KENDARI, Sirkulasi | PT Tiran Nusantara Group melalui Direktur Utamanya, Rahman Arif, mengakui adanya kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggalnya salah seorang karyawan perusahaan tersebut.
Rahman menyampaikan, saat ini tim investigasi internal masih bekerja untuk menelusuri penyebab insiden tersebut.
“Tim investigasi lagi jalan, kalau ada perkembangan kami sampaikan. Kami dari perusahaan tidak ada merencanakan seperti itu. Bagi kami kalau ada kecelakaan, kami tutup 13 hari,” ujar Rahman, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, operasional perusahaan kini telah berjalan kembali secara terbatas sesuai rekomendasi Inspektur Tambang.
“Sekarang saya sudah jalan secara terbatas, sesuai dengan rekomendasi inspektur tambang,” tambahnya.
Rentetan Kecelakaan Kerja
Insiden ini terjadi menjelang peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung setiap 12 Januari hingga 12 Februari. Momentum tersebut sejatinya menjadi ajang evaluasi dan refleksi bagi perusahaan dalam meningkatkan standar keselamatan kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Tiran yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara dilaporkan mengalami sedikitnya tiga insiden kecelakaan kerja dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Pada 12 Desember 2025, seorang pengemudi dump truck dengan kode unit TI-DT-675 dilaporkan mengalami patah tulang kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terjun ke jurang.
Kemudian pada 29 Desember 2025, insiden kembali terjadi melibatkan dump truck TI-DT 407. Dalam rekaman video berdurasi 53 detik, terlihat seorang pekerja mengalami kecelakaan hingga kepalanya terjepit di bagian kepala truk.
Selanjutnya pada 7 Januari 2026, sebuah dump truck dilaporkan terbalik di jalur hauling. Muatan tumpah dan sebagian badan kendaraan terlihat terbakar dalam video berdurasi 39 detik yang beredar.
SBSI Laporkan ke Pengawas
Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Kota Kendari sebelumnya telah melaporkan insiden tersebut ke Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra serta Inspektur Tambang perwakilan Sultra pada 22 Desember 2025.
“Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku, disertai bukti-bukti kecelakaan kerja,” kata Iswanto, Senin (22/12/2025).
Dalam laporan itu, SBSI Kendari menyampaikan empat dugaan pelanggaran oleh PT Tiran.
Pertama, perusahaan diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kedua, PT Tiran diduga tidak melakukan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala sesuai Pasal 5 ayat (4) dan (5) Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (PAA).
Ketiga, perusahaan diduga tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 26 Tahun 2014.
Keempat, PT Tiran diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai Pasal 3 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025.
Iswanto menegaskan, persoalan kecelakaan kerja bukan hanya menyangkut tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum perusahaan.
“Sebagai subjek hukum, perusahaan wajib menaati seluruh regulasi yang berlaku. Apalagi PT Tiran merupakan perusahaan pertambangan dengan RKAB terbesar kedua di Sultra, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan K3,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan menyatakan masih menunggu hasil investigasi resmi terkait insiden yang menyebabkan korban jiwa tersebut.(*ade)

Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu Bantah Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources Bersifat Insidental
JMSI Laporkan Kadispar Sultra Ke Kemendagri, KemenPAN-RB dan BKN, Kini Juga Siapakan Gugatan Perdata
Anggota DPRD Kota Kendari Diduga Terlibat Kasus Penyelundupan Narkotika 504 Gram Jenis Sabu
Cegah Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba di Bali, Kepala BNN Provinsi Minta Dukungan pemerintah daerah dan Stakeholder Lain