Kendari, Sirkulasi – Ratusan pekerja di PT Riota Jaya Lestari (RJL) yang tergabung dalam serikat pekerja mandiri Kolaka Utara (SPMKU) menolak pembayaran kompensasi terhadap pekerja yang dinilai sangat rendah.
Ketua Serikat Pekerja Mandiri Kolaka Utara, Suaib Sapareng mengatakan bahwa dari perusahaan menawarkan pembayaran kompensasi terhadap pekerja hanya sebesar 25%.
“Kami dari serikat pekerja mandiri meminta pembayaran kompensasi terhadap pekerja yang habis masa kontraknya sebesar 50%”, ungkapnya saat dikonfirmasi awak media ini pada Selasa (4/11/2025) malam.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan terakhir dengan pihak manajemen perusahaan bahwa PT Riota Jaya Lestari bersedia membayar kompensasi 100% namun, kata dia, ada dugaan intimidasi dalam perjanjian yang menyatakan bahwa pekerja bersedia menerima konsekuensi dari perusahaan.
“setahu saya, kalau ada pekerja yang menuntut haknya, tidak ada konsekuensi yang mereka harus terima dari perusahaan”, jelasnya.
Suaib mengaku dirinya menjadi pekerja pertama yang kontrak kerjanya telah habis dan tidak diperpanjang.
“Saya dapat surat pemberitahuan tidak perpanjang kontrak itu di 27 Oktober 2025 sedangkan kontrak berakhir di 2 November 2025”, bebernya.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis Langit Sultra masih melakukan upaya konfirmasi kepada PT Riota Jaya Lestari.

Kadin Sultra Selenggarakan ‘Gerakan Pangan Murah’ Antisipasi Kelangkaan Bahan Pokok Jelang Lebaran
Mantan Kelian Adat Jeroan Bongkar Dugaan Manipulasi Silsilah Waris I Gusti Rai Sengkug di Dalung
Kasus Sengketa Tanah di Dalung Diduga Ada Pemalsuan Akta Otentik, Tanda Tangan Kelian Adat dan Dinas Ikut Dipersoalkan
Tiga Perusahaan Tambang di Pulau Kabaena DIlaporkan Koalisi Mahasiswa ke Penegakan Hukum Lingkungan