• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Redaksi by Redaksi
Juni 5, 2026
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
0
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers di Badung, Bali (5/6/2026).
241
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Badung, Sirkulasi | Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH dan berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh PT Bali Real Estate Investments (“BREI”), menyampaikan pernyataan resmi kepada publik, media massa, investor, dan seluruh pihak yang berkepentingan terkait berbagai pemberitaan, unggahan media sosial, serta pernyataan-pernyataan yang beredar dalam beberapa hari terakhir mengenai dugaan laporan pidana yang disebut telah diajukan terhadap kliennya menyampaikan pers conference terkait hal tersebut di Badung, Bali (5/6/2026).

“Pernyataan ini kami sampaikan karena telah berkembang berbagai narasi yang cenderung sepihak, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan publik, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan oleh pihak-pihak tertentu. Padahal hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan klien kami bersalah atas tuduhan apa pun,” ujarnya membuka pernyataannya.

Komang Ari mengingatkan seluruh pihak bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan, tuduhan, pemberitaan media, unggahan media sosial, ataupun opini yang berkembang di ruang publik.

Komang Ari mengklarifikasi terhadap dugaan laporan pidana yang dialamatkan kepada kliennya, bahwa hingga saat pernyataan ini ia sampaikan, baik langsung kepada dirinya maupun melalui kliennya, ia belum menerima salinan resmi laporan yang dimaksud maupun dokumen pendukung yang dapat menjelaskan substansi tuduhan yang disampaikan kepada publik.

BacaJuga

Gesara Bay City Pengembangan Kota Kembar Eksotis Tak Jauh Dari Pelabuhan Lembar Lombok

Maret 17, 2026

Alih-alih Memberikan Bukti Laporan Keuangan, CEO Kinnara Adrian Campbell Diduga Lakukan Pengancaman Kepada Jamie McIntyre

Maret 21, 2026

Usai Menang Dalam Gugatan Perdata, Jamie Mcintyre Lapor Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik

Maret 10, 2026

“Karena itu, kami tidak dapat memberikan tanggapan rinci terhadap suatu laporan yang bahkan belum pernah diperlihatkan kepada kami secara resmi. Namun demikian, berdasarkan informasi yang beredar di media dan berbagai platform digital, terdapat upaya sistematis untuk membangun opini publik bahwa klien kami telah melakukan penipuan terhadap investor proyek Marina Bay City,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia dengan tegas menolak tuduhan tersebut dan membantah bahwa kliennyaJamie McIntyre tidak pernah berniat merugikan investor mana pun. “Sebaliknya, sejak awal klien kami telah menginvestasikan waktu, tenaga, reputasi, jaringan bisnis, serta dana pribadi yang sangat besar demi memastikan proyek Marina Bay City dapat berjalan dan memberikan manfaat kepada seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga membeberkan sejumlah fakta yang justru perlu diketahui publik adalah bahwa proyek ini sejak awal menghadapi berbagai hambatan yang kompleks, baik dari sisi regulasi, perizinan, tata ruang, maupun permasalahan internal dan eksternal yang berada di luar kendali langsung kliennya.

Latar Belakang Perselisihan Yang Sengaja Diabaikan Dalam Pemberitaan

Ia secara terang-terangan mengungkapkan agar publik perlu mengetahui bahwa permasalahan yang berkembang saat ini tidak dapat dipisahkan dari perselisihan bisnis yang telah berlangsung cukup lama antara Adrian Campbell dan entitas yang dikenal sebagai Kinnara Asia di satu pihak, dengan Jamie McIntyre, BREI, dan MBI di pihak lainnya.

“Sangat disayangkan bahwa sebagian besar pemberitaan yang beredar hanya menampilkan satu sisi cerita dan mengabaikan fakta-fakta penting yang relevan untuk dipahami publik secara utuh.

Menurut Komang Ari, narasi yang dibangun seolah-olah seluruh persoalan proyek Marina Bay City semata-mata disebabkan oleh tindakan kliennya sebagai upaya penyederhanaan yang keliru dan menyesatkan.

Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers di Badung, Bali (5/6/2026).

