Jakarta, SIrkulasi | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI hingga TNI AL menyergap kapal berbendera Tanzania yang hendak menyelundupkan 1,3 ton ketamin ke wilayah Indonesia. Kapal tersebut disergap di perairan Bintan.
Kapal MV King Sun tersebut merupakan kapal penangkap ikan dengan nama Chin Cun No. 12 berbendera Vanuatu, lalu berganti nama menjadi Kapal Fude dan berganti tipe menjadi kapal kargo berbendera Tanzania. Saat ini kapal tersebut menggunakan nama MV King Sun dengan tipe Kapal Kargo berbendera Tanzania.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kapal itu dihentikan oleh Satgas Patroli Laut BC bersama KRI Kerambit-627 di perairan utara Berakit, Bintan, pada Kamis (6/8). Penindakan ini berawal dari informasi intelijen internasional yang diterima DJBC dari otoritas Thailand pada Mei 2026 serta diperkuat oleh data intelijen Taiwan Coast Guard melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan memperketat pemantauan terhadap pergerakan kapal tersebut. Setelah dihentikan, kapal beserta seluruh awak dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk diperiksa.
Pada Jumat (7/8), tim gabungan berhasil membongkar modus operandi pelaku. Mereka menyembunyikan barang haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal.
Petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh Cina dengan berat total sekitar 1,3 ton. Hasil uji menggunakan alat Rigaku, mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin.
Narkoba itu disembunyikan di dalam 65 karung oleh anak buah kapal (ABK) MV King Sun berbendera Tanzania. Kini, tujuh ABK itu masih dalam pemeriksaan untuk mengungkap asal-usul hingga rute pelayaran kapal.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).
Saat ini seluruh barang bukti dan para tersangka diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rincian pengungkapan kasus ini akan dipaparkan secara resmi melalui konferensi pers di Batam pada Minggu (9/8).
“Penyidik TNI AL selanjutnya akan melaksanakan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen dan gudang MV King Sun guna memastikan tidak terdapat barang terlarang lainnya,” ungkapnya.
Jika menggunakan asumsi harga sabu di pasaran sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta per gram, nilai peredaran barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,95 triliun hingga Rp 4,55 triliun.
Dengan asumsi nilai tukar yang digunakan itu, nilai barang bukti itu setara sekitar 108,96 juta dollar AS hingga 254,30 juta dollar AS. Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi harga sabu per gram, sementara barang yang ditemukan petugas diduga merupakan ketamine.
Denih melanjutkan, pengungkapan tersebut juga dinilai berpotensi mencegah dampak penyalahgunaan narkotika terhadap masyarakat. Koarmada RI menggunakan asumsi bahwa satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang.
“Dengan asumsi satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengamanan 1,3 ton barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta jiwa,” jelasnya.
“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Koarmada RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia serta memberantas segala bentuk penyelundupan narkotika melalui jalur laut,” pungkas dia.
















