Fransiska Dwi Sebagai Resmi Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Investasi Konser TWICE

Penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu ahli dalam perkara tersebut.

Jakarta, Sirkulasi – Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), atau yang dikenal dengan promotor sejumlah konser K-Pop besar di Indonesia Fransiska Dwi Melani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE dengan tersangka. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kasubdit Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

Lebih lanjut, ia menerangkan jika kasus tersebut saat ini telah naik naik ke tahap I. Dimana, berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk diteliti lebih lanjut.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), yang mengklaim dana investasi konser TWICE pada 23 Desember 2023 tidak dikelola sesuai kesepakatan, sehingga memunculkan indikasi penipuan dan penggelapan.

“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ucap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan pada Kamis, 30 November 2025.

Reonald menambahkan bahwa berkas penyidikan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk penelaahan lebih lanjut.

“Sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21, kalau masih ada kekurangan P19 lagi,” imbuhnya.

“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” katanya.

Tak hanya itu, ia menerangkan jika sampai saat ini penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu ahli dalam perkara tersebut.

Terlebih, saat ini berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

Upaya Damai Gagal

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menyampaikan bahwa pihaknya sempat mencoba opsi penyelesaian non-litigasi dengan Mecimapro. Namun, tidak ditemukan niat baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan dana atau membatalkan perjanjian pembiayaan.

Somasi pun telah dilayangkan, tetapi berakhir tanpa respons maupun penyelesaian.

“Atas perbuatan ini, pihak pelapor (PT MIB) mengalami kerugian finansial puluhan miliar,” tulis pihak MIB dalam keterangannya yang dibagikan pada media pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Laporan Polisi Terdaftar

Setelah proses kekeluargaan buntu, kasus tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum. Laporan polisi dibuat pada 10 Januari 2025 di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Serangkaian pemeriksaan kemudian dilakukan, hingga Melani akhirnya berstatus tersangka dan ditahan pada September 2025.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata pengacara PT MIB, Aldi Rizki kepada media pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Tuntutan Refund Day6 Ikut Mencuat

Penahanan Melani sontak menyita perhatian publik lantaran di tengah kasus TWICE, Mecimapro juga masih menghadapi keluhan soal refund konser Day6.

Disebutkan bahwa promotor tersebut memiliki tunggakan pengembalian dana tiket kepada penggemar hingga sekitar Rp4 miliar.

Kasus ini turut menjadi perhatian Kementerian Pariwisata serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN), yang memanggil Mecimapro dalam pertemuan bersama Kemenkraf dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) pada akhir April 2025.

Gerakan MyDay Berserikat pun muncul sebagai bentuk protes terhadap lambatnya proses pengembalian uang setelah konser yang berlangsung pada 3 Mei 2025.(*ade)

Exit mobile version