“Perselisihan yang terjadi melibatkan berbagai aspek hukum, aspek korporasi, aspek kontraktual, aspek perizinan, aspek tata ruang, hingga aspek pengelolaan dana investor yang seluruhnya masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan secara objektif,” ungkapnya.

Mengenai Proses Akuisisi Lahan Dan Perizinan

ADVERTISEMENT

Selain itu, Komang Ari menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dan dokumen yang diberikan kepada pihaknya, pada tahap awal proyek terdapat berbagai representasi dan komitmen yang disampaikan kepada kliennya terkait kondisi lahan, status zonasi, kesiapan perizinan, serta kelayakan pengembangan proyek. Kemudian, dalam perkembangannya ditemukan bahwa sejumlah aspek penting ternyata memerlukan penyelesaian tambahan yang jauh lebih kompleks dari yang diperkirakan sebelumnya.

“Perubahan tata ruang, kebutuhan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah, proses administrasi pertanahan, hingga pengurusan berbagai perizinan teknis telah menyebabkan terjadinya penambahan biaya, waktu, dan sumber daya yang sangat signifikan. Alih-alih meninggalkan proyek, klien kami justru mengambil tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan berbagai kendala tersebut dengan menggunakan sumber daya perusahaan dan dana pribadi yang jumlahnya tidak sedikit. Dengan kata lain, tindakan yang dilakukan klien kami menunjukkan komitmen untuk menyelamatkan proyek, bukan untuk menghindari tanggung jawab,” Jelasnya.

Mengenai Aliran Dana Investor

Komang Ari menegaskan bahwa dalam kasus ini adalah salah satu aspek yang menurut kami paling penting untuk diketahui publik adalah perihal dana investor yang sudah disetorkan.

“Selama ini beredar narasi yang menyatakan bahwa seluruh dana investor berada di bawah kendali klien kami. Narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahui klien kami,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan keuangan, menurut Komang Ari, rekening koran, dokumen perusahaan, serta data yang tersedia kepada kliennya, jumlah dana yang diterima oleh MBI dan BREI berada pada kisaran sekitar USD 3 juta. Maka para pelapor perlu menjelaskan kemana mereka menyetorkan uangnya. Disisi lain, terdapat informasi dan dokumen yang menunjukkan bahwa jumlah dana yang dihimpun dari investor diduga jauh lebih besar daripada jumlah yang akhirnya diterima oleh MBI maupun BREI. Perbedaan yang sangat signifikan tersebut menimbulkan pertanyaan yang sangat mendasar:

“Apabila benar dana investor yang dihimpun mencapai angka yang jauh lebih besar, ke manakah seluruh dana tersebut dialokasikan dan ke mana mereka menyetorkan uangnya serta siapa yang mengendalikan penerimaannya?,” ujar Komang Ari.

Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers di Badung, Bali (5/6/2026).

Menurut Komang Ari, pertanyaan tersebut bukan hanya penting bagi kliennya, tetapi juga penting bagi seluruh investor yang berhak memperoleh informasi transparansi penuh mengenai penggunaan dana yang telah mereka setorkan. Karena itulah kliennya sejak lama mendorong dilakukannya audit independen, penelusuran transaksi secara menyeluruh, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penghimpunan dana investor.

“Klien kami meyakini bahwa transparansi adalah satu-satunya cara untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Penggunaan Dana Oleh MBI Dan BREI

Komang Ari juga menambahkan, berbeda dengan berbagai tuduhan yang beredar, dana yang diterima oleh MBI dan BREI tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan proyek yang dapat dibuktikan melalui dokumentasi, kontrak, pembayaran kepada pihak ketiga, akuisisi lahan, biaya legalitas, biaya konsultan, pengurusan izin, pekerjaan konstruksi, pengembangan infrastruktur, dan berbagai kebutuhan proyek lainnya. Lebih jauh lagi, berdasarkan catatan yang dimiliki kliennya, total pengeluaran yang telah dilakukan bahkan melebihi jumlah dana yang diterima.

“Kekurangan tersebut ditutupi menggunakan dana pribadi Jamie McIntyre. Fakta ini secara langsung bertentangan dengan narasi yang berusaha menggambarkan bahwa klien kami memperoleh keuntungan pribadi dari situasi yang sedang dipersoalkan,” katanya.

