Jakarta, Uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 yang memiliki warna ungu terang bergambar Indonesia, Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi. Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali menyebutkan, uang Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun diberikan waktu hingga 5 tahun untuk masyarakat mengembalikan uang tersebut.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” katanya usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Kamis 3 Oktober 2024. Ricky mengatakan jika masyarakat masih memiliki uang Rp 10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank. “Cukup untuk kolektor atau koleksi pribadi saja,” ujarnya
Uang Rp 10 ribu yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dengan dominasi warga ungu. “Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, ” ungkapnya..

Kadin Sultra Selenggarakan ‘Gerakan Pangan Murah’ Antisipasi Kelangkaan Bahan Pokok Jelang Lebaran
Ketua Dewan Pers Tekankan Etika Pers Yang Profesional, dan Objektiv sebagai Fondasi Kepercayaan Publik
Peringatan Hari Pers Nasional 2026, Mensesneg Ajak Pers Jadi Pilar Kemajuan Bangsa
Kadin Sultra Totalitas Dukung Program Unggulan Gubernur Perkuat Ketahanan Pangan