Denpasar, Sirkulasi | Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka pembahasan urgensi Satu Data Indonesia ke Provinsi Bali digelar di Ruang Bangsa Universitas Udayana. Agenda ini menghadirkan jajaran legislator pusat, pimpinan universitas, akademisi, pemerintah daerah, serta organisasi kemasyarakatan, termasuk Ormas Arun Bali, dalam forum resmi yang membahas arah pembentukan regulasi Satu Data Indonesia menjadi undang-undang.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan Lampung II. Ia juga tercatat sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum. Dalam forum tersebut, Bob Hasan menyampaikan bahwa penguatan Satu Data Indonesia menjadi undang-undang merupakan kebutuhan mendesak guna memastikan perencanaan pembangunan nasional, daerah, hingga desa berbasis data yang valid dan terintegrasi.
Bob Hasan menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan nasional selama ini sering menghadapi kendala perbedaan data antarlevel pemerintahan. Menurutnya, data kegiatan desa, kabupaten, provinsi, hingga pusat harus berada dalam satu sistem yang sinkron agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ia menegaskan bahwa data yang tidak valid akan menghasilkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Ia menyampaikan bahwa Baleg DPR RI saat ini berada pada tahap awal penyusunan draft rancangan undang-undang terkait Satu Data Indonesia. Draft tersebut, lanjutnya, akan segera dirampungkan sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI. Ia menyatakan bahwa regulasi tersebut nantinya akan mengatur mekanisme pengumpulan, verifikasi, integrasi, pemanfaatan, hingga pengawasan data secara nasional.
Dalam paparannya, Bob Hasan juga mengungkapkan bahwa regulasi yang sedang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga akan memuat ketentuan sanksi. Ia menyebutkan adanya kemungkinan sanksi administratif maupun sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja memanipulasi, menyalahgunakan, atau tidak menjalankan kewajiban pengelolaan data sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Rektor Unud, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D. dalam sambutannya menyatakan dukungan terhadap upaya legislasi tersebut. Ia menilai bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas metodologi pendataan dan analisis kebijakan publik. Menurutnya, universitas siap menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan sistem data yang berbasis kajian ilmiah dan teknologi informasi.
Forum di Ruang Bangsa Universitas Udayana berlangsung dalam format dialog terbuka. Sejumlah akademisi menyampaikan pandangan mengenai tantangan integrasi data, termasuk persoalan perbedaan standar pengumpulan data antarinstansi, keterbatasan sumber daya manusia di daerah, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pemerintahan desa.
Dalam diskusi tersebut juga mengemuka persoalan ketidaksinkronan data bantuan sosial, data kependudukan, serta data ekonomi daerah yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat. Beberapa peserta forum menilai bahwa penguatan payung hukum Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dapat memperjelas tanggung jawab antarinstansi dan mempertegas mekanisme koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Kehadiran Ormas Arun Bali dalam forum tersebut menjadi salah satu sorotan. Sebagai Ketua Umum Ormas Arun Bali ia menyampaikan apresiasi Baleg DPR RI dan Universitas Udayana atas ruang partisipasi yang diberikan kepada organisasi masyarakat. Ia menilai bahwa penguatan Satu Data Indonesia harus melibatkan masyarakat sipil sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial.
Ia menyampaikan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki jaringan hingga tingkat desa yang dapat membantu proses verifikasi data di lapangan. Menurutnya, data bukan hanya instrumen perencanaan pembangunan, tetapi juga alat pengawasan publik terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Ormas Arun Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., dalam kesempatan yang sama menyampaikan pandangan organisasi secara lebih teknis. Ia menyebutkan bahwa di lapangan masih ditemukan perbedaan angka antara data desa, kabupaten, dan provinsi, khususnya terkait jumlah penduduk, angka kemiskinan, serta penerima bantuan sosial.
Ia menyatakan bahwa ketidaksinkronan tersebut berpotensi menimbulkan salah sasaran kebijakan dan ketidakadilan distribusi anggaran. Oleh karena itu, ia mendorong agar sistem Satu Data Indonesia berbasis pada integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan sistem administrasi kependudukan nasional.
Anak Agung Gede Agung Aryawan juga menyoroti karakteristik Bali yang memiliki struktur desa adat. Ia menyampaikan bahwa sistem pendataan pemerintah perlu mempertimbangkan struktur sosial adat agar data yang dihasilkan lebih kontekstual dan akurat.
Ia menegaskan bahwa Ormas Arun Bali siap mendukung pemerintah dalam meningkatkan literasi data di tingkat desa melalui edukasi dan pendampingan. Menurutnya, pembaruan data secara berkala harus menjadi budaya administrasi pemerintahan desa.
Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi akses data bagi publik sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas. Ia berharap regulasi yang sedang disusun DPR RI nantinya mengatur mekanisme partisipasi masyarakat dalam proses audit dan pengawasan data pembangunan.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta mempertanyakan kesiapan infrastruktur teknologi informasi di daerah dalam mendukung integrasi data nasional. Beberapa perwakilan pemerintah daerah menyampaikan bahwa masih terdapat kendala jaringan internet di sejumlah wilayah serta keterbatasan perangkat keras dan lunak pendukung sistem digitalisasi.
Menanggapi hal tersebut, Bob Hasan menyatakan bahwa pembentukan undang-undang Satu Data Indonesia akan mempertimbangkan aspek kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Ia menyebutkan bahwa regulasi akan disusun secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan daerah.
Ia juga menekankan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia. Menurutnya, tanpa komitmen bersama, sistem yang dibangun tidak akan berjalan efektif.
Kegiatan kunjungan kerja ini berlangsung selama beberapa jam dengan rangkaian pemaparan materi, dialog interaktif, dan penyerahan masukan tertulis dari berbagai pihak. Baleg DPR RI mencatat sejumlah rekomendasi dari akademisi dan organisasi masyarakat sebagai bahan penyempurnaan draft rancangan undang-undang.
Bob Hasan menutup kegiatan dengan menyampaikan terima kasih kepada Rektor Universitas Udayana dan seluruh civitas akademika atas dukungan dan partisipasi dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa Bali menjadi salah satu daerah penting dalam rangkaian kunjungan kerja Baleg DPR RI terkait pembahasan Satu Data Indonesia.
Ia menyatakan bahwa setelah tahap kunjungan kerja ke berbagai daerah, Baleg DPR RI akan melanjutkan proses penyusunan draft dan menjadwalkan pembahasan resmi di tingkat DPR RI. Targetnya, regulasi tersebut dapat segera dibahas bersama pemerintah untuk kemudian ditetapkan menjadi undang-undang.
Kunjungan kerja di Ruang Bangsa Universitas Udayana tersebut menjadi bagian dari agenda nasional dalam memperkuat tata kelola data berbasis integrasi dan akurasi. Forum ini menandai komitmen DPR RI untuk melibatkan akademisi dan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi yang berdampak luas terhadap perencanaan pembangunan nasional. ama/ksm

NKRI Berduka: Wakil Presiden Keenam Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Imbas Serangan Israel ke Iran, Sejumlah Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Mengalami Penundaan
Tahun Ini Muhammadiyah Awal Ramadhan 18 Februari, Pemerintah 19 Februari
Prabowo Geram, Selama 10 Tahun Terakhir Dana Desa Tidak Sampai ke Rakyat
Hilal Tak Terlihat, Awal Ramadan 2026 Jatuh Pada Kamis 19 Februari
Ketua Dewan Pers Tekankan Etika Pers Yang Profesional, dan Objektiv sebagai Fondasi Kepercayaan Publik