PT Masempo Dalle Bantah Langgar RKAB, Perusahaan Sudah Kooperatif Dan Jalankan Instruksi Teknis Dari Satgas PKH

PT Masempo Dalle komitmen peduli lingkungan dan hukum, senantiasa menjalankan komitmen reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologi.

Kendari, Sirkulasi | PT Masempo Dalle membantah tuduhan yang dikeluarkan oleh pihak yang menamakan dirinya Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) terkait operasional PT Masempo Dalle, manajemen perusahaan menyampaikan klarifikasi resmi demi meluruskan informasi yang menyesatkan di ruang publik.

PT Masempo Dalle menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan berdasarkan RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM. Manajemen perusahaan membantah keras tudingan adanya ‘penjualan tanpa RKAB’ atau ‘penyelundupan’.

“Manajemen perusahaan membantah keras tudingan adanya “penjualan tanpa RKAB” atau “penyelundupan,” ujar Wawan, Public Relation PT Masempo Dalle melalui siaran pers yang diterima media Sirkulasi pada Kamis (8/1/2025).

Wawan menjelaskan bahwa tudingan negatif kepada perusahaan tempat ia bekerja tersebut salah alamat sebab status lahan jelas dan sudah sinergi dengan Satgas PKH.

“Terkait isu kawasan hutan seluas 141,91 Ha, PT Masempo Dalle menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan sangat menghormati dan mematuhi instruksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” tegas Wawan.

Sejumlah poin penting disebutkan wawan dan membantah adanya keterlibatan pihak luar dalam pengelolaan dan perusahaan saat ini berada dalam posisi kooperatif dan menjalankan instruksi teknis dari Satgas PKH terkait penataan kawasan.

“Tidak ada ‘invasi ilegal’; seluruh aktivitas di lapangan dilakukan dalam koridor koordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku,” jelasnya.

Manajemen perusahaan juga membantah tudingan yang menyeret nama Anton Timbang (Ketua Kadin Sultra) dalam operasional perusahaan adalah tudingan yang tidak berdasar atau fitnah dan bersifat asumtif.

PT Masempo Dalle bekerja secara profesional sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, bukan atas dasar perlindungan individu atau organisasi manapun.

Point ke-4 PT Masempo Dalle menegaskan komitmen peduli lingkungan dan hukum, senantiasa menjalankan komitmen reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologi.

“Kami menyayangkan diksi-diksi provokatif yang digunakan oleh pihak KRAMAT yang cenderung menghakimi tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah (asas praduga tak bersalah),” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa PT Masempo Dalle adalah perusahaan yang memiliki integritas dan komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara melalui sektor pertambangan yang bertanggung jawab (Good Mining Practice).

Ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.

“Kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi serta operasional perusahaan,” pungkasnya.(*ade)

Back to top button