiden Prabowo, Panggil Sejumlah Menteri Apakah Tanda Akan Ada Reshufle?

Januari 30, 2026
297
Olahraga

Tegas!, Pemerintah Indonesia Tolak Berikan Visa ke Atlet Senam Israel

Oktober 11, 2025
295
Berita

Pemerintah Belanda Sepakat Kembalikan 30 Ribu Benda Bersejarah Milik Indonesia

Oktober 18, 2025
293
Nasional

Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto Dalam Sidang Tahunan MPR Fokus Wujudkan Janji Program

Agustus 16, 2025
292
Politik

Dibalik Perubahan Sikap Australia Soal Palestina

Agustus 15, 2025
293
Nasional

Komisi II DPR Akan Kaji Usulan Wapres Berkantor di IKN

November 5, 2025
292
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Klarfikasi Jamie McIntyre

Jamie McIntyre Klarfikasi Pemberitaan Media Australia, Pengakuan Pihak Lain Telah Membangun Villa Adalah Nol Besar

Juni 12, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026

Recent News

Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
296
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
299
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026
300
Meksiko vs Afrika Selatan

Skor Langsung Meksiko vs Afrika Selatan Piala Dunia FIFA 2026: Sithole diusir keluar lapangan pada menit ke-50

Juni 11, 2026
293
Pembukaan Piala Dunia 2026

Kemegahan Tiga Upacara Pembukaan Piala Dunia 2026 dari Tiga Tempat Berbeda

Juni 11, 2026
297
Kasus Andrie Yunus

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Juni 10, 2026
300

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.