Kendari, SIrkulasi | Setelah sebelumnya hauling ore nikel yang melintas di dalam Kota Kendari menjadi polemik karena phak PT ST Nickel Resources tidak merespon, akhirnya Satreskrim Polresta Kendari menindak sejumlah kendaraan yang diduga melakkan hauling ore nikel yang melintas di dalam Kota Kendari pada malam hari.
Kanit Tipidter IPDA Ariel Mogenz Ginting menyebut informasi awal diterima dari laporan masyarakat, 16 Desember 2025 dini hari.
Petugas kemudian patroli dan menemukan truk hauling melintas di Jalan R. Soeprapto, Kecamatan Puuwatu.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi tidak memiliki SIM dan kendaraan terindikasi Over Dimension Over Load (ODOL),” katanya.
Selain itu, petugas juga menemukan unit kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah.
Ariel menjelaskan lokasi tambang berada di Kabupaten Konawe, namun aktivitas hauling dan jetty di wilayah Kendari.
“Karena menggunakan jalan umum kota, pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan Polresta Kendari,” tambahnya.
Hingga Februari 2026, polisi masih menemukan pelanggaran teknis serupa di lapangan.
“Penyidik telah dua kali melayangkan panggilan klarifikasi kepada penanggung jawab hauling, namun belum dihadiri,” ungkapnya.
Secara hukum, dugaan pelanggaran berkaitan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Pasal yang disorot antara lain Pasal 281, Pasal 307, dan Pasal 280 terkait pelanggaran kendaraan,” tuturnya.
Pihaknya juga menyampaikan, Jika terdapat pelanggaran operasional tambang, perkara dapat berkaitan dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
“Polresta menegaskan tetap mendukung investasi, namun pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum,” tutupnya.(*ade)

Marina Bay City Lombok Siap Dilanjutkan, Koordinasi Dengan Sejumlah Pihak Gencar Dilakukan
Diduga Standar Keamanan Lemah, Kecelakaan Padel Amare Masuk Ranah Hukum
Berkah Ramadan Seru 2026, ITDC Mandalika Hadirkan Wujud Kepedulian, Kebersamaan, dan Nilai Budaya Spiritual
Klarifikasi Resmi Insiden Kecelakaan Jetour T2 di Jagorawi