Kisruh Marina Bay City Lombok, Kuasa Hukum Jamie McIntyre Angakat Bicara

Sepanjang pengetahuan kliennya, belum pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun audit resmi yang melibatkan Komisaris untuk menilai dan menyimpulkan adanya kerugian atau dugaan pelanggaran yang dimaksud.

Denpasar, Sirkulasi | Proyek Marina Bay City di kawasan Sekotong, Lombok Barat, belum lama ini menjadi perbincangan publik. Proyek properti bernilai sekitar Rp 17 triliun direncanakan akan menghadirkan puluhan villa mewah di kawasan pesisir tersebut.

Namun, keberlangsungan proyek ini dipertanyakan usai Komisaris PT Marina Bay Investment, Adrian James Campbell mengundurkan diri. Langkah tersebut memicu spekulasi publik mengenai dampak pengunduran diri terhadap kelanjutan proyek, terutama terkait struktur kepemilikan dan arah pengelolaan investasi ke depan.

Komang Ari Sumartawan sebagai kuasa hukum Jamie McIntyre dalam keterangan tertulis menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya bahwa kliennya Jamie McIntyre adalah Direktur dari Azura LTD, suatu perseroan yang berkedudukan di Hong Kong.

“Azura LTD merupakan pemegang saham sebesar 50% (lima puluh persen) pada PT Marina Bay Investments, sedangkan 50% (lima puluh persen) saham lainnya dimiliki oleh Marina Bay Group, dengan Adrian James Campbell sebagai Direktur,” ujar Ari Sumartawan pada Jumat (13/2/2026). “PT Marina Bay Investments diketahui memiliki proyek pengembangan properti yang berlokasi di Sekotong, Nusa Tenggara Barat, Indonesia,” lanjutnya.

Dalam penelusuran yang dilakukan, ditemukan adanya perjanjian keagenan antara PT Marina Bay Investments dengan Kinnara LTD, suatu perusahaan asing. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Kinnara LTD bertindak sebagai agen pemasaran yang melakukan penjualan properti milik PT Marina Bay Investments kepada pembeli di luar negeri.

Komang Ari Sumartawan dan Partner.

“Perlu dicermati bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kegiatan perantara perdagangan properti pada prinsipnya wajib dilakukan oleh badan hukum yang didirikan dan tunduk pada hukum Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan dan pelaksanaan perjanjian keagenan dimaksud patut untuk ditelaah lebih lanjut kesesuaiannya dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut menurut Komang, kliennya Jamie McIntyre memperoleh informasi bahwa Kinnara LTD telah melakukan penjualan kepada sejumlah investor di luar negeri, di mana pembayaran dilakukan kepada Kinnara LTD. Berdasarkan dokumen yang diterima Jamie McIntyre, diketahui bahwa terdapat perjanjian antara PT Marina Bay Investments, yang diwakili oleh Direkturnya, Christina Natalia, dengan para investor, yang ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik. Validitas serta aspek legalitas dari penggunaan tanda tangan elektronik tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Selain itu, pembayaran atas transaksi dimaksud disebutkan dilakukan melalui rekening di Australia dan dilakukan di wilayah Australia. Hal ini juga perlu dikaji lebih lanjut terkait implikasi hukumnya berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan investasi, transaksi lintas negara, dan tata kelolaperseroan.

Sampai dengan saat ini, klien kami Jamie McIntyre selaku Komisaris dan pemegang saham PT Marina Bay Investments belum memperoleh laporan resmi maupun rincian transparan mengenai jumlah dana yang telah dihimpun dari para investor terkait proyek Marina Bay City. Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya, klien kami Jamie McIntyre telah meminta kepada kuasa hukum Tuan Adrian James Campbell dan/atau Kinnara LTD untuk menyampaikan detail pembayaran yang telah diterima, termasuk jumlah investor dan total dana yang telah dikumpulkan.

“Permintaan tersebut adalah wajar dan sah secara hukum, mengingat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana merupakan bagian dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terlebih bagi seorang Komisaris dan pemegang saham,” sebutnya.

Terkait adanya laporan dugaan penggelapan dana perusahaan yang diajukan oleh Adrian James Campbell kepada Polda Bali, menurut pandangan Komang Ari Sumartawan sebagai kuasa hukum Jamie McIntyre selaku Komisaris dan pemegang saham PT Marina Bay Investments, hal tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Sepanjang pengetahuan kliennya, belum pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun audit resmi yang melibatkan Komisaris untuk menilai dan menyimpulkan adanya kerugian atau dugaan pelanggaran yang dimaksud. Dengan demikian, substansi laporan tersebut masih perlu diuji melalui mekanisme korporasi yang semestinya.

“Selanjutnya, klien kami, Tuan Jamie McIntyre, menyatakan kesediaannya untuk menerima dan menelaah seluruh data dari Kinnara LTD guna memastikan secara objektif jumlah investor serta total dana yang telah dibayarkan terkait proyek Marina Bay City,” kata Komang.

Komang kemudian menambahkan bahwa sepanjang belum terdapat konfirmasi dan pelaporan resmi kepada klienya selaku Komisaris dan pemegang saham PT Marina Bay Investments, maka posisi hukum terkait penerimaan dan pengelolaan pembayaran tersebut menjadi belum jelas. Oleh karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada para investor yang telah melakukan pembayaran melalui Kinnara LTD untuk dapat melakukan klarifikasi secara langsung, guna memastikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

Berdasarkan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, pembayaran atas transaksi yang berkaitan dengan proyek PT Marina Bay Investments pada prinsipnya seharusnya dilakukan kepada dan melalui entitas perseroan tersebut sesuai mekanisme yang sah.

“Selain itu, menurut klien kami Tuan Jamie McIntyre menyatakan bahwa melalui direkturnya Christina Natalia masih belum jelas tanda tangan elektronik mana yang diakui secara sah dan tanda tangan mana yang tidak diakui secara sah dengan atas namanya dalam perjanjian-perjanjian yang dimaksud, sehingga hal tersebut juga perlu mendapatkan verifikasi lebih lanjut,” tutupnya.

Exit mobile version