Tiga Perusahaan Tambang di Pulau Kabaena DIlaporkan Koalisi Mahasiswa ke Penegakan Hukum Lingkungan

Usai Melapor ke Ditjen Minerba, Koalisi Mahasiswa Laporkan PT Tambang Bumi Sulawesi, PT Timah Investasi Mineral, dan PT Tekonindo ke Kementerian Lingkungan Hidup
JAKARTA, Sirkulasi | Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta secara tegas melaporkan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Timah Investasi Mineral (TIM), dan PT Tekonindo ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) atas dugaan pelanggaran dan pencemaran lingkungan hidup di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Pelaporan ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Koalisi melaporkan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), PT Timah Investasi Mineral (TIM), dan PT Tekonindo ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM RI. Koalisi menilai persoalan lingkungan yang ditimbulkan oleh ketiga perusahaan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme administratif, melainkan membutuhkan penegakan hukum lingkungan yang tegas dan transparan.
Dalam laporan ke Gakkum KLH/BPLH, Koalisi menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk foto dan video lapangan, peta lokasi tambang, serta catatan sanksi administratif lingkungan yang sebelumnya pernah dijatuhkan kepada PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS).
Koordinator Pusat Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta, Eghy Seftian, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo di Pulau Kabaena telah melampaui daya dukung lingkungan pulau kecil dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
“Kami menyebut secara jelas PT Tambang Bumi Sulawesi, PT Timah Investasi Mineral, dan PT Tekonindo karena dampak yang ditimbulkan nyata dan terus berlangsung, mulai dari sedimentasi berat hingga pencemaran sungai dan pesisir yang merugikan masyarakat,” ujar Eghy.
Menurut Koalisi, berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan media telah berulang kali mengaitkan aktivitas PT TBS, PT TIM, dan PT Tekonindo dengan banjir berlumpur, pencemaran perairan, serta kerusakan ekosistem pesisir di Pulau Kabaena.
Koalisi menilai bahwa jika dugaan pelanggaran oleh PT Tambang Bumi Sulawesi, PT Timah Investasi Mineral, dan PT Tekonindo terbukti, maka penghentian aktivitas tambang dan pencabutan izin lingkungan harus segera dilakukan.
“Pulau kecil tidak boleh dikorbankan atas nama investasi dan hilirisasi. Negara wajib hadir melindungi lingkungan dan masyarakat,” tegas Eghy.
Sebagai langkah eskalasi lanjutan, Koalisi Mahasiswa Sultra–Jakarta menyatakan akan membawa persoalan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi, PT Timah Investasi Mineral, dan PT Tekonindo ke Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar dilakukan pengawasan politik, pemanggilan kementerian terkait, serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena.
Koalisi menegaskan akan terus mengawal proses ini secara terbuka hingga terdapat tindakan hukum dan kebijakan nyata untuk menghentikan kerusakan lingkungan serta melindungi hak hidup masyarakat Pulau Kabaena.









