• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Step Up Hotel Ditutup dan Izin Dicabut DPRD Bali Serahkan Rekomendasi

Step Up Hotel Ditutup dan Izin Dicabut DPRD Bali Serahkan Rekomendasi

Redaksi by Redaksi
Oktober 23, 2025
in Daerah, Hukum
Reading Time: 4 mins read
0
Komisi I DPRD Provinsi Bali telah resmi mengeluarkan rekomendasi tegas terhadap PT Stepp Up Solusi Indonesia atas dugaan pelanggaran perizinan pembangunan hotel dan fasilitas lainnya di wilayah Kabupaten Badung, pada Jumat (13/6/2025).
232
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Badung, Berita Sirkulasi – Komisi I DPRD Provinsi Bali telah resmi mengeluarkan dan memberikan rekomendasi tegas terhadap PT Stepp Up Solusi Indonesia atas dugaan pelanggaran perizinan pembangunan hotel dan fasilitas lainnya di wilayah Kabupaten Badung, pada Jumat (13/6/2025). Dalam rapat resmi yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, SH, disebutkan bahwa PT Stepp Up Solusi Indonesia diduga melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya terkait batas ketinggian dan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang Provinsi Bali.

Rekomendasi tersebut lahir dari hasil kajian intensif yang dilakukan Komisi I sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang diemban DPRD. Dalam laporan yang diperoleh, ditemukan indikasi kuat bahwa pembangunan hotel oleh PT Stepp Up melanggar Pasal 100 ayat (2) Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023, yang dengan jelas membatasi ketinggian bangunan maksimal 15 meter dari permukaan tanah, kecuali untuk fungsi tertentu yang dikecualikan melalui ketentuan perundang-undangan.

Komisi I menegaskan bahwa arsitektur tradisional Bali bukan hanya persoalan estetika, melainkan bagian tak terpisahkan dari identitas budaya Bali. Pengabaian terhadap batasan ketinggian dan pemanfaatan ruang dinilai bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga perbuatan melawan hukum yang berdampak serius terhadap keberlangsungan tatanan ruang, keberlanjutan lingkungan, dan nilai-nilai sakral masyarakat adat Bali.

Dalam pandangan Komisi I, pelanggaran ini merupakan bentuk nyata penyimpangan terhadap prinsip keharmonisan antara pembangunan fisik dan kearifan lokal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bali. Oleh karena itu, DPRD Provinsi Bali menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan dan pelaksanaan pembangunan PT Stepp Up Solusi Indonesia.

BacaJuga

Kemensos Salurkan Bantuan dan Dapur Umum Untuk Korban Longsor Banjarnegara

November 17, 2025

Hibah Bisa Jadi Kasus Hukum, PHDI Peringatkan Wayan Bulat Hentikan Pembangunan Pura

November 4, 2025

Koster Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali: Saatnya Bersih-bersih dan Tegakkan Tata Ruang yang Berkeadilan

Januari 24, 2026

Dalam salah satu butir yang paling tegas dari delapan rekomendasi resmi, Komisi I DPRD Bali pada butir KEENAM menyatakan pemberhentian total seluruh kegiatan pembangunan hotel dan fasilitas lainnya oleh PT Stepp Up Solusi Indonesia. Ini mencakup penutupan operasional, penghentian aktivitas proyek, serta peninjauan ulang dan pencabutan izin apabila terbukti diperoleh secara tidak sah atau menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. “Pembangunan yang dilakukan tidak hanya melanggar batas ketinggian, tetapi juga diduga tanpa dasar pengecualian yang sah. Ini mengindikasikan pelanggaran berat terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2023 dan regulasi tata ruang lainnya,” tegas Nyoman Budiutama.

Rekomendasi ini juga didasari oleh temuan bahwa PT Stepp Up telah melakukan kegiatan pembangunan di sempadan pantai, reklamasi tanpa izin, serta pemotongan tebing yang mengancam keberlanjutan kawasan hijau. DPRD menyebut bahwa aktivitas perusahaan ini mengganggu keseimbangan ekologis, estetika wilayah, serta tidak sejalan dengan nilai-nilai sekala dan niskala yang menjadi pijakan pembangunan Bali. Adapun rekomendasi DPRD secara keseluruhan terbagi dalam delapan poin utama:
1. Evaluasi menyeluruh oleh dinas terkait terhadap izin dan pelaksanaan pembangunan;
2. Penyelidikan oleh aparat penegak hukum terkait potensi pidana dalam pembangunan;
3. Penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan sampai legalitas dokumen dipastikan;
4. Peningkatan fungsi pengawasan oleh seluruh OPD dengan partisipasi masyarakat dan desa adat;
5. Penyusunan sistem pengawasan digital terpadu untuk mencegah pelanggaran di masa depan;
6. Pemberhentian total dan pencabutan izin, apabila ditemukan pelanggaran hukum yang sah;
7. Penertiban administratif dan pembongkaran oleh Satpol PP jika ditemukan pelanggaran fisik;
8. Penyampaian rekomendasi kepada Gubernur, Polda, Kejati, dan Bupati Badung untuk ditindaklanjuti.

