• Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Tiga Aliansi LSM di Sultra Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS)

Tiga Aliansi LSM di Sultra Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS)

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2025
in Daerah
Reading Time: 4 mins read
0
Tiga Aliansi LSM di Sultra Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS)

291
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

KENDARI, Berita SIrkulasi – Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra yang tergabung dari tiga lembaga Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) dan Amara Sultra menggelar aksi unjuk rasa menyoal dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Kamis (16/1/2025).

Aksi unjuk rasa tersebut digelar sekaligus dengan pelaporan ke pihak berwenang diantaranya, Polda Sultra, Inspektur Tambang perwakilan Sultra, DLH Sultra, Pos Gakkum KLHK Kendari dan DPRD Sultra.

Jenderal Lapangan, Malik Bottom mengatakan bahwa bukan hanya kali ini saja dugaan pencemaran lingkungan mencuat terjadi akibat aktivitas PT TBS.

Baca Juga

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Kasus PT Masempo Dalle Terkesan Jalan Ditempat, PT Amarfi Dianggap Kebal Hukum

“Yang kemarin terjadi itu pada Rabu 8 Januari 2025, kemudian yang dipakai klarifikasi pada foto Minggu 12 Januari 2025, menurut informasi yang kami dapat dan kumpulkan, pasca terjadi luapan lumpur yang membuat kali dan pesisir pantai berwarna kecoklatan pihak perusahaan melakukan pengerukan,” jelas Jebolan Aktivis HmI ini.

“Kalau hanya untuk kepentingan klarifikasi ini sama saja akal-akalan perusahaan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

“Kita juga bisa lihat bersama jejak digital PT TBS, kita lihat di pemberitaan yang lalu-lalu, banyak keluhan masyarakat terkait aktivitas PT TBS, dari persoalan perkebunan warga yang terganggu dan masih banyak lagi,” kata Malik, Rabu 15 Januari 2025.

Lanjutnya bahwa ketika masyarakat mengeluhkan aktivitas PT TBS, berarti patut diduga pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan pra penambangan dalam hal ini rekayasa sosial.

“Ini bisa kita periksa jejak digital yang mengeluh ini masyarakat, bukan Kepala Desa yang sudah memiliki gaji bulanan, sementara masyarakat yang sehari-harinya sebagai petani dan nelayan tidak memiliki gaji, kalau bukan mengurus kebun dan melaut, lalu kemudian apa langkah perusahaan, apa pernah menyalurkan CSR dan Dana PPM nya terhadap masyarakat,” ungkap Mahasiswa Ekonomi salah satu kampus di Sultra.

Tiga Aliansi LSM di Sultra Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS)

“Saya kira kalau rekayasa sosial dilakukan oleh perusahaan, pasti tidak akan ada keluhan dari masyarakat,” tambahnya.

“Kalau rekayasa sosial dilaksakan dengan baik, petani dan nelayan pasti dicarikan jalan oleh perusahaan, tapi ini nyatanya kita bisa periksa jejak digitalnya keluhan masyarakat sering kita dapatkan terhadap PT TBS,” jelas Ketua Amara Sultra.

Ditempat yang sama Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim mengatakan bahwa pihak berwenang diminta untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Sudah banyak keluhan masyarakat, tanpa kita kesanapun, pihak berwenang bisa memeriksa jejak digital perusahaan tersebut, terkhusus peristiwa yang terjadi pada Rabu 8 Januari 2025, kita bisa lihat dampak yang terjadi pada Kali dan Pesisir, nah ini yang terjadi ketika musim penghujan datang,” jelas Ibrahim jebolan aktivis HmI.

“Dugaan dampak buruk yang disebabkan oleh PT TBS merugikan masyarakat setempat khususnya pada lahan pertanian yang rusak parah, dan ini masih ada jejak digitalnya,” tambahnya.

Tak hanya itu, aktivitas pertambangan ini juga diduga telah menyebabkan tercemarnya perairan masyarakat setempat.

Ibrahim menambahkan aktivitas PT. TBS ini juga diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 tahun 2022 tentang pengelolaan air limbah usaha pertambangan.

“Kami menduga PT TBS khususnya di Blok Watalara tidak membuat kolam endapan atau sedimen pont, sehingga ketika hujan datang, lumpur akibat aktivitas tambang akan langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai Desa Pu’ununu,” ungkap Alumni Hukum UHO ini.

Sementara itu Ketua Jangkar Sultra, Rasyidin meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti keluhan dan aduan pihaknya.

