BADUNG, Sirkulasi | Aksi nekat seorang wisatawan asing yang melompat dari tebing menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan, Bali, berakhir dengan tindakan tegas dari pihak imigrasi. Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31), Kamis (2/4/2026).
SD dipulangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan Qatar Airways (QR963) dengan tujuan Doha, setelah video aksinya yang membahayakan tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik luas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi ekstrem itu dilakukan sekitar 23 atau 24 Maret 2026. Kepada petugas, SD mengaku melakukan tindakan tersebut semata-mata karena hobi. Aksi tersebut direkam menggunakan kamera aksi oleh rekannya, seorang WNA asal Austria, lalu diunggah ke akun Instagram pribadi miliknya.
Namun, aksi yang awalnya bertujuan untuk konten tersebut justru berujung masalah. Sepeda motor yang digunakan diketahui merupakan kendaraan sewaan dari Putu Rental Bike Bali dan mengalami kerusakan parah. Ketika dimintai pertanggungjawaban oleh pihak rental, SD menolak membayar ganti rugi dengan alasan tidak mampu.
Permasalahan semakin rumit ketika SD mengetahui dirinya dipanggil oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Alih-alih memenuhi panggilan, ia justru melarikan diri. Pada 25 Maret 2026, SD kabur ke Sorong, Papua Barat. Upaya pelariannya berlanjut pada 30 Maret saat ia mencoba meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Namun, pelarian tersebut berhasil digagalkan. Melalui deteksi dini, petugas Imigrasi Makassar berhasil mengamankan SD saat berada di area transit dan segera membawanya kembali ke Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setibanya di Bali, SD akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan baru menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pihak rental setelah proses penindakan berjalan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan SD melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan berbahaya yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Selain sanksi deportasi, kami juga telah mengajukan yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” tegasnya.
Langkah tegas ini juga mendapat dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. Ia menilai penindakan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga Bali tetap aman dan kondusif sebagai destinasi pariwisata dunia.
“Keberhasilan petugas dalam menggagalkan pelarian ini patut diapresiasi. Ini menjadi pesan jelas bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Kami mengimbau seluruh WNA di Bali untuk mematuhi hukum dan menjaga ketertiban,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas WNA yang meresahkan melalui kanal pengaduan resmi atau media sosial.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga citra pariwisata Bali agar tetap aman, nyaman, dan berlandaskan nilai budaya yang dijunjung tinggi. (*Red)






