Dalam pernyataan akhir, DPRD Bali kembali menggarisbawahi bahwa pelanggaran ini bukanlah pelanggaran administratif biasa, melainkan perbuatan melawan hukum yang merusak tatanan hukum, lingkungan, serta kesakralan budaya Bali.

Dasar hukum yang dijadikan pijakan dalam penetapan rekomendasi ini mencakup Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), Undang-Undang Bangunan Gedung, serta sejumlah Peraturan Daerah termasuk Perda RTRW Provinsi Bali. “Ini adalah ujian bagi kita semua dalam menegakkan regulasi yang melindungi identitas dan kelestarian Bali,” pungkas Ketua Komisi I.

Dukungan terhadap tindakan tegas ini juga datang dari kalangan tokoh masyarakat, akademisi, organisasi adat, serta masyarakat sipil, yang menuntut agar semua bentuk pembangunan yang tidak menghormati tata ruang dan nilai adat segera dihentikan. Komisi I DPRD Bali menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH., mengungkapkan bahwa bangunan-bangunan tersebut tanpa izin resmi. “Harus dilakukan (pembongkaran), bersama Satpol PP. Komunikasinya sangat bagus, Satpol PP juga menunggu dari lembaga DPRD Bali saja dan sekarang adalah waktunya. Hari ini (Jumat) jadwalnya adalah membacakan rekomendasi dan Satpol PP melakukan tindakan pembongkaran,” ujar Dewa Rai.

Ia menegaskan, pembongkaran akan tetap berjalan meski pemilik atau pengelola diberikan waktu jika ingin melakukan pembongkaran mandiri. Namun jika tidak dilakukan, maka akan ditindaklanjuti bahkan sampai ke ranah pengadilan. “Kalau enggak dilakukan, ya kami cek kembali, ada apa ini. Kalau enggak, kita akan bisa panggil lewat pengadilan. Jadi sekarang kan masih ranah Perda, kami tidak mau membawa ini ke ranah hukum nasional,” ucapnya.

Soal potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja yang terdampak pembongkaran, Dewa Rai menyatakan hal itu menjadi pertimbangan sekunder. Fokus utama tetap pada penegakan aturan tata ruang. “Ya itu soal lain. Nah kalau itu kita pikirkan tetap akan jadi pertimbangan. Namun, yang utama kan dasarnya dahulu. Ini tata ruang loh. Tapi soal tenaga kerja nomor dua itu. Kalau (tenaga kerja) diutamakan, bisa habis nanti Bali,” tegasnya.

Ia menilai bahwa niat baik pengusaha mempekerjakan karyawan tidak bisa dijadikan dalih melanggar hukum. Apalagi bila membangun di atas tanah negara tanpa membayar pajak dan retribusi, serta tanpa izin. “Kita sudah tahu itu (ada PHK ke depannya). Sekarang dari manusianya dong. Sebab, ini tanah negara, bukan tanah pribadi. Nah, kalau bukan tanah saya, ya sudah enggak usah membangun,” katanya. Politisi dengan ciri khas topi koboi ini menyebut bahwa kasus PT Step Up akan menjadi tonggak awal penegakan hukum terhadap bangunan ilegal dan tanpa izin di Bali.

“Soal pembiaran, bisa dibilang iya. Kok selama ini tidak ada reaksi begitu. Terus terang saja, kami di lembaga sibuk, sehingga ketika ada laporan dari masyarakat dan kami turun ke bawah langsung. Ini benar ada faktanya,” ujarnya. “Maka itu, ke depan dari inilah (PT Step Up dan bangunan tanpa izin di Pantai Bingin) mulai. Di mana saja ada perusahaan yang melanggar aturan Perda RTRWP ini kita akan tindak demi ajeg Bali tata ruang,” imbuhnya. Keputusan pembongkaran ini merupakan hasil dari rapat kerja resmi yang dihadiri instansi teknis dan perwakilan pemilik bangunan pada Selasa (10/6/2025), di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Bali.

Tags: IMBpertanahan
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Hukum

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim
Hukum

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).
Hukum

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
IN (28) saat ditangkap dirumahnya, suami aniaya istrinya hingga tewas di Konawe Selatan
Hukum

Polisi Berhasil Menangkap Suami Yang Aniaya Istrinya Hingga Tewas di Konawe Selatan

Juni 1, 2026
Hukum

BTN Djavino 7 Jadi Pusat Peracikan Ganja Sintetis, Polresta Kendari Gerak Cepat Amankan Pelaku

Mei 29, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026

Recent News

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 2, 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Tunjuk Nanik jadi Kepala BGN

Juni 2, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.