• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Panglima TNI Tegas!, Prajurit di Luar 14 K/L Harus Mundur/Pensiun

Panglima TNI Tegas!, Prajurit di Luar 14 K/L Harus Mundur/Pensiun

Redaksi by Redaksi
Oktober 23, 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Agus Subiyanto
232
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, Sirkulasi – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Agus Subiyanto disebut telah menerbitkan surat perintah yang meminta anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-undang TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam agenda webinar yang diselenggarakan oleh Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) bertajuk ‘Tentang UU TNI: Kita Bertanya, TNI Menjawab’, Selasa (25/3/2025).

“Yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam UU 34/2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” ujar Kristomei dalam agenda daring tersebut.

Dia menambahkan proses administrasi sedang berjalan. Perintahnya, tegas dia, adalah sesegera mungkin.

BacaJuga

Mantan Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu yang Tutup Usia

Mantan Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

Juni 1, 2026

Jabatan Kabais Diserahkan Terimakan, Buntut Kasus Air Keras Andrie Yunus

Maret 25, 2026

TNI AL Amankan Dua Kapal Pengangkut Nikel Tujuan PT IMIP Morowali

November 26, 2025

“Contoh adalah kasus atau permasalahan Direktur Utama Perum Bulog pak Letjen Novi Helmy. Kemarin hari Kamis sudah tidak menjabat lagi (Komandan Jenderal Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP (Surat Keputusan) pengunduran dirinya keluar,” terang Kristomei.

ADVERTISEMENT

UU TNI hasil perubahan menambah lima instansi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif sehingga jumlahnya menjadi 14. Yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional.

Selanjutnya Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan RI (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

ADVERTISEMENT

Terkait hal itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) sebelumnya mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri pasca-pengesahan UU TNI pada Kamis (20/3).

Hal itu sebagaimana implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan dan berbunyi: “Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan.”

“Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ujar Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/3).

DPR resmi mengesahkan Revisi UU TNI menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna Kamis (20/3). Pengesahan tersebut dilakukan di tengah gelombang penolakan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil.

Ketentuan mengenai perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif (Pasal 47 ayat 2) dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Penilaian itu satu di antaranya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Perubahan dalam UU TNI juga mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI yang berpotensi mengakibatkan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi di tubuh TNI (Pasal 53 ayat 2 dan 4).

Dalam webinar hari ini, Kristomei mengklaim perluasan jabatan sipil sebagaimana termuat dalam UU TNI baru tidak serta merta disimpulkan dwifungsi kembali. (*alx)

Tags: HUT TNITNI AD
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
Daerah

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Mei 29, 2026
Daerah

JMSI Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah dan Tolak Pencatutan Nama JMSI

Juni 3, 2026
Daerah

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

Mei 28, 2026
Daerah

Warga Onembute Konawe Hadiri Pemotongan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton dari Bahtra Banong

Mei 27, 2026
Kiprah IPDA Ariel mengungkap sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari
Daerah

Dua Tahun Dedikasi IPDA Ariel untuk Kota Kendari

Mei 30, 2026
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman

Juni 4, 2026
Timnas Putri Indonesia vs Singapura

Timnas Putri Indonesia Ditekuk Singapura 0-2

Juni 4, 2026
Timnas Irak. (Media Lokal Irak Title News)

Jadwal Laga Persahabatan Spanyol vs Irak, Jelang Piala Dunia 2026

Juni 4, 2026
Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Juni 4, 2026

Recent News

Timnas Putri Indonesia vs Singapura

Timnas Putri Indonesia Ditekuk Singapura 0-2

Juni 4, 2026
Timnas Irak. (Media Lokal Irak Title News)

Jadwal Laga Persahabatan Spanyol vs Irak, Jelang Piala Dunia 2026

Juni 4, 2026
Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Juni 4, 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Program Nasional, Pastikan Tata Kelola yang Bersih dan Bebas Korupsi

Juni 4, 2026
Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Republik Türkiye Hakan Fidan

Presiden Prabowo Terima Menlu Türkiye Hakan Fidan di Hambalang, Bahas Stabilitas Timur Tengah hingga Palestina

Juni 4, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

KPK Ungkap Kasus Imigrasi Terstruktur dan Sistemis, Pemerasan Terjadi di Pusat Hingga Daerah

Juni 4, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version