Jakarta, Sirkulasi | Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman membeberkan hasil analisis tata niaga beras nasional yang menunjukkan dugaan praktik mafia beras masih marak terjadi. Dari hasil kajian tersebut, pemerintah memperkirakan kerugian akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu mencapai Rp98 triliun.
Hal ini pun menjawab isu viral penggilingan dengan keuntungan Rp2 trilliun per bulan saat musim panen yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Amran menilai Prabowo sangat sopan menyampaikan hal ini, padahal ini fakta yang benar dan merugikan para petani.
“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat. Menipu,” tegas Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Penyimpangan dalam penjualan beras fortifikasi membuat negara rugi triliunan rupiah. Ini karena modus tersebut memanfaatkan berbagai subsidi yang telah dikucurkan pemerintah untuk sektor pangan.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap seluruh rantai produksi beras di Indonesia mendapat dukungan subsidi dari pemerintah, mulai dari pupuk, irigasi, benih, listrik, hingga bahan bakar minyak (BBM). Nilai subsidi untuk sektor pangan bahkan mencapai Rp160 triliun pada 2026.
“Kan semua beras Indonesia ini adalah subsidi. Subsidi pupuk subsidi irigasi, subsidi listrik, subsidi BBM, subsidi benih, subsidi traktor, irigasi. Nilainya itu Rp144 triliun sebelumnya, sekarang ini Rp160 triliun. Ini kan barang subsidi nih. Lah sudah barang subsidi dipakai menipu pula. Kejam kan?” kata Amran kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (2/8/2026).
Menurut Amran, dugaan penyimpangan terjadi ketika beras yang telah memperoleh manfaat subsidi dijual dengan klaim fortifikasi, yaitu sebuah proses penambahan zat gizi mikro, seperti vitamin dan mineral, ke dalam bahan makanan. Namun hasil uji laboratorium justru menunjukkan produk tersebut tidak memenuhi standar fortifikasi.
Meski begitu, harganya dijual jauh lebih mahal dibandingkan harga yang seharusnya. Karena itu, praktik tersebut dinilai bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyalahgunakan subsidi negara.
“Subsidi ini untuk rakyat kecil kan, ekonomi menengah ke bawah lah. Benar nggak? Lah yang gunakan konglomerat. Dan itu pun digunakan dengan cara yang tidak baik, penipuan. Karena ini barang kualitasnya untuk Rp8.000 harganya tapi dijualnya Rp17.000 per kg. Ini lebih ekstrem lagi, Rp42.000 (per kg), padahal bukan fortifikasi,” ujarnya.
Amran kemudian menjelaskan, perhitungan nilai subsidi tersebut berasal dari total produksi beras nasional yang seluruh proses produksinya memperoleh berbagai bentuk dukungan pemerintah.
“Kalau total ini beras 34 juta ton, di dalamnya ini subsidi negara Rp144 triliun. Dari sini, ini estimasi sekian persen fortifikasi, sekian premium. Di dalamnya ini kan ada subsidi, clear kan? Berarti ini barang subsidi, karena berasnya disubsidi, semua sarana produksi disubsidi, berarti ini kan ada subsidi pemerintah kan. Lah ini diperdagangkan oleh pengusaha besar, tetapi menipu pula rakyat,” ungkap Amran.
“Jadi sudah dua: barang subsidi, seandainya jual normal masih lebih bagus. Ini dijual harga Rp8.000 (per kg) seharusnya, tetapi dijual Rp17.000 (per kg),” sambung Amran
Amran pun menegaskan, nilai subsidi yang diduga ikut disalahgunakan mencapai sekitar Rp56 triliun.
“Merugikan pula (negara), karena bukan fortifikasi tetapi mengambil subsidi, itu penipuan kan,” ucapnya.
Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pengawasan Kementerian Pertanian terhadap beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Berdasarkan hasil uji laboratorium sementara, sekitar 80% sampel yang diperiksa tidak memenuhi standar fortifikasi.
“Totalnya setelah kita ambil sampel, ini seluruh yang terdaftar fortifikasi, ada juga yang tidak terdaftar. Yang terdaftar itu ada 80% tidak sesuai standar. Dan rata-rata harganya itu Rp22.665 per kg. Ada yang Rp42.000 per kg. Ini tidak masuk akal,” ungkap dia.
Ia memastikan, pemerintah akan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar, termasuk mencabut izin edar produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar, serta menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum (APH), setelah seluruh data rampung.
“Jadi nanti ini kan kita tertibkan. Saya juga sudah minta mengecek sedetail mungkin. Sudah itu, sudah fix kami cabut izinnya, saya cabut izinnya,” pungkas Amran.
















