DENPASAR, SIrkulasi – Kasus intimidasi Jurnalis di Bali menyedot perhatian publik. Ketua Bidang Litigasi Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) Pusat, Rukmana, menyoroti serius ulah Polwan Polda Bali Aipda Putu EA dan pasangan kumpul kebonya.
Menggunakan pakaian dinas, anggota Propam bersama kekasih hatinya yang terlibat kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial I Nyoman S alias Dede, 45, yang mengaku sebagai wartawan dan kini tengah menghadapi enam laporan di Polda Bali, melancarkan intimidasi kepada Andre Sulla wartawan Jawa Pos Radar Bali.
Menurutnya, aksi nekat dilakukan pasangan kekasih hanya merugikan jurnalis tersebut secara pribadi, namun juga dapat mencoreng integritas profesi pers.
Karena itu, ia mendorong Polda Bali tindak tegas polwan tersebut, dan proses perkara secara tegas, profesional, dan transparan terkait sejumlah laporan yang membelit I Nyoman S alias Dede.
Kemudian, jika benar ada unsur pengancaman, pemerasan, serta penyebaran informasi palsu yang merugikan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP.
“Tidak hanya itu, ada erta ketentuan dalam Undang-Undang ITE jika penyebaran dilakukan melalui media digital,” ujar Rukmana, yang akrab disapa Ade, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025). mengutip dari radarbali.jawapos.com.
Ade juga menilai dugaan penggunaan identitas palsu dengan mengaku sebagai anggota Mabes Polri untuk menakut-nakuti orang lain merupakan bentuk intimidasi yang serius.
Tindakan tersebut kata dia, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai penipuan dan upaya menakut-nakuti masyarakat secara melawan hukum. Mengaku sebagai wartawan untuk menekan, mengancam, dan meminta uang jelas merupakan penyalahgunaan profesi serta pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. “Wartawan sejati tidak memeras, apalagi mengintimidasi,” tegas advokat Peradi-SAI ini.
Ade berharap Polda Bali dapat menuntaskan seluruh laporan yang telah masuk ke SPKT secara menyeluruh dan terbuka, mengingat jumlah laporan terhadap INS telah mencapai enam, dan mayoritas korban menyebut modus yang serupa.
Menurutnya, penanganan yang profesional dan tidak tebang pilih akan menjadi preseden penting untuk mencegah penyalahgunaan profesi di masa mendatang, termasuk profesi wartawan.
Penegakan hukum yang tegas akan menjaga marwah kepolisian sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pemerasan dan intimidasi berkedok profesi.
“Ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah dan etis,” tutup mahasiswa Magister Hukum yang pernah menjadi Tenaga Ahli salah satu legislator DPR-RI itu.
Menimpali Ade, Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja menegaskan, seseorang yang mengaku wartawan, namun tidak memiliki pengetahuan jurnalistik, tidak paham kode etik, buta dengan UU Pers, tidak layak disebut atau menyebut diri sebagai wartawan.
Apalagi bila yang bersangkutan terlibat berbagai perbuatan pidana, seperti pencemaran nama baik, pengancaman, hingga pemerasan.
Dikatakan, mengaku wartawan untuk memeras narasumber, mencemarkan nama baik narasumber, bahkan pengancaman, adalah perbuatan hina, yang jelas-jelas merusak marwah profesi wartawan. Profesi wartawan memang memiliki nilai rasa hormat dan disegani masyarakat. Itu selalu melekat pada profesi wartawan, karena menjadi insan-insan yang menyuarakan kebenaran sesuai fakta yang dikabarkan.
Nilai kehormatan profesi seperti tersebut lanjutnya, sering dimanfaatkan orang-orang tertentu yang berhati busuk untuk kepentingan pribadi. Misal memeras, berulah, atau mengancam narasumber.
Ia minta Polisi jangan sesekali akui orang-orang seperti itu sebagai wartawan. Kalau ada pelaporan kriminal tentang mereka, segera proses dan jebloskan ke penjara.
“Agar orang-orang berpenyakit seperti itu tidak berkeliaran dan meresahkan masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Edo ini saat dihubungi di Denpasar, Kamis 3 Juni 2025.
Kedepan, kata Edo yang juga penguji Kompetensi Wartawan Dewan Pers ini, wartawan harus diseleksi berdasarkan kompetensinya melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Media tempat seseorang bekerja sebagai wartawan juga harus memenuhi standar yang telah diatur Dewan Pers.
“Mengancam orang lain atau meneror wartawan yang menulis berita tentang dirinya, lewat telepon atau pesan WA bukan tabiat seorang wartawan. Itu kelakuan preman dan sudah merupakan kekerasan verbal terhadap wartawan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali kecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis Bali (Jawa Pos Radar Bali) oleh oknum Dede yang mengaku wartawan alias wartawan gadungan dan Pencatut Nama Bareskrim Mabes Polri serta Polwan Aktif di Propam Polda Bali di area publik, Selasa 1 Juli 2025.
