Kendari, Sirklasi | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui sejumlah badan usaha, termasuk sektor makanan dan minuman, serta Coffee Shop di wilayah tersebut.
Kepala OJK Provinsi Sultra Bismi Maulana Nugraha saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa dalam penelusuran tersebut pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum, serta instansi terkait.
“Pencucian uang ini kami telusuri dari koordinasi dengan PPATK. Dari data pengawasan yang kami miliki, saat ini cukup banyak yang mengarah ke sektor makanan dan minuman. Karena itu kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memastikan identitas perusahaan-perusahaan yang menjadi target penelusuran,” kata Bismi Maulana.
Dia menyebutkan pihaknya bersama beberapa pihak terkait dalam penelusuran itu juga melakukan validasi terhadap sejumlah kafe yang dinilai perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan sumber dana yang digunakan dalam kegiatan usahanya berasal dari aktivitas yang sah.
Menurut Bismi, penelusuran tersebut bertujuan memastikan legalitas sumber dana, bukan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
“Kami ingin memastikan apakah benar sumber dananya berasal dari sumber yang legal atau tidak,” ujarnya.
Bismi Maulan menjelaskan OJK juga menilai sektor pertambangan memiliki potensi menjadi salah satu sumber asal dana yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di Sulawesi Tenggara.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini juga menelusuri pemilik manfaat sebenarnya dari badan usaha yang menjadi objek pendalaman. Langkah itu dilakukan karena kepemilikan suatu perusahaan belum tentu sama dengan nama yang tercantum secara administratif.
“Kami melakukan penelusuran terhadap pemilik manfaat dari masing-masing badan usaha. Setelah itu kami menggunakan prinsip know your customer dengan data yang ada di sektor jasa keuangan, kemudian menelusuri aliran dananya atau follow the money untuk mengetahui dari mana sumber dana tersebut berasal,” ucap Bismi Maulana.
Bismi Maulana menegaskan sejauh ini OJK masih berada pada tahap pengumpulan data, validasi, dan pendalaman sehingga belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh badan usaha tertentu.
“Potensi itu ada, tetapi kami belum bisa menjabarkan karena masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk melakukan validasi terhadap entitas badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum,” imbuhnya.















