DENPASAR, Sirkulasi | Polda Bali telah menerima laporan resmi terkait penipuan investasi properti online yang diduga dilakukan oleh dua warga negara Australia bernama Adrian Campbell dan Simon Gonow, bersama dengan seorang warga negara Indonesia bernama Christina Natalie terkait proyek real estat mewah, Marina Bay City. Kasus yang didokumentasikan dengan Nomor Registrasi: STPL/510/III/2026/SPKT/POLDA BALI ini melibatkan korban asal Australia, Bapak Savas Oflaz, yang mengaku kehilangan lebih dari AUD 113.000 (sekitar Rp1,32 miliar).
Dari Media Sosial hingga Penawaran yang Menggoda
Cobaan yang dialami korban dimulai pada Maret 2025 ketika ia menanggapi iklan di media sosial yang terkait dengan Proyek Marina Bay City. Setelah mengklik tautan di iklan tersebut, Bapak Oflaz ditarik ke dalam grup WhatsApp dan akhirnya dihubungi oleh Simon Gronow, yang memperkenalkan dirinya sebagai Perwakilan Penjualan yang bekerja untuk perusahaan pengembang properti multinasional bernilai miliaran dolar bernama Kinnara Limited, yang menurut informasi yang diterimanya, CEO-nya adalah Adrian Campbell. Ketika Bapak Oflaz bertanya kepada Bapak Gronow bagaimana Kinnara terhubung dengan proyek Marina Bay City, Bapak Gronow mengatakan bahwa Kinnara adalah mitra dalam pengembangan tersebut bersama Jamie McIntyre dan Lux Projects, dan kemudian menjawab pertanyaan Bapak Oflaz, akhirnya mengirimkan berbagai materi penjualan terkait dan penawaran kepada Bapak Oflaz.

Proses Transaksi Mencurigakan dan Adanya Tanda-Tanda Kemungkinan Mengalami Kerugian
Meskipun awalnya memilih untuk tidak berinvestasi dalam proyek tersebut berdasarkan saran dari seorang teman yang tinggal di Bali, korban akhirnya terpengaruh oleh penawaran yang tidak diminta pada Agustus 2025 yang disampaikan oleh Bapak Gronow untuk sebuah vila tepi pantai “spesial” dengan diskon yang signifikan. Korban kemudian dikirimi kontrak Kinnara yang diklaim sebagai perjanjian antara Oflaz dan Christina Natalie dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Bali Real Estate Investments, setelah mentransfer deposit awal sesuai instruksi Simon Gronow, ke rekening Bank Nasional Australia yang dibuka oleh perusahaan Australia bernama Marina Bay Lombok Pty. Ltd. Mr. Oflaz juga dikirimi faktur atas nama PT Marina Bay Group oleh Simon Gronow atas nama Kinnara untuk sisa pembayaran. AUD 112.746 dan diinstruksikan untuk membayar jumlah tersebut melalui deposit atau transfer bank ke rekening Bank Nasional Australia yang sama tempat ia melakukan deposit.
Setelah membayar faktur sesuai instruksi, ia menandatangani kontrak yang telah dikirimkan kepadanya secara digital, menggunakan aplikasi bernama Docusign sesuai instruksi, dan kemudian menerima salinan kontrak yang ditandatangani secara digital oleh Christina Natalie serta tanda terima tertulis yang mengakui pembayaran penuh yang dikeluarkan atas nama perusahaan lain yang belum pernah ia dengar sebelumnya tetapi kemudian diketahui dikendalikan oleh Adrian Campbell, bernama PT. Marina Bay Group.
Dengan kata lain, Tuan Oflaz mengira dia berinvestasi dalam proyek bersama Jamie McIntyre dan Lux Projects, tetapi setelah melakukan penyelidikan, dia mengklaim bahwa dia dimanipulasi oleh individu yang dia laporkan ke polisi Bali untuk melakukan bisnis perusahaan yang tidak dikenalinya dengan dalih palsu.
Terjadi Pengalihan Tanggung Jawab dan Pemblokiran
Skema tersebut mulai terbongkar pada akhir tahun 2025 ketika Adrian Campbell dan Kinnara secara publik mengumumkan bahwa mereka telah keluar dari proyek Marina Bay City dengan menjual saham mereka kepada perusahaan yang dikendalikan oleh pengusaha Australia, Jamie McIntyre. Periode “konflik internal” pun terjadi, yang ditandai dengan saling tuding. Adrian Campbell (Kinnara) secara publik mengklaim bahwa Jamie McIntyre telah “mencuri” uang para investor dan bersikeras bahwa dana tersebut berada di tangan McIntyre. Sementara itu, Jamie McIntyre menjelaskan kepada investor bahwa Kinnara tidak pernah menjadi pihak yang dilibatkan dalam pengembangan Marina Bay City dan bahwa PT. Marina Bay Investments, perusahaan yang didirikan sebagai pengembang proyek, PT Bali Real Estate Investments, dan Lux Projects tidak pernah menerima lebih dari sebagian kecil dari jutaan dolar yang dikumpulkan dari para investor oleh Kinnara tanpa hak yang sah dan dengan cara yang melanggar hukum Indonesia.

Ketika dihadapkan oleh Bapak Oflaz pada Maret 2026, McIntyre kembali membantah adanya perjanjian keagenan dengan Kinnara atau Campbell. Ia lebih lanjut menuduh bahwa tanda tangan elektronik Christana Natalie digunakan tanpa sepengetahuan perusahaan dan bahwa dana yang ditransfer ke rekening Australia tidak pernah ditransfer kepadanya atau ke perusahaan mana pun yang dikendalikan olehnya atau terkait dengan pengembangan tersebut.
Ia lebih lanjut menyatakan, bahwa meskipun pengacara Indonesianya telah berulang kali mengirimkan permintaan resmi kepada Kinnara dan Adrian Campbell untuk pengungkapan penuh semua catatan yang dikeluarkan bank terkait rekening tempat Bapak Oflaz membayar uangnya, hingga saat ini, baik Kinnara maupun Adrian McIntyre belum memberikan tanggapan. Pesan utamanya kepada Adrian Campbell dapat diartikan sebagai “tunjukkan uangnya!”
Ketika Bapak Oflaz meminta bukti transfer dana ke Jamie McIntyre atau perusahaan mana pun yang terkait langsung dengan proyek tersebut dari Adrian Campbell, Mr. Campbell dilaporkan memblokirnya dari grup WhatsApp yang dibuatnya untuk memberi informasi kepada para investor.
Berulang kali menyalahkan Jamie McIntyre atas hilangnya uang investor, dengan menyatakan bahwa informasi hanya akan tersedia bagi Bapak Oflaz melalui pembaruan publik.
Langkah Hukum
Menghadapi kerugian total sebesar Rp1.327.730.719, korban telah secara resmi meminta Direktorat Kejahatan Siber Kepolisian Bali untuk menyelidiki masalah tersebut sebagai tindak pidana penipuan online. (ade)
