“Tindakan dua oknum tersebut dinilai menghambat kinerja pers dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” tegas Agustinus Apollo Naris Klasa Daton.
Dirinya menegaskan PENA NTT Bali akan membela jurnalis Radar Bali Andre karena dia bagian dari perkumpulan ini. Andre termasuk anggota pada divisi advokasi dan hukum PENA NTT. “Kami sudah melihat semua bukti video dan rekaman suara, kami apresiasi Andre karena tetap tenang, tidak emosi dan terpancing meski diintimidasi DD dan Polwan Polda Bali,” kisahnya.
Bahkan sampai menyerang dengan kata kata menyakitkan di bagian pribadi, Andre tetap tenang. Selanjutnya, ia mengaku terkejut ketika membaca di media online dan medsos terdapat narasi yang dipelintir dan menyudutkan Andre. “PENA NTT Bali akan melaporkan kedua oknum tersebut ke polisi atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan ITE,” tegas Apollo.
Apollo juga menjelaskan, PENA NTT Bali telah merangkum informasi dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, bahwa sedikitnya enam laporan tindak pidana dugaan pemerasan, pencemaran nama baik dan pengancaman telah masuk yang diduga dilakukan oknum itu. PENA NTT mendesak Polda Bali agar memproses oknum DD sesuai hukum yang berlaku dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Kami juga meminta para korban tindakan DD di mana saja berada bisa melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi,” kata Apollo. tercatat, laporan itu tertanda SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN No. Reg. : STPL/1228/v1/2025/SPKT/POLDA BALI; No.Reg.: STPL/ 805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841 /V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/v/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI.
Sementara itu, terkait Polwan Aktif di Propam Polda Bali yang datang ikut mengintimidasi dan terkesan membela Dede, Apollo menegaskan PENA NTT meminta Polda Bali untuk memanggil yang bersangkutan. Sebagai pengayom masyarakat, harusnya polwan aktif ini paham tugas jurnalistik sesuai UU no 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
PENA NTT Bali langsung menggelar pertemuan pada Rabu 2 Juli 2025 mengatasi kejadian yang dialami jurnalis Radar Bali, Andre. Selain pengurus PENA, turut hadir memberikan rasa solidaritas jurnalis sejumlah organisasi media dan wartawan seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Ketua Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB) M. Ridwan juga berpendapat senada. Menurutnya, tindakan oknum polisi dan wartawan diduga ”abal-abal” itu justru berpotensi mencoreng nama institusi Polri.
”Siapa yang membenarkan tindakan intimidasi, pengancaman dan pemerasan secara hukum, apalagi itu dilakukan oleh anggota Propam yang seharusnya paham hukum?,” tanya Ridwan, mengingatkan.
Ridwan berpendapat, era digitalisasi informasi saat ini justru ambivalen. Artinya kata dia, tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi justru tambah masif.
”Mereka memanfaatkan media sosial yang saat ini jadi kiblat untuk membangun opini dan menyerang kehormatan orang lain, padahal mereka tahu bahwa itu bisa dipidana dengan UU ITE, disinilah jika angkara murka mengalahkan hati nurani,” sentil Ridwan.
ementara itu dari sejumlah sumber di lingkungan Polda Bali, mengatakan Aipda Putu EA seorang janda dan I Nyoman S alias Dede, 45, adalah lelaki duda. Keduanya diduga kuat ngontrak di tinggal “kumpul kebo” di salah satu perumahan kawasan Ida Bagus Mantra. “Tindakan polwan satu ini diduga tidak benar, selain diduga tinggal ‘kumpul kebo’, dia melanggar etik karena pakai seragam dinas lalu intimidasi jurnalis sedang ditugaskan Liputan Hut Bhayangkara. Ya telak offside,” pungkas sumber.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK., pihaknya akan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan Intimidasi rekan jurnalis, dan memeriksa sejumlah laporan dugaan pemerasan mencatut nama Mabes Polri. “Sudah dilakukan penyelidikan dan menunggu gelar perkara untuk menaikan ke proses penyidikan” pungkas Jubir Polda Bali.(*alx)

Kasus Sengketa Tanah di Dalung Diduga Ada Pemalsuan Akta Otentik, Tanda Tangan Kelian Adat dan Dinas Ikut Dipersoalkan
Kisruh Marina Bay City Lombok, Kuasa Hukum Jamie McIntyre Angakat Bicara
Kuasa Hukum Darcy Francesco Jenson Beberkan Sejumlah Fakta Persidangan, Tuntutan Jaksa Kurang Pertimbangan Hukum
Gerak Cepat, BNNP Bali Amankan Ratusan Liquid Rokok Elektrik Mengandung Sediaan Narkotika Etomidate