• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PT Garuda Indonesia Ungkap Alasan Berhentikan Direktur Niaga

Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris.

by Redaksi
Agustus 19, 2026
in Gaya Hidup
Reading Time: 2 mins read
0
Garuda Indonesia Berhentikan Direktur Niaga
Garuda Indonesia (foto: ist/net)

297
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, Berita Sirkulasi | PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) ungkap alasan pencopotan sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim dari jabatannya per 14 Agustus 2026 dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (18/8).

Vice President Corporate Secretary & TJSL Gorup Head Garuda Indonesia Andreas Tumpal H Hutapea mengatakan bahwa penyesuaian susunan pengurus tersebut merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi Perseroan.

Sehubungan dengan pemberhentian sementara Direktur Niaga, Andreas memastikan tidak ada informasi, peristiwa, maupun kondisi material lain yang melatarbelakangi atau berkaitan dengan keputusan dimaksud, selain yang telah diungkapkan GIAA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut,” jelas Andreas dalam keterbukaan.

Selain itu, ia memastikan bahwa Reza Aulia tetap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan agenda Garuda Indonesia sampai 14 Agustus 2026 sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku. Andreas juga meyakinkan bahwa koordinasi dan sinergi antar jajaran manajemen tetap terjaga dengan baik dan profesional dalam mendukung keberlanjutan agenda perusahaan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara No. SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026, disampaikan usulan perubahan pengurus Perseroan dalam rangka penataan susunan anggota Direksi Perseroan.

ADVERTISEMENT

“Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, penyesuaian fungsi maupun tour of duty pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar, serta mekanisme tata kelola Perseroan yang berlaku,” kata Andreas.

Dengan demikian, Perseroan memandang penyesuaian tersebut sebagai bagian kebutuhan organisasi dan tidak terkait dengan hal lain di luar konteks tersebut. Selain itu, Garuda Indonesia memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Terkait tata kelola dan hukum antara pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap, Andreas menjelaskan sesuai Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris.

Dalam hal ini, anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan pengurusan serta mewakili Perseroan untuk kepentingan perusahaan sesuai maksud dan tujuan Garuda Indonesia, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat (24) huruf c Anggaran Dasar Perseroan.

Andreas mengatakan dalam jangka waktu selambatnya 90 hari kalender sejak ditetapkannya pemberhentian sementara dimaksud, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.

“Selanjutnya, RUPS akan menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya (pemberhentian tetap),” ungkap Andreas.

Terkait siapa yang menjalankan peran Direktur Niaga Garuda Indonesia saat ini, Andreas menjelaskan bahwa saat terdapat satu jabatan atau lebih anggota Direksi Perseroan lowong, makan Dewan Komisaris menunjuk salah seorang anggota Direksi lain untuk menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama. Hal itu tercantum dalam ketentuan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.

“Lebih lanjut Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di Perseroan. Saat ini kami masih berkoordiansi dengan Dewan Komisaris terkait hal tersebut,” jelasnya.

Merujuk pada Pasal 11 ayat (24) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, Garuda Indonesia wajib melaksanakan RUPS dengan jangka waktu paling lambat 90 hari kalender untuk mencabut atau menguatkan keputusan ditetapkannya pemberhentian sementara.

Lebih lanjut Perseroan akan mengumumkan Keterbukaan Informasi sesuai dengan ketentuan perundangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaran RUPS Perusahaan Terbuka.

Tags: BUMNDanantaraGaruda IndonesiaMaskapai
Tweet16Share25Send

Redaksi

Berita Terkait

Gaya Hidup

Aturan Baru Pemerintah, Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

by Redaksi
Agustus 15, 2026
0
314

Jakarta, Sirkulasi | Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan perubahan aturan untuk memperketat ekspor perhiasan emas. Perhiasan emas dengan berat...

Read more
Gaya Hidup

Mau Beli Kendaraan Bekas?, 3 Hal dalam BPKB Ini Harus kamu Cek Sebelum Bayar

by Redaksi
Agustus 12, 2026
0
307

Jakarta, Sirkulasi | Masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas perlu lebih teliti memeriksa seluruh dokumen kendaraan, terutama Buku Pemilik Kendaraan...

Read more
Gaya Hidup

Sekda Konsel Akui Selingkuh usai dilaporkan Istrinya di Polda Sultra Kasus Dugaan Perzinaahan

by Redaksi
Agustus 11, 2026
0
316

Kendari, Sirkulasi | Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi...

Read more
Gaya Hidup

Wardatina Mawa Resmi cerai dengan Insanul Fahmi, Mantan Suami Beri Nafkah Anak Rp3 juta

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
318

Jakarta, Sirkulasi | Konten kreator Wardatina Mawa akhirnya resmi mengakhiri rumah tangganya dengan Insanul Fahmi setelah putusan Pengadilan Agama Lubuk...

Read more
Gaya Hidup

Redaksi Australian National Review: IKN, Kota Dengan Perencanaan Terbaik Yang Pernah Saya Lihat

by Redaksi
Juli 7, 2026
0
1.4k

Balikpapan, SIrkulasi | Jamie McIntyre, Pemimpin Redaksi Australian National Review sekaligus Pendiri LUX Property Group, baru-baru ini menyajikan sebuah laporan...

Read more
Gaya Hidup

Pasangan Stuntmen Asal Rusia Ditahan Pihak Berwewenang Usai Nekat Bertunangan Di Puncak Empire State Building

by Redaksi
Juli 3, 2026
0
317

Sirkulasi | Pasangan Stuntmen asal Rusia didakwa karena menerobos keamanan ketat dan melamar di puncak Gedung Empire State... "Khawatir akan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR

Aturan Baru Pemerintah, Perhiasan Emas Berat Tertentu Bakal Kena Bea Keluar

Agustus 15, 2026

1624 Gempa Bumi Susulan Pasca-Gempa Flores Masih Terjadi, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada

Agustus 18, 2026

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026

Tok!, Mulai 2027 ASN Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat

Agustus 19, 2026

Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini, Pemerintah Siapkan 4.770 Formasi

Agustus 19, 2026
Garuda Indonesia (foto: ist/net)

PT Garuda Indonesia Ungkap Alasan Berhentikan Direktur Niaga

Agustus 19, 2026

3 Orang Tewas, Kecelakaan Ambulans di Tol Batang-Semarang Pengemudi Diduga Mengantuk

Agustus 19, 2026

Pemerintah Pastikan Pengalihan Status Guru PPPK Tak Ganggu Kondisi Fiskal

Agustus 19, 2026

BERITA TERKINI

Garuda Indonesia (foto: ist/net)

PT Garuda Indonesia Ungkap Alasan Berhentikan Direktur Niaga

Agustus 19, 2026
297

3 Orang Tewas, Kecelakaan Ambulans di Tol Batang-Semarang Pengemudi Diduga Mengantuk

Agustus 19, 2026
293

Pemerintah Pastikan Pengalihan Status Guru PPPK Tak Ganggu Kondisi Fiskal

Agustus 19, 2026
301

Tok!, Mulai 2027 ASN Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat

Agustus 19, 2026
304

DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung Terpilih, Ini Daftarnya

Agustus 19, 2026
297

Jumlah Penduduk Indonesia Kini Tembus 287 Juta, Lebih Banyak Laki-laki

Agustus 18, 2026
300

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Undang-undang Pers Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

Exit mobile version