• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Garda Muda Anoa (GMA) Sultra Minta Semua Pihak Kedepankan Prinsip Cek dan Ricek

Garda Muda Anoa (GMA) Sultra Minta Semua Pihak Kedepankan Prinsip Cek dan Ricek

Redaksi by Redaksi
Maret 16, 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Direktur Eksekutif GMA Sultra Muhammad Ikbal Laribae
232
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

KENDARI, Sirkulasi | Polemik pemberitaan terkait dugaan penetapan tersangka terhadap Anton Timbang yang beredar di sejumlah media dan platform digital memicu berbagai reaksi di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara meminta seluruh media untuk mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada publik.

Direktur Eksekutif GMA Sultra Muhammad Ikbal Laribae menyampaikan bahwa arus informasi yang berkembang saat ini masih menimbulkan kebingungan karena terdapat perbedaan narasi di berbagai pemberitaan. Oleh karena itu, media diharapkan tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan suatu informasi tanpa konfirmasi yang jelas dari pihak-pihak terkait.

“Media memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi publik. Karena itu kami berharap setiap pemberitaan yang berkaitan dengan isu hukum, termasuk yang menyangkut Anton Timbang, harus melalui proses verifikasi yang akurat dan menghadirkan prinsip keberimbangan,” ujarnya di Kendari, Minggu (15/3/2026).

Menurutnya, pemberitaan yang tidak utuh berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

BacaJuga

JMSI Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah dan Tolak Pencatutan Nama JMSI

Juni 3, 2026

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

Mei 28, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

GMA Sultra juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik yang profesional seharusnya mengacu pada kode etik jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, memeriksa fakta secara cermat, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

“Kepercayaan publik terhadap media sangat bergantung pada akurasi dan keseimbangan informasi. Karena itu, kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada standar jurnalistik yang profesional,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa pers yang memiliki peran edukasi masyarakat tidak boleh menghadirkan pemberitaan yang cenderung tendensius dan menghakimi.

“Salah satu tugas Pers memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan yang utuh, dan objektif. Jangan cenderung menghakimi bahkan tendensius,” bebernya.

Selain kepada media, GMA Sultra juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial, dengan tidak langsung mempercayai atau menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya.

Dengan adanya klarifikasi dan pemberitaan yang berimbang, diharapkan polemik informasi terkait kasus tersebut tidak semakin meluas serta masyarakat dapat memperoleh informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu Legal PT Masempo Dalle, Agustinus Nahak, SH, MH, membantah kabar yang beredar.

“Hari ini saya selaku pengacara PT Masempo Dalle mendatangi Bareskrim dan sudah menanyakan kebenaran berita yang sudah beredar dan penyidik, kanit, kasubdit dan semuanya menyampaikan AT tidak pernah di tetapkan sebagai Tersangka, mereka tidak pernah lalukan konferensi pers dan malah mereka juga kaget kenapa ada berita begitu, karea mereka tau aturannya,” jelasnya, Senin 16 Maret 2026.(*)

Tags: anton timbangGama Sultrapers
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
Daerah

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Mei 29, 2026
Daerah

JMSI Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah dan Tolak Pencatutan Nama JMSI

Juni 3, 2026
Daerah

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

Mei 28, 2026
Daerah

Warga Onembute Konawe Hadiri Pemotongan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton dari Bahtra Banong

Mei 27, 2026
Kiprah IPDA Ariel mengungkap sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari
Daerah

Dua Tahun Dedikasi IPDA Ariel untuk Kota Kendari

Mei 30, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026

Recent News

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 2, 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Tunjuk Nanik jadi Kepala BGN

Juni 2, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.