“Kami minta pihak berwenang untuk menindaklanjuti persoalan ini, bukti-bukti sudah ada, jejak digital juga ada, lalu tunggu apalagi,” tegas salah satu pengurus HmI Cabang Kendari.

Saat melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan Korum Sultra, ditemui oleh
Panit 2 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, IPDA Haris.

Ipda Haris menyampaikan bakal melakukan tindaklanjut perihal aspirasi massa aksi menyoal aktivitas pertambangan PT TBS.

“Nanti kami tindaklanjuti atas aduannya adik-adik ini. Kalau bisa bikin aduan resmi, nanti kita tindaklanjuti,” ucapnya pada massa aksi.

Selain itu Inspektur tambang Perwakilan Sultra, Syahril menerangkan, dalam menindaklanjuti persoalan ini pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak lain yang memiliki informasi seputar aktivitas pertambangan PT TBS.

Tiga Aliansi LSM di Sultra Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS)

“Laporan dari pihak adik-adik ini kan kami sudah terima, tentunya kami tidak boleh hanya berdasarkan hanya laporan dari satu sisi.Tentunya kami akan lakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak lain yang mengetahui duduk persoalan di lapangan,” terangnya.

Syahril juga menuturkan, pihaknya akan menurunkan personil untuk diberangkatkan lokasi pertambangan tersebut dengan berbekal surat tugas.

“Dan kalau memang diperlukan, Tim akan segera diberangkatkan ke lokasi. Tapi mengenai itu kembali lagi, bukan kami yang menentukan. Kami menunggu surat tugas,” tuturnya.

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra melalui Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Mirna lesmana serah membeberkan, persetujuan izin lingkungan pertambangan PT TBS ini dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Bombana.

Lanjut, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bombana untuk dilakukan tindaklanjut.

ADVERTISEMENT

“Untuk masalah kewenangan, kami akan koordinasikan ke DLH Kabupaten Bombana. Jadi untuk ininya kami tetap terima aduannya. Untuk tindaklanjutnya nanti kami tindaklanjuti,” benernya.

Pos Gakkum KLHK Kendari Sultra melalui PPLH Ahli Pertama, Hasbi menjelaskan akan menindaklanjuti aduan terkait aktivitas PT. TBS tersebut.

“Kami akan segera scan, kami kirim ke Makassar. Nanti disana dari pimpinan menunggu saja perintah,” katanya.

Selain itu saat menyambangi DPRD Sultra, Salah satu staf sekretariat DPRD Sultra mengatakan kepada pendemo untuk datang kembali dilain waktu, dikarenakan anggota DPRD Sultra sementara menjalankan tugas diluar daerah.

“Nanti datang lagi, untuk ditemui anggota DPRD Sultra, biar diagendakan RDP bersama para pihak,” katanya.

Terkait hal tersebut dikutip dari Penasultra.id Humas PT TBS, Nindra menegaskan bahwa sampai hari ini sungai Watalara belum pernah meluap hingga mengakibatkan banjir dan mencemari lingkungan yang dapat merusak biota laut sebagaimana foto yang ramai beredar.

“Itu bukan banjir, tapi keruh akibat tingginya curah hujan. Foto banjir di rumah warga itu diambil dua tahun lalu, dan saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” jelasnya.(*ade)

Tags: LingkunganLSMTambang
Tweet15Share24Send
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Anak Agung Gede Agung Aryawan
Daerah

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
296
Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
312
Daerah

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Mei 29, 2026
298
Daerah

JMSI Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah dan Tolak Pencatutan Nama JMSI

Juni 3, 2026
302
Daerah

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

Mei 28, 2026
299
Daerah

Warga Onembute Konawe Hadiri Pemotongan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton dari Bahtra Banong

Mei 27, 2026
305
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Klarfikasi Jamie McIntyre

Jamie McIntyre Klarfikasi Pemberitaan Media Australia, Pengakuan Pihak Lain Telah Membangun Villa Adalah Nol Besar

Juni 12, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026

Recent News

Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
296
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
299
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026
300
Meksiko vs Afrika Selatan

Skor Langsung Meksiko vs Afrika Selatan Piala Dunia FIFA 2026: Sithole diusir keluar lapangan pada menit ke-50

Juni 11, 2026
293
Pembukaan Piala Dunia 2026

Kemegahan Tiga Upacara Pembukaan Piala Dunia 2026 dari Tiga Tempat Berbeda

Juni 11, 2026
297
Kasus Andrie Yunus

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Juni 10, 2026
300

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.