Jakarta, BeritaSirkulasi.com- Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR RI Jakarta pada Selasa, 18 November 2025, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-undang (UU). Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 242 anggota dewan. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan melalui musyawarah, sehingga regulasi yang telah dibahas panjang itu ditetapkan sebagai undang-undang.
Pengesahan KUHAP baru ini menjadi momen penting karena menggantikan KUHAP 1981 yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade. Dalam rapat, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana diperlukan untuk menyesuaikan sistem peradilan dengan perkembangan teknologi, putusan Mahkamah Konstitusi, serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Selain itu, pengesahan ini juga dilakukan untuk mendukung sinkronisasi dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026.
Adapun perbedaan mendasar antara KUHP baru dan KUHP lama terletak pada paradigma pemidanaan, pendekatan legalitas, dan penyesuaian dengan hukum nasional serta HAM. KUHP baru bergeser dari pendekatan represif ke restoratif-rehabilitatif, memperkuat asas legalitas dengan melarang analogi, mengakomodasi hukum adat, serta mengatur pidana perusahaan dan sanksi yang lebih relevan secara ekonomi.
1. Aspek :
Paradigma Pemidanaan
KUHP Lama: Lebih represif dan retributif, fokus pada penghukuman.
KUHP Baru: Mengedepankan asas restoratif dan rehabilitatif, dengan tujuan memulihkan keseimbangan sosial, bukan hanya membalas kejahatan.
2. Asas Legalitas
KUHP Lama: Kurang tegas, memungkinkan penafsiran analogi.
KUHP Baru: Lebih ketat dan tegas, melarang penafsiran analogi, dan lebih jelas dalam mencapai kepastian hukum.
3. Penyesuaian Hukum
KUHP Lama: Tidak mengakui hukum adat.
KUHP Baru: Mengakui dan menghormati hukum adat yang hidup dalam masyarakat.
4. Hukum Pidana Perusahaan
KUHP Lama: Tidak diatur secara spesifik.
KUHP Baru: Mengatur penanganan pidana perusahaan, termasuk denda dan hukuman tambahan seperti penyitaan.
5. Relevansi Ekonomi
KUHP Lama: Beberapa batasan nilai (misalnya untuk penggelapan ringan) sudah tidak relevan secara ekonomi.
KUHP Baru: Nilai batas diadaptasi agar lebih proporsional dengan daya beli masyarakat saat ini (contoh: batasan nilai penggelapan ringan dinaikkan menjadi Rp1.000.000).
6. Recidive (Pengulangan Tindak Pidana)
KUHP Lama: Diatur secara khusus dan terbatas pada jenis tindak pidana tertentu.
KUHP Baru: Diatur secara umum dalam satu pasal, memungkinkan pemberatan pidana untuk setiap bentuk pengulangan tindak pidana (sistem recidive umum).
7. Dekolonisasi
KUHP Lama: Masih mencerminkan peninggalan kolonial.
KUHP Baru: Berupaya mengganti peninggalan kolonial dengan hukum yang sesuai kepribadian bangsa Indonesia.
Sumber:
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
:https://fahum.umsu.ac.id/perbedaan-kuhp-lama-dengan-kuhp-baru/
Transformasi Penegakan Hukum Pidana dalam KUHP Baru
:https://dandapala.com/opini/detail/transformasi-penegakan-hukum-pidana-dalam-kuhp-baru/























