Anggota DPRD Kota Kendari Diduga Terlibat Kasus Penyelundupan Narkotika 504 Gram Jenis Sabu

Bukti keterlibatan LA diperkuat usai polisi mengetahui mobil LA dipakai untuk jemput narkotika

KENDARI, Sirkulasi | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan perkembangan dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari inisial LA dalam kasus penyelundupan 504 gram narkotika jenis sabu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma, melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelijen BNNP Sultra, Isamuddin, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini pihaknya memerlukan strategi khusus karena mengingat tahanan inisial F yang menggunakan mobil LA saat menjemput 504 gram narkotika jenis sabu di Kolaka meninggal dunia sehingga LA belum dipanggil dan dimintai keterangan dalam dugaan kasus tersebut.

“Sejauh ini kami belum panggil LA memeriksa LA kalau kami melakukan pemeriksaan melalui keterangan LA bisa bisa saja cuma pengungkapan kasus ini posisi almarhum meninggal dunia memang sih almarhum Fahrun ini akui bahwa itu adalah mobilnya salah satu anggota DPRD Kota Kendari,” ungkap Isamuddin saat temui jurnalis Kendarikini.com di kantor BNNP Sultra pada Jumat 6 Februari 2026.

Meski belum memanggil dan memeriksa LA dalam dugaan kasus tersebut, tapi BNNP Sultra memastikan kemungkinan melakukan pemeriksaan apabila alat-alat bukti mengarah ke keterlibatan LA karena faktanya mobil LA dipakai untuk jemput narkotika 504 gram.

“Tapi bukan berarti kami tidak telusuri kami telusuri karena kami juga dalami kemungkinan keterlibatan LA kemungkinan kalau besok-besok kami dapatkan bukti keterlibatan LA pasti kami lakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka karena faktanya mobil LA dipakai untuk jemput narkotika,” terangnya.

“Untuk tujuan penggunaan mobil LA diketahui LA? Kami belum melakukan pemeriksaan, hanya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) LA mengaku tidak tahu mobilnya dipakai untuk jemput narkotika,” tambahnya.

Sebelumnya, BNNP Sultra mengamanahkan pelaku inisial AJ menyelundupkan narkotika 504 gram jenis sabu di pelabuhan kapal feri Kolaka, bersama pelaku inisial F. Namun berjalannya waktu pelaku inisial F meninggal dunia di rumah tahanan BNNP Sultra.

Saat ini pelaku inisial AJ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Sultra dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. Sedangkan untuk kemungkinan mengungkap keterlibatan oknum anggota DPRD kota Kendari dalam kasus ini, BNNP Sultra menyebut bahwa apabila pihaknya telah mengamankan dugaan dua pelaku inisial E dan J. Namun, dugaan dua pelaku inisial E dan J, masih dalam proses pengejaran BNNP Sultra karena diduga terlibat dalam kasus jaringan narkotika 504 jenis sabu.(*ade)

Back to top button