• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » paw » Calon PAW Gugur Demi Hukum, Ketua KPU Kolaka Timur Tunggu Klarifikasi Semua Pihak

Calon PAW Gugur Demi Hukum, Ketua KPU Kolaka Timur Tunggu Klarifikasi Semua Pihak

Redaksi by Redaksi
September 25, 2025
in Politik
Reading Time: 3 mins read
0
ilustrasi

297
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

KENDARI, Sirkulasi – Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus bergulir, Kamis 25 September 2025.

Polemik tersebut bermula dari anggota DPRD Partai PDIP dapil 4 (empat) Koltim yang meninggal dunia, kemudian suara kedua juga meninggal dunia. Sedang pemilik suara ketiga terbanyak sedang berproses hukum dan saat ini pihaknya tengah mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung.

Pemiliknya yakni suara ketiga sebelumnya telah divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Kolaka dan dikuatkan kembali dalam putusan Pengadilan Tinggi Sultra.

Baca Juga

No Content Available

Sebelumnya PN Kolaka telah memutus vonis 4 (empat) bulan terhadap pemilik suara ketiga bersama 15 terdakwa lainnya pada 8 Juli 2025 lalu dalam kasus pencemaran nama baik.

Sementara itu, terkait hal tesebut dilansir dari Lenterasultra.com Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar mengatakan pihaknya telah menerima surat dari DPRD koltim berisi permintaan verifikasi persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD dari PDIP yang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

“Surat DPRD kami terima 2 Juli lalu, kami tindak lanjuti paling lambat 5 hari, namun karena ada aduan masyarakat yang menginformasikan ke kami tentang calon PAW atas nama Husain yang tidak lagi memenuhi syarat,” jelasnya.

Atas aduan manyarakat tersebut kata Anhar pihaknya akan melakukan klarifikasi baik pada calon yang bersangkutan termasuk pada pimpinan PDIP, dan instasi terkait lainnya.

“Setelah dilakukan klarifikasi baru kami bisa simpulkan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PAW atau tidak,” katanya.

Terkait hal tesebut media ini juga mengkonfirmasi ke Jubir DPD PDI-P Sultra, Agus Sana’a.

“Konfirmasi sama ketua DPC atau Sekretarisnya. Sependek yang saya ketahui, untuk usulan PAW almarhum Adrinus oleh Husain, sudah ada rekomendasi dari DPP Partai,” jelasnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Sabtu 26 Juli 2025.

PAW sendiri diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.

Alur Bagan PAW. Sumber: publikasipaw.kpu.go.id

Teknisnya anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama. Apabila terdapat lebih dari calon PAW dengan perolehan suara sama, calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.

Untuk itu, media ini sudah mengkonfirmasi ke pihak Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo namun diminta untuk menanyakan ke KPU dan Bawaslu Koltim.

“Tanyakan ke KPU dan Bawaslu Koltim, Terkait Proses PAW ini Bawaslu Kotim sudah mengeluarkan Imbauan, Sehingga untuk kesinambungan informasi ditanyakan dulu ke KPU-Bawaslu Koltim,” jelasnya.

Plt Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp juga membenarkan perihal surat imbauan terkait persoalan tersebut.

“Kalau kasus seperti ini belum ada diatur di PKPU, makanya kita keluarkan imbauan, kalau dari sisi Bawaslu, kita melakukan pencegahan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

“Kewenangan ada di KPU dan DPRD Koltim,” ujarnya.

Ketua KPUD Sultra, Nengtias yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Sabtu 26 Juli 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal yang sama juga saat salah satu Komisioner KPU Koltim, Murhum yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal tesebut juga mendapatkan tanggapan dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra, Ibrahim.

“Ketua DPRD Koltim dan KPU Koltim tidak boleh terburu-buru melakukan PAW, mengingat yang bersangkutan masih berproses hukum, dan belum ada putusan yang inkrah,” katanya.

“Kalau dipaksakan dan sementara berproses hukum, takutnya kinerja anggota DPRD yang mengisi kursi PAW tidak maksimal,” ungkapnya.

Terbaru juga menurut Ibrahim pihaknya menerima informasi bahwa pihak Pemprov Sultra dalam hal ini Gubernur Sultra akan meneken SK PAW yang bersangkutan.

“Sebaiknya Gubernur Sultra juga tak terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk meneken SK PAW anggota DPRD Koltim,” katanya.

Pihaknya juga meminta DPP PDIP, DPD PDIP Sultra dan DPC PDIP Koltim untuk lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, ketimbang kepentingan personal yang bersangkutan.

“PDI Perjuangan terkenal dengan partai wong cilik, partai yang bersama masyarakat, Partai PDIP juga adalah partai yang bersih dan tegas terhadap kadernya yang bermasalah, jadi kami minta PDIP untuk konsisten dan komitmen terhadap persoalan PAW anggota DPRD Koltim, untuk tidak merekomendasikan pelantikan yang bersangkutan yang sampai saat ini masih menjalani proses hukum,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Ibrahim meminta dengan tegas kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk mengedepankan kepentingan masyarakat.(*ade)

Tags: paw
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Politik

Presiden Prabowo, Panggil Sejumlah Menteri Apakah Tanda Akan Ada Reshufle?

by Redaksi
Januari 30, 2026
0
319

Jakarta, Sirkulasi | Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari...

Read more
Olahraga

Tegas!, Pemerintah Indonesia Tolak Berikan Visa ke Atlet Senam Israel

by Redaksi
Oktober 11, 2025
0
296

Jakarta, Sirkulasi - Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan memberikan visa terhadap delegasi atlet Israel yang hendak berlaga di Artistic Gymnastics...

Read more
Headline

Pemerintah Belanda Sepakat Kembalikan 30 Ribu Benda Bersejarah Milik Indonesia

by Redaksi
Oktober 18, 2025
0
295

Jakarta, Berita Sirkulasi - Keinginan Belanda untuk mengembalikan ratusan benda bersejarah milik Indonesia yang telah dirampas pada masa kolinial dahulu...

Read more
Nasional

Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto Dalam Sidang Tahunan MPR Fokus Wujudkan Janji Program

by Redaksi
Agustus 16, 2025
0
300

Jakarta, Sirkulasi - Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD pada 15...

Read more
Politik

Dibalik Perubahan Sikap Australia Soal Palestina

by Redaksi
Agustus 15, 2025
0
295

Jakarta, Sirkulasi - Beberapa hari sebelum pemerintah Australia mengumumkan dukungannya terhadap negara Palestina, lebih dari 100.000 orang berunjuk rasa untuk...

Read more
Nasional

Komisi II DPR Akan Kaji Usulan Wapres Berkantor di IKN

by Redaksi
November 5, 2025
0
293

Jakarta, Sirkulasi- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda akan membahas usulan agar pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

Juli 15, 2026
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
ArgentinavsSpanyol_copy_800x424

Prediksi Final Worlcup 2026, Spanyol Unggul 3-2

Juli 19, 2026
ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026

BERITA TERKINI

ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
295
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
301
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
314
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

Juli 17, 2026
296
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
332
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
305

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026