Mengenai Tuduhan Dan Pernyataan Yang Disampaikan Kepada Media

Komang Ari sebagai Kuasa hukum Jamie McIntyre memandang sangat serius berbagai pernyataan yang disampaikan kepada media massa maupun media sosial yang menuduh kliennya melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kebebasan berpendapat tidak memberikan hak kepada siapa pun untuk menyebarkan informasi yang tidak akurat, menyesatkan, atau merusak reputasi pihak lain.

Menurutnya, apabila terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja menyampaikan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan, memelintir fakta, menghilangkan konteks penting, atau menciptakan persepsi yang menyesatkan mengenai kliennya, maka Komang Ari sebagai Kuasa hukum Jamie McIntyre kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang diperlukan.

“Kami telah menerima instruksi penuh dari klien kami untuk menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik secara pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan fitnah, pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, maupun tindakan lain yang merugikan kepentingan hukum klien kami,” tegasnya.

Komitmen Jamie Mcintyre Terhadap Investor

Meskipun menghadapi berbagai hambatan dan serangan reputasi yang terus berlangsung, kliennya tetap menunjukkan iktikad baik. Menurut Komang Ari, kliennya Jamie McIntyre tetap berupaya mencari solusi yang konstruktif dan realistis bagi para investor. Bahkan dalam berbagai kesempatan, kliennya telah menawarkan sejumlah mekanisme penyelesaian yang dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian hak kepada investor yang bersangkutan.

“Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa fokus utama klien kami adalah penyelesaian proyek dan perlindungan kepentingan investor, bukan konflik berkepanjangan,” jelasnya.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak membentuk opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kami meminta media massa menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dengan memberikan ruang yang sama terhadap fakta dan klarifikasi yang disampaikan oleh klien kami,” katanya.

Komang Ari juga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kliennya akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, regulator, konsultan independen, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara transparan.

“Pada akhirnya, kami percaya bahwa kebenaran tidak ditentukan oleh tekanan media, opini publik, maupun kampanye di media sosial. Kebenaran ditentukan oleh fakta, dokumen, bukti yang sah, dan proses hukum yang objektif,” tambahnya.

“Kami tetap yakin bahwa seluruh fakta yang sebenarnya pada waktunya akan terungkap dan memberikan gambaran yang utuh mengenai apa yang sesungguhnya terjadi dalam proyek Marina Bay City,” tutupnya.

Tags: Jamie McintyreLombokMarina Bay
Tweet3Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Hukum

KPK Ungkap Kasus Imigrasi Terstruktur dan Sistemis, Pemerasan Terjadi di Pusat Hingga Daerah

Juni 4, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim
Hukum

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Hukum

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim
Hukum

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).
Hukum

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
IN (28) saat ditangkap dirumahnya, suami aniaya istrinya hingga tewas di Konawe Selatan
Hukum

Polisi Berhasil Menangkap Suami Yang Aniaya Istrinya Hingga Tewas di Konawe Selatan

Juni 1, 2026
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers di Badung, Bali (5/6/2026).

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman

Juni 4, 2026
Timnas Putri Indonesia vs Singapura

Timnas Putri Indonesia Ditekuk Singapura 0-2

Juni 4, 2026
Timnas Irak. (Media Lokal Irak Title News)

Jadwal Laga Persahabatan Spanyol vs Irak, Jelang Piala Dunia 2026

Juni 4, 2026

Recent News

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman

Juni 4, 2026
Timnas Putri Indonesia vs Singapura

Timnas Putri Indonesia Ditekuk Singapura 0-2

Juni 4, 2026
Timnas Irak. (Media Lokal Irak Title News)

Jadwal Laga Persahabatan Spanyol vs Irak, Jelang Piala Dunia 2026

Juni 4, 2026
Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Juni 4, 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Program Nasional, Pastikan Tata Kelola yang Bersih dan Bebas Korupsi

Juni 4, 2026
Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Republik Türkiye Hakan Fidan

Presiden Prabowo Terima Menlu Türkiye Hakan Fidan di Hambalang, Bahas Stabilitas Timur Tengah hingga Palestina

Juni 4, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.