Peringati Hari Arak Bali ke-6, Koster Ingin Produk Arak Bali Kuat Mendunia Dan Diakui Secara Ilmiah

Badung, Sirkulasi | Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan sambutannya pada acara peringatan Hari Arak Bali ke-6 di Mangupura Room, Hotel Westin ITDC Nusa Dua Bali pada Kamis, (29/1/2026).

Pada kesempatan tersebut Koster menceritakan bagaimana awal mula dirinya menerbitkan Pergub tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang diundangkan pada 29 Januari 2020.

“Izinkan saya sedikit kilas balik. Pada tahun 2017, sekelompok masyarakat datang menemui saya di kantor Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali. Kurang lebih sepuluh orang. Mereka menyampaikan satu permintaan yang sangat sederhana namun menyentuh: “Pak Wayan Koster, kalau Bapak nanti menjadi Gubernur, tolong lindungi kami.” ujarnya.

Kemudian setelah dirinya terpilih dan dilantik sebagai Gubernur Bali pada 5 September 2018, ia teringat kembali permintaan masyarakat tersebut.

“Saya panggil perwakilan mereka dan saya bertanya, “Yang dimaksud minta dilindungi itu apa?” Mereka menjawab bahwa mereka adalah perajin arak tradisional yang kerap dikejar dan ditindak karena produk mereka masuk dalam daftar usaha tertutup berdasarkan Peraturan Presiden,” ungakp Koster.

Dari situlah ia berinisiatif bersurat kepada Presiden Republik Indonesia untuk memohon perubahan regulasi tersebut. Surat itu mendapat respons dan diproses melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sambil menunggu perubahan Perpres yang membutuhkan waktu karena pembahasan lintas kementerian, disarankan agar Pemerintah Provinsi Bali membuat regulasi lokal.

“Akhirnya saya menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang diundangkan pada 29 Januari 2020. Inilah titik awal kebangkitan Arak Bali secara legal dan bermartabat,” lanjutnya.

Dengan adanya Pergub tersebut, para perajin memperoleh kepastian hukum untuk berproduksi dan meningkatkan kualitasnya. Seiring waktu, produk Arak Bali berkembang pesat, baik dari sisi kemasan, standar produksi, maupun daya saing. Kini telah tumbuh puluhan merek yang dikenal luas.

Koster menambahkan bahwa di gerai Duty Free Bandara Internasional Ngurah Rai, salah satu produk Arak Bali menjadi best seller, dengan penjualan ribuan liter per bulan. Ini membuktikan bahwa produk lokal kita mampu bersaing secara global.

“Untuk mengenang lahirnya Pergub tersebut, saya menetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali melalui Keputusan Gubernur pada tahun 2020. Dan hari ini, kita merayakan Hari Arak Bali yang ke-6.
Hari ini juga menjadi momentum istimewa karena Pemerintah Provinsi Bali menerima Izin Usaha Industri untuk produksi Arak Bali melalui Perusahaan Umum Daerah. Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Menteri Perindustrian beserta jajaran atas dukungan dan percepatan penerbitan izin ini,” tambahnya.

Dengan izin ini, koperasi dan para perajin Arak Bali dapat bernaung dalam sistem yang legal, profesional, dan lebih efisien, sehingga biaya produksi dapat ditekan dan daya saing meningkat.

Baginya, perjuangan belum selesai. Ke depan, ia akan terus mendorong penguatan ekosistem dari hulu sampai hilir mulai dari penyediaan bahan baku, peningkatan kualitas kemasan dalam negeri, hingga kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada produk lokal.

“Saya ingin menegaskan, yang kita dorong adalah penggunaan produk lokal secara bertanggung jawab. Bukan untuk mabuk, tetapi untuk menjaga warisan budaya dan menggerakkan ekonomi rakyat. Gunakan secara bijak, sesuai takaran, dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Harapannya, Arak Bali dapat diakui sebagai salah satu minuman spirit dunia, sejajar dengan whisky, rum, gin, vodka, tequila, dan brandy dengan identitas khas Bali yang kuat dan diakui secara ilmiah.

“Selamat Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026. Mari kita terus bergerak memajukan Arak Bali dari hulu sampai hilir, demi kesejahteraan masyarakat Bali dan kemajuan ekonomi daerah,” pungkasnya.(*ade)

Exit mobile version