Mangupura, Sirkulasi | Setelah bertahun-tahun tidak ada titik terang, kasus kredit macet di LPD Mambal kembali mendapat sorotan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan saat berlangsung proses mediasi antara nasabah korban LPD Mambal kolaps dengan prajuru Desa Adat Mambal berlangsung di Kantor Camat Abiansemal, Kabupaten Badung, Kamis, (30/4/2026).
Anak Agung Gede Agung Aryawan, dengan keras menyuarakan perjuangan hak-hak masyarakat kecil terutama nasabah dari kalangan menengah ke bawah terkait kasus LPD Mambal yang hingga kini belum ada kepastian hukum.
“Buruh harian sampai bisa memiliki tabungan Rp 120 Juta dengan hidup hemat adalah sebuah hal yang sangat luar biasa, punya semangat menabung untuk masa depan pendidikan anak,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Gung De ini membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses pengelolaan LPD dimana sebagian besar peminjam dana berasal dari kalangan menengah ke atas, sementara korban justru didominasi masyarakat kecil.
“Jangan sampai semangat kerja keras dan hidup hemat ini pudar karena LPD Mambal yang bangkrut tanpa kejelasan,” tambahnya.
Selain itu, ARUN Bali juga menekankan pentingnya keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak nasabah terdampak. Mereka berharap dana yang selama ini ditabung dapat kembali, sehingga masa depan keluarga tetap terjaga dengan baik.
“ARUN Bali mendesak pihak LPD Mambal agar segera mengembalikan dana nasabah yang selama ini tertahan,” jelasnya.
Gung De Aryawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Anggota DPR RI Nyoman Parta guna mendorong penyelesaian kasus LPD Mambal.
Menurutnya, terdapat ketimpangan dalam kasus ini, saat sebagian besar peminjam dana berasal dari kalangan menengah ke atas, sementara korban justru didominasi masyarakat kecil.
“Ini harus dicatat, bahwa kepada masyarakat Bali agar hati-hati menabung di LPD biar tidak seperti kasus LPD Mambal dan LPD-LPD lainnya yang korban hanya masyarakat kecil,” kata Gung De.
Lebih lanjut, Gung De Aryawan juga meminta perhatian serius dari pemerintah daerah, termasuk Gubernur Bali, agar tidak hanya menggaungkan konsep Ajeg Bali tanpa memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat kecil.

Gung De juga menyoroti peran Majelis Desa Adat (MDA) yang dinilai tidak maksimal dalam mengawasi kinerja LPD.
“Kayak sekarang kemana mereka? Ini penting buat kita sebagai masyarakat Bali. Kalau masyarakat kecil tidak punya biaya untuk berperkara maka akan ditindas seperti ini,” tegasnya.
Kasus LPD Mambal kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ujian bagi berbagai pihak, termasuk dunia akademik. ARUN Bali berharap ada perubahan nyata agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Kasus LPD Mambal bukan yang pertama, sebelumnya juga terjadi di sejumlah LPD, LPD Kapal dan LPD Gulingan serta LPD-LPD lainnya di Bali,” ungkapnya.
Kasus ini berawal setelah Penyidik Satreskrim Polres Badung yang menangani kasus ini pada Juli 2025 mengungkapkan hasil penyelidikan dan terungkap jika Rp 28 miliar lebih uang nasabah dipakai kepentingan pribadi pengurus LPD. Salah satunya investasi rencana pembangunan rumah sakit (RS) di Gianyar.
Penyelidikan dan pendalaman keterangan saksi-saksi terkait kasus LPD Desa Adat Mambal terus dilakukan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Badung. Sejumlah pengurus LPD dan mantan bendesa adat sudah diperiksa untuk mengungkap terang benderang masalah ini.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kolektor Tabungan dan Kredit, Kabag Deposito, Kabag Tabungan, serta Kabag Kredit LPD Mambal. Termasuk mantan Bendesa Adat Mambal selaku Ketua Badan Pengawas sudah dimintai keterangan.
Akibat masalah ini menimbulkan kerugian Rp 211.825.540.882, sehingga para nasabah tidak bisa mengambil uangnya. Untuk kasus LPD Mambal masih menunggu hasil audit untuk mengetahui kerugian negara.(ade)























