Kasus Pemukulan Wartawan Berujung Damai Kedua Pihak Saling Memaafkan
DENPASAR, Kasus pemukulan jurnalis salah satu media online yang terjadi pada (9/10/2024), hampir setahun lalu berakhir dengan perdamaian dan kedua belah pihak sepakat untuk sama-sama tidak melanjutkan ketahap selanjutnya.
Pihak pelapor DK sudah mencabut laporannya di Polsek Kuta Nomer LP/B/145/IX. SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA/POLRESTA DPS/POLDA BALI, 11 September 2024 dan pihak terlapor SH berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya pihak terlapor juga bersedia mencabut laporannya di Polresta Denpasar atas dugaan penganiayaan terhadap anak.
Dihubungi terpisah, pihak terlapor SH mengatakan bahwa isi pemberitaan di sejumlah media online tentang dugaan terhadap dirinya tidak benar.
Sementara itu pihak pelapor saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya sudah memaafkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM manapun.

Kasus Sengketa Tanah di Dalung Diduga Ada Pemalsuan Akta Otentik, Tanda Tangan Kelian Adat dan Dinas Ikut Dipersoalkan
Kisruh Marina Bay City Lombok, Kuasa Hukum Jamie McIntyre Angakat Bicara
Kuasa Hukum Darcy Francesco Jenson Beberkan Sejumlah Fakta Persidangan, Tuntutan Jaksa Kurang Pertimbangan Hukum
Gerak Cepat, BNNP Bali Amankan Ratusan Liquid Rokok Elektrik Mengandung Sediaan Narkotika Etomidate