• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

KPK Periksa Dua Direktur P2 Dirjen Bea Cukai, Kasus Importasi

Day Kurniawan by Day Kurniawan
Maret 12, 2026
in Hukum, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
KPK Tangkap Tangan Tersangka Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai

306
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Purbaya Ungkap Penyelundupan Emas 17,43 Kg Disimpan Dalam Kemaluan

Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Sebanyak Rp 4,8 Miliar

Jakarta, SIrkulasi | KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur P2 Dirjen Bea Cukai sebagai saksi, Ari Kusriani, dan Priyono Triatmojo. Mereka akan diperiksa terkait dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Dalam kasus ini, KPK resmi menahan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penahanan dilakukan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi importasi barang.

Sebelumnya diberitakan (KPK 5 Februari 2026) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 s.d 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara terhadap Tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT). Pada 4 Februari 2026 yang telah menyeret enam orang sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Selain dua pejabat di DJBC, penyidik juga memeriksa karyawan swasta bernama Ricky Christo Bazardi. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 11 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka. “Untuk kebutuhan penyidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap BBP di Kantor Pusat DJBC di Jakarta Timur,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat 27 Februari 2026.

Asep menjelaskan, sejak November 2024 seorang pegawai P2 Bea Cukai Salisa diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha barang kena cukai dan importir. Mengutip situs resmi KPK disebutkan bahwa pengelolaan uang itu atas perintah BBP bersama Sisprian Subiaksono (SIS), yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Uang tersebut disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang dijadikan “safe house” sejak pertengahan 2024. Dana itu diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai, yang untuk dana operasional.

Pada awal Februari 2026, BBP diduga memerintahkan pemindahan uang dari safe house di Jakarta Pusat ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan. Saat dilakukan penggeledahan di dua lokasi, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menyimpulkan BBP dan SIS diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Berupa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode 2024–2026.

Atas perbuatannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menahan BBP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.(*)

Tags: Bea CukaiKasus KorupsiKPK
Tweet16Share26Send
Day Kurniawan

Day Kurniawan

Berita Terkait

Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Headline

Keputusan AHWA, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

by Redaksi
Agustus 31, 2026
0
293

Jombang, Berita Sirkulasi | KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus...

Read more
DPO Polres Kolaka Utara
Headline

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
296

Kendari, Berita Sirkulasi | Polres Kolaka Utara memastikan seluruh 11 tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka...

Read more
Knalpot-Brong
Headline

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
296

Medan, Berita Sirkulasi | Satlantas Polrestabes Medan mengamankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia hunting di Jalan...

Read more
Presiden Prabowo Subianto pada pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
Headline

Presiden Prabowo Optimis Indonesia Akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
293

Jakarta, Berita Sirkulasi | Presiden Prabowo Subianto menghadiri sekaligus meresmikan pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Provinsi Jawa...

Read more
Habiburokhman
Headline

Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset: Korupsi, Pajak, hingga Perdagangan Orang

by Redaksi
Agustus 29, 2026
0
297

Jakarta, Berita Sirkulasi | Komisi III DPR RI mengungkap daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan bisa dikenai perampasan...

Read more
Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel
Headline

Polisi Telusuri Jaringan Lain di Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel

by Redaksi
Agustus 23, 2026
0
300

Jakarta, Sirkulasi | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah fakta baru terkait produksi uang palsu pecahan Rp100...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80

Kapolri Mutasi 31 Brigjen Pol, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Desember 24, 2025
Raul Fernandez MotoGP Silverstone UK 2026

Hasil MotoGP Silverstone UK 2026: Fernandez Juara, Martin Urutan Kedua

Agustus 9, 2026

Iran Ancam Akan Serang Israel Dengan Rudal Khorramshahr Jika Negara Zionis Itu Berani Membalas

November 5, 2025

Dasar-Dasar Jurnalistik untuk Pemula

Oktober 19, 2025
Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Keputusan AHWA, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

Agustus 31, 2026
Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Antisipasi Gangguan Kantibmas, Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Agustus 30, 2026
DPO Polres Kolaka Utara

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

Agustus 30, 2026
Knalpot-Brong

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

Agustus 30, 2026

BERITA TERKINI

Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Antisipasi Gangguan Kantibmas, Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Agustus 30, 2026
299
DPO Polres Kolaka Utara

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

Agustus 30, 2026
296
Knalpot-Brong

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

Agustus 30, 2026
296
Presiden Prabowo Subianto pada pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

Presiden Prabowo Optimis Indonesia Akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Agustus 30, 2026
293
Habiburokhman

Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset: Korupsi, Pajak, hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026
297
PM Nepal Balendra Shah

PM Nepal Balendra Shah, Tolak Bantuan Asing Untuk Korban Banjir

Agustus 29, 2026
298

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : [email protected]
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

Go to mobile version