• Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Begini Alasan Menkeu Purbaya Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas

Begini Alasan Menkeu Purbaya Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas

Redaksi by Redaksi
Oktober 27, 2025
in Ekonomi
Reading Time: 1 min read
0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya di Jakarta mengungkapkan mengapa ia akan bersikap tegas pada pelaku impor ilegal, termasuk impor pakaian bekas (Foto: RRI/ist)

291
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, Sirkulasi – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan monitoring di pelabuhan-pelabuhan untuk menindak tegas impor ilegal. Termasuk impor pakaian bekas atau balpres yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia.

“Nama-namanya saya sudah punya sih siapa yang tukang impor ilegal. Saya harapkan mereka hentikan itu, ke depan kita akan kenakan sanksi tegas,” kata Menkeu Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Monitoring di pelabuhan-pelabuhan, tambah Menkeu, akan dilakukan aparat Bea Cukai yang berada di bawah tanggung jawabnya. Sanksinya juga tidak seperti dulu, pelakunya dipenjara dan barang impor ilegalnya dimusnahkan.

Baca Juga

Pedagang Thrifting Pasar Senen Mulai Ketar-ketir, Purbaya Berjanji Akan Tindak Dengan Hukuman Berat

Purbaya Sidak Bank Mandiri, Begini Temuannya

ADVERTISEMENT

“Kalau begitu saya rugi, karena pemusnahan butuh biaya. Sekarang, sanksinya selain dipenjara, denda, pelakunya juga di-blacklist tidak boleh melakukan impor seumur hidup,” ujar Menkeu.

Dengan cara ini, Menkeu berharap barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas yang masih ke pasar akan berkurang. Masyarakat terdorong untuk membeli pakaian produk dalam negeri, sekaligus untuk membantu para UMKM di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

Menkeu Purbaya menyatakan akan segera menerbitkan aturan untuk pemberantasan barang impir ilegal ini. Namun ia belum merinci bentuk aturannya akan seperti apa.

Indonesia secara tegas telah melarang impor pakaian bekas, berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Namun pakaian bekas impor masih bebas diperdagangkan, meski pihak Bea Cukai sudah seringkali melakukan pemusnahan pakaian bekas impor atau balpres.

Tags: pakaian bekanpurbaya
Tweet15Share24Send
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Rupiah Menguat Tipis
Ekonomi

BI Rate Naik ke 5,5%, Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Kini Rp18.080

Juni 9, 2026
299
DJP Blokir 36 Rekening 'Pengemplang' Pajak di 14 Bank Besar
Ekonomi

DJP Blokir 36 Rekening ‘Pengemplang’ Pajak di 14 Bank Besar

Juni 9, 2026
299
Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000
Ekonomi

Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Juni 4, 2026
315
Ekonomi

Harga BBM Non Subsidi Pertamina Resmi Berubah per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya

Juni 1, 2026
300
Ekonomi

Pergerakan Rupiah Makin Melemah ke Level Rp17.846 per Dolar AS, BI Beri Alasannya

Mei 29, 2026
302
Penyerahan Pataka Kepengurusan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) DPW Sulawesi Tenggara Kepada Muhammad Mirad
Daerah

Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional Kukuhkan Pengurus Baru DPW Sultra, Muhammad Mirad Jadi Ketua

Mei 17, 2026
299
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Klarfikasi Jamie McIntyre

Jamie McIntyre Klarfikasi Pemberitaan Media Australia, Pengakuan Pihak Lain Telah Membangun Villa Adalah Nol Besar

Juni 12, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026

Recent News

Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
296
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
299
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026
300
Meksiko vs Afrika Selatan

Skor Langsung Meksiko vs Afrika Selatan Piala Dunia FIFA 2026: Sithole diusir keluar lapangan pada menit ke-50

Juni 11, 2026
293
Pembukaan Piala Dunia 2026

Kemegahan Tiga Upacara Pembukaan Piala Dunia 2026 dari Tiga Tempat Berbeda

Juni 11, 2026
297
Kasus Andrie Yunus

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Juni 10, 2026
300

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.