Jakarta, Berita Sirkulasi | Pemerintah dan DPR telah sepakat status aparatur sipil negara (ASN) di daerah, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan sepenuhnya berada di bawah tanggungan pemerintah pusat.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers hasil rapat bersama sejumlah menteri dengan pimpinan DPR, Selasa (18/7/2026).
“Berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo dikutip Rabu (19/8/2026).
Proses ini kata dia beriringan dengan pengalihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, termasuk guru, menjadi PPPK penuh waktu, dan PPPK penuh waktu dapat mengikuti tes seleksi calon PNS yang mulai digelar pada 2027.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstaus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesemptan menjadi PNS,” ujarnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam kesempatan yang sama mengatakan, kesepakatan ini merupakan respons pemerintah daerah yang kerap disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah, yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN,” ujar Bima.
Menurutnya, hasil dari kesepakatan rapat kemarin itu menjadi bentuk jawaban pemerintah pusat secara jelas terhadap keinginan pemda supaya kapasitas fiskal daerahnya terbantu dan para ASN daerah bisa naik status.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat hari ini,” paparnya.
