Jakarta,Sirkulasi – Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan pada Minggu, 28 September 2025 .
Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Pers kembali mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas, dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
Demikian seruan Dewan Pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak.
Dewan Pers

Ketua Dewan Pers Tekankan Etika Pers Yang Profesional, dan Objektiv sebagai Fondasi Kepercayaan Publik
Peringatan Hari Pers Nasional 2026, Mensesneg Ajak Pers Jadi Pilar Kemajuan Bangsa
Black Box Dan Jenazah Ketiga Korban Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Sulsel Ditemukan
Nasib Pramugari Pesawat Jatuh di Bulusaraung Belum Diketahui, Pencarian Terus Dilakukan